LINTAS7.NET, PACITAN – Kepolisian Resort Pacitan akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian took di jalan Pacitan-Lorok di Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo beberapa waktu lalu. Pelaku berinisial ER diamankan di tempat pelarian di Kota Malang.
Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho menyatakan, penyelidikan membutuhkan waktu selama kurang lebih satu pekan. Pelaku diketahui berpindah tempat, sebelum akhirnya ditangkap petugas di Kota Malang.
“Informasi yang kami terima, tersangka ER berada di Jombang, setelah kami kejar kabur ke Malang, akhirnya tertangkap Pujon kota Batu, Malang,” ungkap Kapolres.
Menurut Agung, pria asal Dusun Ngrandu Lor, Kecamatan peterongan, Jombang ini sengaja mencari mangsa saat perjalanan dari Kabupaten Trenggalek menuju Pacitan. Saat di Kabupaten Pacitan berhasil mengambil dompet di salah satu toko yang berisi uang senilai RP 2.750.000, beserta KTP dan STNK dan dua buah kartu ATM.
“Pengakuan tersangka uang Rp 1.600 habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,” tambah Agung.
Tersangka merupakan residivis kejahatan pencurian, pada tahun 2012 lalu tersangka tertangkap melakukan pencurian pecah kaca mobil dan mengambil laptop serta menjalani hukuman selam 3 bulan.
Kini ER harus kembali mendekam dijeruji besi dengan kasus serupa. Atas perbuatannya ER terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.