Terduga Pelaku Tabrak Lari Diamankan Satlantas Polres Madiun

- Jurnalis

Kamis, 21 Januari 2021 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, MADIUN — Satlantas Polres Madiun berhasil mengamankan seorang pengendara yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas di jalan umum jurusan Desa Tiron-Desa Gunungsari tepatnya di Desa Tiron Kecamatan/Kabupaten Madiun. Pelaku diamankan polisi dengan tuduhan tabrak lari.

Kasat Lantas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji menjelaskan, kronologis kejadian ini bermula dari terjadinya kecelakaan lalu lintas antara sebuah mobil Pick-Up warna hitam yang identitas pengemudi serta Nopolnya tidak diketahui, bertabrakan dengan sepeda motor Suzuki Smash nopol AE 2545 GJ yang dikemudikan seorang berinisial DE, pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.

AKP Ari mengatakan, saat itu piket Laka menerima laporan dari Pos Lantas 906 Bagi bahwa pada hari telah terjadi laka lantas tabrak lari TKP di jalan umum jurusan Desa Tiron-Desa Gunungsari tepatnya di Desa Tiron Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun.

Baca Juga :  Film Karang Taruna Warnai Detik-detik Proklamasi

“Akibat dari kejadian tersebut korban meninggal dunia di TKP,” kata Kasat Lantas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji saat ditemui di Mapolres Madiun, Kamis (21/1/2021).

AKP Ari menjelaskan, dari hasil penyelidikan didapat informasi dari para saksi yang saat itu berada di TKP. Tak butuh waktu lama, hanya berselang 30 menit kemudian anggota Unit Laka Satlantas Polres Madiun berhasil menemukan pengemudi yang berinisial SP dan kendaraan R4 pick-up Warna hitam merek Mitsubishi yang diketahui berplat nomor AE -8285-GB, sesuai dengan ciri-ciri yang diterangkan oleh saksi.

“Dan dikuatkan dengan adanya berkas bercak darah di Borem ban depan sebelah kanan kendaraan tersebut,” jelas Ari.

Baca Juga :  Ronthek Kecamatan Nawangan Suguhkan Tradisi Bersih Kali Pengason

Ari menjelaskan, saat terjadi peristiwa itu pengemudi pick-up tidak berupaya menolong korban maupun tidak melaporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian terdekat. Akibatnya, korban meninggal dunia ditempat.

“Pelaku kita amankan di tempat kerjanya, semula memang mengaku tidak merasa bahwa dirinya telah menabrak motor korban. Namun setelah ditunjukkan bukti dan fakta di lapangan, akhirnya pelaku mengakuinya,” ungkap Ari.

Pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) dan Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 75 juta rupiah. (ant/red)

Berita Terkait

Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”
Upacara Adat ‘Jangkrik Genggong’ Wujud Syukur dari Hasil Laut
Antisipasi Penyebaran Leptospirosis Melalui Lokakarya Mini di Kecamatan Ngadirojo
Aksi Hijau Hari Bumi, PLN NP UP Pacitan Tanam Cemara dan Pandan Laut
PLN Nusantara Power UP Pacitan Gandeng Kejari, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Bakorwil III Malang Terima Keris Pusaka Presiden Prabowo Dan Menteri Kebudayaan, Tandai Perayaan Hari Keris Nasional 2026
Pengajian Umum Momen Lebaran, Camat Ngadirojo Serukan Persatuan dan Kerukunan
Event ‘Srawung Rasa’ Pertunjukkan Seni Budaya, Geliatkan Ekonomi Warga

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”

Kamis, 30 April 2026 - 12:00 WIB

Upacara Adat ‘Jangkrik Genggong’ Wujud Syukur dari Hasil Laut

Selasa, 28 April 2026 - 20:50 WIB

Antisipasi Penyebaran Leptospirosis Melalui Lokakarya Mini di Kecamatan Ngadirojo

Selasa, 28 April 2026 - 19:38 WIB

Aksi Hijau Hari Bumi, PLN NP UP Pacitan Tanam Cemara dan Pandan Laut

Senin, 20 April 2026 - 17:06 WIB

PLN Nusantara Power UP Pacitan Gandeng Kejari, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Berita Terbaru