MADIUN – Diduga dijadikan sebagai ajang transaksi prostitusi, 48 warung yang terletak di perbatasan Madiun-Nganjuk, masuk wilayah Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun, Selasa (14/5/2019).
Warem ditempeli sticker segel dan dipasangi Garis Pembatas. Hal ini bertujuan agar para penghuni tidak dapat kembali melakukan bisnis prostitusi di lokasi tersebut.
Kabid Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Eko Budi Hastanto mengatakan, penutupan dan penyegelan lokasi ini adalah tindak lanjut dari perintah Bupati Madiun sekaligus penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Setelah ini, lanjut Eko, akan dilakukan pengawasan dan pengendalian yang dilimpahkan oleh Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Kepada Seksi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) untuk terus melakukan patroli monitoring.
“Jadi ini bukan razia, tapi kita melakukan penutupan, kita segel. Diharapkan untuk para pemilik warung segera mengemasi barang-barang yang ada dan selanjutnya melakukan pengosongan lokasi,” ujar Eko.
Dia menjelaskan, selama ini pihaknya telah melakukan tindakan dengan merazia dan melakukan penangkapan terhadap pelaku prostistusi. Namun, hal itu dirasa kurang memberi efek jera.
“Kalau dulu kita dalam melakukan penegakan perda dengan cara melakukan penangkapan terhadap pelaku prostitusi selanjutnya kita serahkan ke Dinas Sosial, tapi untuk kali ini kita melakukan langkah yang beda,” tandasnya.
Penutupan dan penyegelan dipantau langsung Bupati Madiun Ahmad Dawami, perwakilan dari PT KAI Daop 7 Madiun dan Perhutani KPH Saradan yang lahannya telah disalahgunakan peruntukannya. Selain itu, juga melibatkan TNI, Polres Madiun, PLN UPJ Nganjuk, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum, dan pihak Kecamatan Saradan. (ant)