Rugikan Negara 1,6 Miliar, Kejaksaan Negeri Pacitan Tetapkan Satu Tersangka Tindak Pidana Korupsi

- Jurnalis

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN-Kejaksaan Negeri Kabupaten Pacitan menetapkan dan menahan Sulastri warga Desa Ploso Kecamatan Tegalombo dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara hingga 1,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan mengungkapkan Sulastri terlibat dalam kasus Kredit Usaha Rakyat tahun 2020 sampai 2022 terkait program KUR di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tegalombo.

“Jadi kontruksi kasusnya, tersangka bersama temannya ini mengajukan Kredit Usaha Rakyat dengan menggunakan nama orang lain atau korban, mereka juga melengkapi dokumen untuk pengajuan KUR, “kata Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Eri Yudianto, Jum’at (04/10/24).

Baca Juga :  Mengusung Cerita Rakyat, Ronthek Kecamatan Bandar Tampil Mengesankan

Kejari Pacitan menambahkan, setidaknya ada 47 orang yang telah menjadi korban tindak penyalahgunaan identitas dalam pengajuan kredit yang telah dilakukan tersangka.

Sementara dua tersangka lain masih dalam proses penanganan Kejaksaan Negeri Pacitan, satu tersangka berinisial S saat ini masih berada di Hongkong dan satunya lagi mantan perangkat Desa Ploso diduga telah melarikan diri.

“Untuk tersangka berinisial S ini kita bekerjasama dengan atase Kejaksaan di Hongkong bersama pihak-pihak terkait untuk melakukan pemulangan kepada yang bersangkutan,”tambahnya.

Baca Juga :  Kecamatan Ngadirojo Nihil Temuan, Camat Nanang Ajak Pertahankan Status Zero Rokok Ilegal

Kuasa hukum tersangka Badrul Amali dan Imam Bajuri yang mendampingi saat proses penetapan dan penahanan, belum banyak memberikan komentar ketika sejumlah media mengkonfirmasi terhadap kasus tersebut.

“Kami belum mempelajari dari ini semua, dari pasal-pasal yang ditimbulkan dan dari surat penetapan tersangka. Kami masih akan mempelajari walaupun ini sudah tertuang di dalam proses perkara penetapan tersangka,” kata Imam Bajuri.

Berita Terkait

Tambang Pasir Ditutup Polisi, Warga Pacitan Harap Ada Jalan Tengah
Kecamatan Pacitan Juara Umum Porseni SD-SMP Pacitan 2026, Raih 53 Medali
Miris! Oknum Guru SD di Tulakan Diduga Rayu Remaja Difabel Lewat Chat Mesum
Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong
Citra Margaretha Kecewa Rumahnya Digeledah KPK: Saya Sudah Dijadwalkan Diperiksa
KPK Geledah Rumah Pengusaha Sukses Asal Pacitan, Warga Desa Bangunsari Heboh
Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”
Upacara Adat ‘Jangkrik Genggong’ Wujud Syukur dari Hasil Laut

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

Tambang Pasir Ditutup Polisi, Warga Pacitan Harap Ada Jalan Tengah

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:15 WIB

Kecamatan Pacitan Juara Umum Porseni SD-SMP Pacitan 2026, Raih 53 Medali

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:26 WIB

Miris! Oknum Guru SD di Tulakan Diduga Rayu Remaja Difabel Lewat Chat Mesum

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:13 WIB

Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong

Senin, 18 Mei 2026 - 16:41 WIB

KPK Geledah Rumah Pengusaha Sukses Asal Pacitan, Warga Desa Bangunsari Heboh

Berita Terbaru