Tim Gabungan Sita 13.512 Batang Rokok Ilegal di Pacitan

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET , PACITAN — Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Pacitan, Bea Cukai Madiun, Polres Pacitan, dan Kejaksaan Negeri Pacitan berhasil mengamankan sebanyak 13.512 batang rokok ilegal dalam operasi penegakan hukum di Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan, Selasa (5/8/2025).

Operasi yang dimulai sejak pukul 06.00 hingga 12.25 WIB itu berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 800/1.11.1/6823/408.50/2025 tertanggal 4 Agustus 2025. Petugas berhasil menyita total 676 bungkus rokok dari berbagai merek tanpa pita cukai resmi.

Adapun merek-merek rokok yang disita di antaranya:

  1. Lucca Ungu: 338 bungkus
  2. Lucca Merah Putih: 66 bungkus
  3. Newcastle: 78 bungkus
  4. Newcastle Orange: 177 bungkus
  5. Manchaster: 15 bungkus
  6. Este Putih dan Ungu: Masing-masing 1 bungkus
Baca Juga :  DBHCHT 2026: Pemkab Pacitan Alokasikan Rp700 Juta untuk Pelatihan Petani dan Buruh Tembakau

Seluruh rokok tersebut ditemukan berada dalam penguasaan seorang warga bernama Yanto, yang beralamat di CV Trend Ozi Pradana, Jl. Kelapa Gading No. 43, RT 02/RW 01, Dusun Kradenan, Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pacitan, Ardyan Wahyudi, menyatakan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada Bea Cukai Madiun untuk proses lebih lanjut.

“Barang bukti langsung kami serahkan kepada pihak Bea Cukai. Operasi ini juga dibarengi dengan edukasi kepada pelaku usaha agar memahami risiko hukum dari peredaran rokok ilegal,” ujar Ardyan.

Petugas juga menyusun berita acara penyitaan serta memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada pemilik toko serta pedagang di sekitar lokasi. Pemilik usaha turut dikenai proses pemeriksaan awal dan telah menerima surat panggilan resmi dari Bea Cukai Madiun untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Kamis mendatang.

Baca Juga :  DBHCHT 2026 Cair, Pemkab Pacitan Alokasikan Rp8,5 Miliar untuk RSUD dr. Darsono

Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Dwi Jogyastara, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

“Harapannya, kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan cukai semakin meningkat, dan pelaku usaha semakin patuh terhadap regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Operasi serupa akan terus digencarkan oleh Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya di berbagai wilayah untuk menekan pelanggaran cukai, melindungi masyarakat dari produk tidak resmi, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Berita Terkait

Tikus Makin Meresahkan Saat Kemarau, Dinkes Pacitan Ingatkan Bahaya Hantavirus
Pantai Nggeben, Pesona Pesisir Donorojo yang Berpotensi Jadi Destinasi Wisata
Irigasi Modern Berbasis Energi Bersih Hadir di Desa Menadi, Pacitan Perkuat Pertanian Desa
PUPR Pacitan Survei Potensi Debit Air Luweng Banyu, Siapkan Upaya Pemenuhan Kebutuhan Air Bersih Warga
Perkuat Sistem Tanggap Darurat, Dinkes Pacitan Siapkan Rencana Kontingensi Tsunami
Dinkes Pacitan Perkuat Layanan Ibu dan Anak, Gandeng Dokter Spesialis
Mulai 2027, Akses Bansos Pacitan Disiapkan Berbasis Digital
Perkuat Tata Kelola Informasi Kebencanaan, BPBD Pacitan Kolaborasi dengan PWI

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Tikus Makin Meresahkan Saat Kemarau, Dinkes Pacitan Ingatkan Bahaya Hantavirus

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Pantai Nggeben, Pesona Pesisir Donorojo yang Berpotensi Jadi Destinasi Wisata

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Irigasi Modern Berbasis Energi Bersih Hadir di Desa Menadi, Pacitan Perkuat Pertanian Desa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:00 WIB

PUPR Pacitan Survei Potensi Debit Air Luweng Banyu, Siapkan Upaya Pemenuhan Kebutuhan Air Bersih Warga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Perkuat Sistem Tanggap Darurat, Dinkes Pacitan Siapkan Rencana Kontingensi Tsunami

Berita Terbaru