MAGETAN – Bagi pedagang ataupun pengusaha yang mempunyai alat timbangan atau alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) namun tidak mau melakukan tera ulang, maka siap-siap saja menerima sanksi tegas dari aparat yang berwajib bila ditemukan timbangan yang tidak pas saat melayani konsumen.
Tidak hanya sanksi denda saja, namun bila ditemukan pedagang nakal yang memainkan timbangan akan dijerat juga dengan hukuman penjara hingga 5 tahun.
“Ini ada saksinya, kalau menurut undang-undang nomor 2 tahun 1981 Tentang Metrologi Legal di Denda 1 juta rupiah dan penjara 1 tahun. Tapi lain lagi kalau dijerat undang-undang nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen akan di sanksi lebih berat lagi yakni denda Rp 2 Milliar dan penjara 5 tahun,”kata Kartini Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kabupaten Magetan saat memberikan sosialisasi metrologi Legal kepada puluhan Kepala Desa (Kades) Sekecamatan Panekan,Rabu (6/3).
Dikatakan Kartini, total jumlah timbangan di Kabupaten Magetan ada ribuan buah, namun menurut data Disperindag hanya sekitar 50 peresen saja yang ditera ulang atau mengikuti sidang tera.
“Totalnya ada ribuan timbangan di Kabupaten Magetan,tapi yang melakukan tera ulang hanya sekitar 50% saja,”ujarnya.
Kartini menjelaskan, dari separo yang tidak melakukan tera ulang tersebut,
sebagian besar adalah masyarakat ataupun pengusaha yang berada di desa-desa yang belum sadar akan pentingnya tera ulang.
“Rata-rata yang belum sadar melalukan tera ulang adalah masyarakat atau pengusaha di desa,kalau untuk pedagang pasar sudah sadar dan nilai tera ulangnya mencapai 90 persen,”imbuhnya.
Kartini berharap, dengan diadakanya sosialisasi Metrologi Legal tersebut, Kepala Desa dan juga pengusaha atupun pedagang bisa sadar akan pentingnya tera ulang timbangan. Yang akhirnya bisa secara rutin mengikuti sidang tera atau terang ulang yang diadakan oleh Disperindag.
“Harapan saya masyarakat bisa sadar untuk melakukan tera ulang timbanganya, sehingga alat timbangan selalu baik,”pungkasnya. (ton)