Rugikan Negara 1,6 Miliar, Kejaksaan Negeri Pacitan Tetapkan Satu Tersangka Tindak Pidana Korupsi

- Jurnalis

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN-Kejaksaan Negeri Kabupaten Pacitan menetapkan dan menahan Sulastri warga Desa Ploso Kecamatan Tegalombo dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara hingga 1,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan mengungkapkan Sulastri terlibat dalam kasus Kredit Usaha Rakyat tahun 2020 sampai 2022 terkait program KUR di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tegalombo.

“Jadi kontruksi kasusnya, tersangka bersama temannya ini mengajukan Kredit Usaha Rakyat dengan menggunakan nama orang lain atau korban, mereka juga melengkapi dokumen untuk pengajuan KUR, “kata Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Eri Yudianto, Jum’at (04/10/24).

Baca Juga :  5 Kali Survei Bentuk Keseriusan Demokrat Berkompetisi di Pacitan

Kejari Pacitan menambahkan, setidaknya ada 47 orang yang telah menjadi korban tindak penyalahgunaan identitas dalam pengajuan kredit yang telah dilakukan tersangka.

Sementara dua tersangka lain masih dalam proses penanganan Kejaksaan Negeri Pacitan, satu tersangka berinisial S saat ini masih berada di Hongkong dan satunya lagi mantan perangkat Desa Ploso diduga telah melarikan diri.

“Untuk tersangka berinisial S ini kita bekerjasama dengan atase Kejaksaan di Hongkong bersama pihak-pihak terkait untuk melakukan pemulangan kepada yang bersangkutan,”tambahnya.

Baca Juga :  Bea Cukai Madiun Kumpulkan Rp457,98 Miliar, Cukai Tetap Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara

Kuasa hukum tersangka Badrul Amali dan Imam Bajuri yang mendampingi saat proses penetapan dan penahanan, belum banyak memberikan komentar ketika sejumlah media mengkonfirmasi terhadap kasus tersebut.

“Kami belum mempelajari dari ini semua, dari pasal-pasal yang ditimbulkan dan dari surat penetapan tersangka. Kami masih akan mempelajari walaupun ini sudah tertuang di dalam proses perkara penetapan tersangka,” kata Imam Bajuri.

Berita Terkait

ARPAC Salurkan 35 Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Tikus Makin Meresahkan Saat Kemarau, Dinkes Pacitan Ingatkan Bahaya Hantavirus
Pantai Nggeben, Pesona Pesisir Donorojo yang Berpotensi Jadi Destinasi Wisata
Irigasi Modern Berbasis Energi Bersih Hadir di Desa Menadi, Pacitan Perkuat Pertanian Desa
PUPR Pacitan Survei Potensi Debit Air Luweng Banyu, Siapkan Upaya Pemenuhan Kebutuhan Air Bersih Warga
Perkuat Sistem Tanggap Darurat, Dinkes Pacitan Siapkan Rencana Kontingensi Tsunami
Dinkes Pacitan Perkuat Layanan Ibu dan Anak, Gandeng Dokter Spesialis
Mulai 2027, Akses Bansos Pacitan Disiapkan Berbasis Digital

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

ARPAC Salurkan 35 Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Tikus Makin Meresahkan Saat Kemarau, Dinkes Pacitan Ingatkan Bahaya Hantavirus

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Pantai Nggeben, Pesona Pesisir Donorojo yang Berpotensi Jadi Destinasi Wisata

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Irigasi Modern Berbasis Energi Bersih Hadir di Desa Menadi, Pacitan Perkuat Pertanian Desa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:00 WIB

PUPR Pacitan Survei Potensi Debit Air Luweng Banyu, Siapkan Upaya Pemenuhan Kebutuhan Air Bersih Warga

Berita Terbaru