LINTAS7.NET, PACITAN – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Pacitan terus digencarkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan berhasil mengamankan sebanyak 1.360 batang rokok tanpa pita cukai dalam operasi penertiban yang dilakukan di Dusun Tanjung, Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar.
Operasi tersebut menyasar sejumlah warung dan toko kelontong yang diduga menjadi lokasi peredaran barang kena cukai ilegal. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan puluhan bungkus rokok tanpa pita cukai yang diperjualbelikan secara bebas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pacitan, Ardyan Wahyudi, mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan petugas terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
“Petugas menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai di Dusun Tanjung, Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar. Sebanyak 68 bungkus atau 1.360 batang rokok ilegal berhasil diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (12/6/26)
Rokok ilegal dari berbagai merek tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti dan akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk proses penyelidikan serta tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
Ardyan menegaskan, operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai wilayah Kabupaten Pacitan. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi para pelaku usaha yang taat aturan.
“Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Pacitan dalam menekan peredaran rokok ilegal, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang adil dan kondusif,” tegasnya.
Melalui operasi rutin dan pengawasan yang diperketat, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal di Pacitan dapat ditekan sehingga tidak merugikan negara maupun pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara legal.






