LINTAS7.NET,PACITAN– Kasus pencurian Alfamart pada masa pemberlakuan jam malam di Pacitan akhirnya terbongkar. Kepolisian Resort Pacitan berhasil mengungkap identitas pelaku pembobolan toko modern di Desa Tanjungsari, Pacitan.
Berdasarkan serangkaian penyelidikan Polisi menangkap pelaku yang merupakan seorang mahasiswa berinisial DCA (19 th) warga Kecamatan Arjosari, Pacitan.
“Alhamdulillah, pelaku pencurian Alfamart sudah berhasil kita amankan bersama sejumlah barang bukti pada Rabu (17/2) kemarin,” kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono pada awak media pada Kamis (18/2) siang.
Dihadapan penyidik pelaku mengakui mencuri uang 59 juta rupiah dari dalam brankas Alfamart. Namun, sebagian uang hasil pencurian telah digunakan untuk membeli handphone, sepeda motor dan bersenang-senang.
“Selain peralatan yang dipakai untuk beraksi, kami mengamankan sisa uang tunai hasil kejahatan sebesar 15 juta rupiah dan barang yang dibeli pelaku dengan uang curian berupa iphone XS Max seharga 9 juta, Honda Tiger seharga 16,5 juta dan sisanya untuk berfoya-foya,” jelas Wiwit.
Diketahui aksi pencurian alfamart pada masa pembatasan operasional jam malam terjadi pada awal bulan Januari lalu. Pelaku masuk ke toko modern di Jalan Panglima Sudirman Pacitan melalui pintu belakang toko.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (3e) dan ayat (5e) KUH Pidana. Pelaku terancam hukuman selama 7 tahun penjara. (IS).