LINTAS7.NET,PACITAN– Pemerintah Kabupaten Pacitan memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai malam nanti. Kebijakan PPKM diterbitkan Bupati Pacitan Indartato menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi Pacitan memang tidak termasuk dari 11 kabupaten/kota yang ditetapkan PPKM oleh Gubernur Jawa Timur. Tetapi karena angka kasus aktif terus meningkat dan instruksi Kemendagri Pak Bupati menetapkan PPKM untuk wilayah Pacitan,” ujar Rachmad Dwiyanto, Juru Bicara GTPP Covid-19 Pacitan.
Lebih lanjut, Rachmat menjelaskan kebijakan PPKM ini ditempuh karena Bupati Pacitan Indartato tak ingin mengambil resiko. Pembatasan kegiatan pada malam hari dinilai akan menekan laju pertambahan Covid-19.
“Sampai bulan ini kasus aktif mencapai 181 kasus. Penetapan PPKM ini diharapkan bisa mencegah penyebaran Covid-19. Pak Bupati tak ingin ambil resiko sehingga menetapkan PPKM,” imbuhnya.
Menurut Rachmad, PPKM akan berlaku mulai tanggal 11 Januari – 25 Januari. Aktivitas masyarakat pada malam hari dibatasi hanya sampai pukul 21.00 Wib.
“PPKM ini berlaku mulai nanti malam. Jadi semua kegiatan masyarakat hanya diperbolehkan sampai Pukul 21.00 Wib atau jam 9 malam. Kemudian boleh beraktivitas lagi setelah Pukul 04.00 pagi,” tegasnya.
Pemerintah Pacitan juga memastikan tetap membuka obyek wisata. Pertimbangannya aktivitas ekonomi masyarakat dan upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 bisa berjalan beriringan.
“Untuk wisata tetap kita buka, supaya ekonomi juga jalan” pungkas pria yang juga Kepala Dinas Kominfo Pacitan. (IS).