LINTAS7.NET, PACITAN – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan Khemal Pandu Pratikna menegaskan bahwa sumbangan melalui komite sekolah pada dasarnya tidak dilarang. Sumbangan tersebut merupakan bentuk partisipasi orang tua dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan bagi anak-anak mereka.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat, khususnya orang tua siswa, sangat penting untuk menunjang berbagai kebutuhan sekolah yang tidak sepenuhnya dapat dibiayai oleh anggaran pemerintah. Dukungan melalui komite sekolah diharapkan mampu membantu berbagai program peningkatan mutu pendidikan agar berjalan lebih optimal.
Ia menjelaskan bahwa sumbangan komite berbeda dengan pungutan yang bersifat wajib. Sumbangan bersifat sukarela dan tidak boleh memberatkan orang tua siswa. Bagi keluarga yang tidak mampu, tidak ada kewajiban untuk memberikan sumbangan tersebut.
“Kalau memang tidak mampu, tidak apa-apa. Namun bagi orang tua yang ingin berpartisipasi demi mendukung pendidikan anaknya agar lebih baik dan lebih pintar, tentu diperbolehkan,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Ia juga mengingatkan pihak sekolah agar tetap mengedepankan transparansi serta musyawarah dengan wali murid dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan komite sekolah. Keputusan terkait sumbangan harus berdasarkan kesepakatan bersama yang dibahas melalui rapat komite dengan para orang tua siswa.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengutip pepatah Jawa “Jer basuki mawa beya” yang berarti untuk mencapai keberhasilan diperlukan usaha dan pengorbanan bersama.
“Seperti pepatah Jawa jer basuki mawa beya, untuk mencapai kebaikan atau keberhasilan memang perlu usaha bersama. Tapi tetap harus dipahami, sumbangan komite ini sifatnya sukarela dan tidak boleh memberatkan orang tua siswa,” tegasnya.
Dengan demikian, keberadaan komite sekolah diharapkan dapat menjadi jembatan kerja sama antara sekolah dan orang tua dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Pacitan.






