Menu

Mode Gelap
Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat  Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi  HPN, Bunda Rita Bersama Komunitas Wartawan Ponorogo Potong Tumpeng dan Doakan Jurnalis yang Telah Berpulang

Magetan · 7 Mar 2019 19:38 WIB ·

Curangi Timbangan, Ancaman Denda Rp 2 Miliar


 Kartini Perbesar

Kartini

MAGETAN – Bagi pedagang ataupun pengusaha yang mempunyai alat timbangan atau alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) namun tidak mau melakukan tera ulang, maka siap-siap saja menerima sanksi tegas dari aparat yang berwajib bila ditemukan timbangan yang tidak pas saat melayani konsumen.

Tidak hanya sanksi denda saja, namun bila ditemukan pedagang nakal yang memainkan timbangan akan dijerat juga dengan hukuman penjara hingga 5 tahun.

“Ini ada saksinya, kalau menurut undang-undang nomor 2 tahun 1981 Tentang Metrologi Legal di Denda 1 juta rupiah dan penjara 1 tahun. Tapi lain lagi kalau dijerat undang-undang nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen akan di sanksi lebih berat lagi yakni denda Rp 2 Milliar dan penjara 5 tahun,”kata Kartini Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kabupaten Magetan saat memberikan sosialisasi metrologi Legal kepada puluhan Kepala Desa (Kades) Sekecamatan Panekan,Rabu (6/3).

Dikatakan Kartini, total jumlah timbangan di Kabupaten Magetan ada ribuan buah, namun menurut data Disperindag hanya sekitar 50 peresen saja yang ditera ulang atau mengikuti sidang tera.

“Totalnya ada ribuan timbangan di Kabupaten Magetan,tapi yang melakukan tera ulang hanya sekitar 50% saja,”ujarnya.

Kartini menjelaskan, dari separo yang tidak melakukan tera ulang tersebut,
sebagian besar adalah masyarakat ataupun pengusaha yang berada di desa-desa yang belum sadar akan pentingnya tera ulang.

“Rata-rata yang belum sadar melalukan tera ulang adalah masyarakat atau pengusaha di desa,kalau untuk pedagang pasar sudah sadar dan nilai tera ulangnya mencapai 90 persen,”imbuhnya.

Kartini berharap, dengan diadakanya sosialisasi Metrologi Legal tersebut, Kepala Desa dan juga pengusaha atupun pedagang bisa sadar akan pentingnya tera ulang timbangan. Yang akhirnya bisa secara rutin mengikuti sidang tera atau terang ulang yang diadakan oleh Disperindag.

“Harapan saya masyarakat bisa sadar untuk melakukan tera ulang timbanganya, sehingga alat timbangan selalu baik,”pungkasnya. (ton)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tasyakuran 1 Abad NU, Siswa-Siswi MI Mategal Kenduri 100 Nasi Tumpeng  

7 Februari 2023 - 12:33 WIB

Danlanud dan Ketua Yasarini Lanud Iswahjudi Ikuti Pembukaan FESA Ke-6 

11 Januari 2023 - 11:53 WIB

Siswa SMK Penerbangan Angkasa Lanud Iswahjudi Siap Raih Prestasi di AMSO 2022

15 November 2022 - 09:23 WIB

Pemkab Pacitan Gandeng Alfamart Latih 50 Pelaku UMKM Ilmu Manajemen Ritel dan Kurasi Produk

16 Juli 2022 - 00:23 WIB

Safari Politik Di Magetan, AHY Terharu dan Bangga Dengan Semangat masyarakat

21 Mei 2022 - 18:24 WIB

Rugikan Negara, Pemerintahan Sugiri Sancoko Berkomitmen Berantas Peredaran Rokok Ilegal

11 April 2022 - 20:09 WIB

Trending di Daerah