Satpol PP Segel 48 Warem di Madiun

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2019 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN – Diduga dijadikan sebagai ajang transaksi prostitusi, 48 warung yang terletak di perbatasan Madiun-Nganjuk, masuk wilayah Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun, Selasa (14/5/2019).

Warem ditempeli sticker segel dan dipasangi Garis Pembatas. Hal ini bertujuan agar para penghuni tidak dapat kembali melakukan bisnis prostitusi di lokasi tersebut.

Kabid Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Eko Budi Hastanto mengatakan, penutupan dan penyegelan lokasi ini adalah tindak lanjut dari perintah Bupati Madiun sekaligus penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca Juga :  Seorang Nenek di Madiun Nekat Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Setelah ini, lanjut Eko, akan dilakukan pengawasan dan pengendalian yang dilimpahkan oleh Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Kepada Seksi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) untuk terus melakukan patroli monitoring.

“Jadi ini bukan razia, tapi kita melakukan penutupan, kita segel. Diharapkan untuk para pemilik warung segera mengemasi barang-barang yang ada dan selanjutnya melakukan pengosongan lokasi,” ujar Eko.

Dia menjelaskan, selama ini pihaknya telah melakukan tindakan dengan merazia dan melakukan penangkapan terhadap pelaku prostistusi. Namun, hal itu dirasa kurang memberi efek jera.

Baca Juga :  Tradisi Ronthek Gugah Sahur Kembali Bergema di Pacitan dengan Pengamanan Ketat

“Kalau dulu kita dalam melakukan penegakan perda dengan cara melakukan penangkapan terhadap pelaku prostitusi selanjutnya kita serahkan ke Dinas Sosial, tapi untuk kali ini kita melakukan langkah yang beda,” tandasnya.

Penutupan dan penyegelan dipantau langsung Bupati Madiun Ahmad Dawami, perwakilan dari PT KAI Daop 7 Madiun dan Perhutani KPH Saradan yang lahannya telah disalahgunakan peruntukannya. Selain itu, juga melibatkan TNI, Polres Madiun, PLN UPJ Nganjuk, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum, dan pihak Kecamatan Saradan. (ant)

Berita Terkait

Tradisi Ronthek Gugah Sahur Kembali Bergema di Pacitan dengan Pengamanan Ketat
SMAN Taruna Angkasa Raih Medali Emas di Ajang Inovasi Global GYIIF 2025
Salurkan BLT untuk Warga, Pemerintah Desa Kwangsen Bantu Ringankan Beban Ekonomi
Perayaan Idul Adha di Desa Sambirejo, Sembelih 46 Hewan Kurban dengan Semangat Kebersamaan dan Kerukunan Umat Beragama
Temui Demonstran, Ketua KPU Pacitan Klarifikasi Tentang Launching Pilkada Pacitan
Kiagus Firdaus Resmi Daftar ke PDI Perjuangan Sebagai Bacawawali Kota Madiun
Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Gerindra, Cak Kia Siap Jadi Wakil Maidi di Pilkada Kota Madiun
Tradisi Bersih Desa Suluk, Melestarikan Budaya dengan Ruwatan dan Wayang Kulit Semalam Suntuk

Berita Terkait

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:38 WIB

Tradisi Ronthek Gugah Sahur Kembali Bergema di Pacitan dengan Pengamanan Ketat

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:39 WIB

SMAN Taruna Angkasa Raih Medali Emas di Ajang Inovasi Global GYIIF 2025

Jumat, 21 Juni 2024 - 20:00 WIB

Salurkan BLT untuk Warga, Pemerintah Desa Kwangsen Bantu Ringankan Beban Ekonomi

Jumat, 21 Juni 2024 - 19:30 WIB

Perayaan Idul Adha di Desa Sambirejo, Sembelih 46 Hewan Kurban dengan Semangat Kebersamaan dan Kerukunan Umat Beragama

Jumat, 31 Mei 2024 - 08:32 WIB

Temui Demonstran, Ketua KPU Pacitan Klarifikasi Tentang Launching Pilkada Pacitan

Berita Terbaru