Satpol PP Segel 48 Warem di Madiun

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2019 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN – Diduga dijadikan sebagai ajang transaksi prostitusi, 48 warung yang terletak di perbatasan Madiun-Nganjuk, masuk wilayah Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun, Selasa (14/5/2019).

Warem ditempeli sticker segel dan dipasangi Garis Pembatas. Hal ini bertujuan agar para penghuni tidak dapat kembali melakukan bisnis prostitusi di lokasi tersebut.

Kabid Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Eko Budi Hastanto mengatakan, penutupan dan penyegelan lokasi ini adalah tindak lanjut dari perintah Bupati Madiun sekaligus penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca Juga :  Tragis! Mandi Bensin, Lalu Bakar Diri

Setelah ini, lanjut Eko, akan dilakukan pengawasan dan pengendalian yang dilimpahkan oleh Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Kepada Seksi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) untuk terus melakukan patroli monitoring.

“Jadi ini bukan razia, tapi kita melakukan penutupan, kita segel. Diharapkan untuk para pemilik warung segera mengemasi barang-barang yang ada dan selanjutnya melakukan pengosongan lokasi,” ujar Eko.

Dia menjelaskan, selama ini pihaknya telah melakukan tindakan dengan merazia dan melakukan penangkapan terhadap pelaku prostistusi. Namun, hal itu dirasa kurang memberi efek jera.

Baca Juga :  Percepat Layanan Laka Lantas, Satlantas Polres Madiun Lakukan Door to Door Investigation

“Kalau dulu kita dalam melakukan penegakan perda dengan cara melakukan penangkapan terhadap pelaku prostitusi selanjutnya kita serahkan ke Dinas Sosial, tapi untuk kali ini kita melakukan langkah yang beda,” tandasnya.

Penutupan dan penyegelan dipantau langsung Bupati Madiun Ahmad Dawami, perwakilan dari PT KAI Daop 7 Madiun dan Perhutani KPH Saradan yang lahannya telah disalahgunakan peruntukannya. Selain itu, juga melibatkan TNI, Polres Madiun, PLN UPJ Nganjuk, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum, dan pihak Kecamatan Saradan. (ant)

Berita Terkait

Relawan Prabowo Salurkan 50 Ton Pupuk Murah di Dua Kecamatan Kabupaten Madiun
Kredit Mobil Angsuran 20 Juta, Andalkan Penghasilan Dari Aplikasi Penghasil Dolar Berujung “RUNGKAT”
Wilis Fun Trail Run, Event Lari Dengan Suguhan View Alam Gunung Wilis Nan Menawan 
Pembangunan Infrastruktur Jalan, Pemkab Madiun Bakal Terapkan Skema KPBU
Gandeng Milenial, PT KAI Kampanyekan Kerawanan Perlintasan Sebidang
Di Madiun, Penyekatan Pemudik Dilakukan Di Tiga Titik Berikut Ini
Biadab! 11 Anjing Milik Warga Barean di Bantai Secara Sadis
Urus Izin Tinggal Makin Mudah, Ada Aplikasi PECEL PINCUK JOSS, Inovasi Terbaru Kantor Imigrasi Madiun

Berita Terkait

Kamis, 18 Januari 2024 - 12:33 WIB

Relawan Prabowo Salurkan 50 Ton Pupuk Murah di Dua Kecamatan Kabupaten Madiun

Kamis, 21 Desember 2023 - 13:05 WIB

Kredit Mobil Angsuran 20 Juta, Andalkan Penghasilan Dari Aplikasi Penghasil Dolar Berujung “RUNGKAT”

Sabtu, 11 November 2023 - 11:15 WIB

Wilis Fun Trail Run, Event Lari Dengan Suguhan View Alam Gunung Wilis Nan Menawan 

Jumat, 3 November 2023 - 18:00 WIB

Pembangunan Infrastruktur Jalan, Pemkab Madiun Bakal Terapkan Skema KPBU

Kamis, 2 November 2023 - 19:30 WIB

Gandeng Milenial, PT KAI Kampanyekan Kerawanan Perlintasan Sebidang

Selasa, 4 Mei 2021 - 14:04 WIB

Di Madiun, Penyekatan Pemudik Dilakukan Di Tiga Titik Berikut Ini

Senin, 3 Mei 2021 - 00:24 WIB

Biadab! 11 Anjing Milik Warga Barean di Bantai Secara Sadis

Sabtu, 1 Mei 2021 - 21:17 WIB

Urus Izin Tinggal Makin Mudah, Ada Aplikasi PECEL PINCUK JOSS, Inovasi Terbaru Kantor Imigrasi Madiun

Berita Terbaru

Opini

Antara Perekonomian dan Peningkatan Partisipasi Pemilih

Senin, 18 Mar 2024 - 19:00 WIB

Headline

Ratusan Warga Pacitan Serbu Pasar Murah

Minggu, 17 Mar 2024 - 16:12 WIB

Headline

Bangunan Mirip Masjid Nabawi Berdiri Megah di Pacitan

Minggu, 17 Mar 2024 - 15:54 WIB

Headline

Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Total 10 Hari Awal Ramadhan

Minggu, 17 Mar 2024 - 15:36 WIB

Catatan Mas KPU

Rekapitulasi Kabupaten

Minggu, 17 Mar 2024 - 15:10 WIB