Rokok Ilegal Ancam Stabilitas Harga Tembakau, Pedagang dan Petani Pacitan Ikut Terdampak

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Peredaran rokok ilegal tidak hanya menggerus penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas harga tembakau yang menjadi salah satu komoditas andalan masyarakat Pacitan. Kondisi ini mulai menjadi perhatian karena dampaknya dirasakan dari tingkat pedagang hingga petani.

Sejumlah pedagang mengaku keberadaan rokok tanpa pita cukai membuat persaingan usaha menjadi tidak seimbang. Produk ilegal yang dijual dengan harga lebih murah kerap menarik minat konsumen, sehingga penjualan rokok legal mengalami penurunan.

Salah seorang pedagang kelontong di Kota Pacitan, Boyani, mengatakan selisih harga yang cukup jauh menjadi alasan utama sebagian pembeli beralih ke rokok ilegal. Padahal, produk tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan merugikan pelaku usaha yang menjalankan usaha secara legal.

“Rokok ilegal dijual lebih murah karena tidak membayar cukai. Akibatnya banyak pembeli yang tergoda, sementara pedagang yang menjual produk resmi justru dirugikan,” ujarnya, Kamis (4/6/26).

Baca Juga :  50 Sekolah Rusak Berat, Bantuan Renovasi Dari APBN di Tarik Imbas Pandemi

Menurut Boyani, dampak peredaran rokok ilegal tidak berhenti pada sektor perdagangan. Jika produksi rokok legal menurun akibat kalah bersaing dengan produk ilegal, kebutuhan bahan baku dari pabrikan resmi juga berpotensi berkurang.

“Kalau serapan tembakau menurun, tentu bisa memengaruhi harga di tingkat petani. Ini yang perlu diwaspadai karena dampaknya bisa sampai ke sektor pertanian,” tambahnya.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widiyanto, membenarkan bahwa peredaran rokok ilegal dapat menimbulkan dampak ekonomi yang lebih luas. Selain merugikan negara, praktik tersebut juga mengganggu keberlangsungan usaha yang telah berjalan sesuai aturan.

Menurutnya, ketidakseimbangan pasar akibat maraknya rokok ilegal berpotensi memengaruhi rantai ekonomi tembakau, mulai dari produsen, pedagang, hingga petani sebagai pemasok bahan baku.

“Rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum. Dampaknya bisa mengganggu ekosistem usaha yang legal dan berpengaruh terhadap stabilitas harga tembakau di tingkat petani,” kata Widiyanto.

Baca Juga :  Disiplinkan Protokol Kesehatan Covid-19, Lanud Iswahjudi Tempatkan di Madiun dan Magetan

Untuk menekan peredarannya, Satpol PP bersama instansi terkait terus melakukan sosialisasi dan pengawasan di lapangan. Masyarakat diimbau lebih teliti sebelum membeli produk rokok serta tidak memperjualbelikan rokok yang melanggar ketentuan cukai.

Widiyanto menjelaskan, rokok ilegal umumnya memiliki beberapa ciri, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, salah peruntukan, maupun salah personalisasi.

Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu menekan peredaran rokok ilegal. Dengan membeli produk yang legal, masyarakat turut menjaga penerimaan negara dan keberlangsungan usaha tembakau yang menjadi sumber penghidupan banyak warga,” pungkasnya.

Berita Terkait

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus
Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan
Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta
RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini
Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026
DBHCHT Pacitan 2026 Bantu Kesejahteraan Buruh Tani Tembakau, Bariyanto Tetap Produktif di Usia Senja
DBHCHT 2026: Pemkab Pacitan Alokasikan Rp700 Juta untuk Pelatihan Petani dan Buruh Tembakau
Pacitan Targetkan Perluasan Tembakau 513 Hektare, Ratusan Kelompok Tani Dapat Bantuan DBHCHT

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:36 WIB

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:33 WIB

Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:33 WIB

Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:35 WIB

RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:51 WIB

Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026

Berita Terbaru