LINTAS7.NET, PACITAN – Kasus hukum yang melibatkan Sheila Arika terus bergulir. Terbaru, status Danur Suprapto, SH., MH yang sebelumnya bertindak sebagai konsultan hukum kini resmi ditingkatkan menjadi kuasa hukum Sheila. Tak sendiri, Danur juga menggandeng rekan advokat senior Yoga Tamtama Pamungkas, SH untuk memperkuat tim pendampingan hukum.
Dalam keterangan resminya, Danur Suprapto menjelaskan bahwa perubahan status ini dilakukan per tanggal 15 Oktober 2025, sebagai bentuk kesiapan menghadapi berbagai potensi langkah hukum ke depan.
“Mbak Sheila Arika menginginkan untuk menambah kuasa hukum, karena sebentar lagi akan menghadapi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi, baik sebagai pelapor maupun terlapor di kepolisian, serta sebagai penggugat atau tergugat di pengadilan,” ujar Danur.
Ia juga menanggapi kabar yang menyebut bahwa pihak Pak Tarman telah menggandeng dua pengacara senior lainnya di Pacitan.
“Soal Pak Tarman dikabarkan menggandeng dua pengacara lain juga senior di Pacitan, untuk hal itu mohon konfirmasi langsung ke pengacara yang bersangkutan agar tidak terjadi tumpang tindih informasi,” tegas Danur.
Sementara itu, Yoga Tamtama Pamungkas, SH membenarkan bahwa dirinya resmi menerima surat kuasa dari Sheila Arika pada Jumat, 17 Oktober 2025. Ia menegaskan, pihaknya akan mengedepankan proses hukum yang profesional dan berintegritas.
“Kami telah sah menerima surat kuasa dari klien kami, Sheila Arika, usia 24 tahun. Prinsip kami jelas, hukum harus ditegakkan walaupun langit runtuh. Di tengah maraknya framing isu dan kabar simpang siur, hukum harus tetap pada marwahnya yakni hukum sebagai panglima,” ungkap Yoga.
Dengan bergabungnya dua advokat ini, langkah hukum yang akan ditempuh oleh Sheila Arika diperkirakan akan semakin terarah dan strategis. Tim kuasa hukum menyatakan siap menghadapi segala bentuk proses hukum baik di ranah kepolisian maupun pengadilan.