45 Calon Dewan, Ditetapkan

- Jurnalis

Senin, 6 Mei 2024 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURAT yang dinantikan akhirnya turun. Tertanggal 30 April 2025, dan baru kami terima pada Rabu (1/5) pekan kemarin. Yakni surat dari KPU RI berkaitan dengan registrasi perkara PHPU pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Melalui surat tersebut, dipastikan Kabupaten Pacitan tidak terdapat PHPU yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Walhasil, sesuai ketentuannya, paling lama tiga hari setelah surat tersebut turun, KPU kabupaten/kota yang tidak terdapat PHPU harus sudah melakukan penetapan calon terpilih.

Berbekal ketentuan tersebut, Kamis (2/5), tepat pada Hari Pendidikan Nasional, KPU Pacitan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Pacitan pada Pemilu Tahun 2024. Rapat ini bisa segera dilakukan sebab persiapannya sudah direncanakan beberapa waktu terakhir. Hanya, pelaksanannya memang menunggu ketentuan dari surat tersebut.

Dipusatkan di Parai Teleng Ria, rapat ini mengundang sejumlah pihak. Di antaranya adalah jajaran Forkopimda, pengurus partai politik, Bawaslu dan calon anggota DPRD Pacitan terpilih. Rapat digelar lepas Duhur. Dibuka langsung ketua KPU Pacitan. Dimulai dengan pembacaan surat KPU RI yang menegaskan bahwa Kabupaten Pacitan tidak terdapat PHPU. Dilanjutkan dengan pembacaan ketentuan rapat pleno terbuka.

Setelahnya, inti rapat pleno pun dimulai. Teknisnya adalah membacakan berita acara KPU Pacitan mengenai penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Pacitan pada Pemilu Tahun 2024. Lampiran berita acara ini isinya cukup banyak. Proses pembacaannya pun dilakukan secara bergantian oleh seluruh anggota KPU Pacitan.

Baca Juga :  Mengetuk Pintu Langit di Penghujung Muharram

Usai dibacakan, selanjutnya ditetapkan. Seremoni penetapannya dilakukan usai membuka ruang masukan dari Bawaslu maupun undangan yang hadir. Dipastikan tidak ada masukan yang berdampak pada koreksi hasil penetapan, berita acara selanjutnya secara resmi ditandatangani. Kemudian salinan berita acara ini disampaikan kepada pimpinan partai politik yang hadir dan Bawaslu Pacitan. Kami pun bernapas lega. Rangkaian teknis krusial Pemilu Tahun 2024, terlewati. Ditandai dengan penetapan 45 orang calon anggota DPRD Kabupaten Pacitan.

Sementara itu, beberapa agenda lain juga terjadi pada sepekan terakhir. Pada Senin (29/4), selain melakukan rapat pleno rutin, secara resmi tahapan pendaftaran calon anggota PPK untuk Pilkada Tahun 2024 ditutup. Kami menerima ratusan pendaftar dari 12 kecamatan.

Dari hasil pendaftaran tersebut, Jumat (3/5), kami melakukan rapat pleno penetapan hasil penelitian administrasi calon anggota PPK. Beberapa pendaftar yang tidak lengkap berkas administrasinya, kami pastikan tidak lanjut untuk tahap seleksi berikutnya. Sabtu (4/5), pengumuman ini kami sampaikan. 206 nama, dipastikan mendapat kesempatan untuk mengikuti tahapan berikutnya, yakni seleksi tertulis.

Baca Juga :  Persiapan Hibah Pilbup

Selanjutnya, kami bersiap untuk tahapan seleksi tertulis. Seleksi ini kami lakukan dengan metode Computer Assisted Test (CAT). Seperti biasanya. Yakni seleksi dengan menggunakan komputer yang terhubung langsung dengan server KPU RI. Untuk memastikan kelengkapan seleksi ini, masih di hari Sabtu (4/5), KPU Pacitan mencoba melakukan uji coba beban CAT pada lokasi yang ditunjuk, yakni SMK Negeri 1 Pacitan.

Pada akhir pekan, Minggu (5/5), pengumuman krusial lainnya juga kami turunkan. Yakni pengumuman mengenai penyerahan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Tahun 2024. Hal ini menandai bahwa Pilkada Tahun 2024 di Pacitan terbuka bagi pasangan calon peserorangan yang akan mengikuti.

Ketentuannya, dari jumlah DPT sebanyak 472.780 pemilih, jumlah dukungan minimal pemilih adalah 40.187 dukungan. Dengan sebaran minimal di tujuh kecamatan, dari total 12 kecamatan. Masa penyerahan ini dilakukan hingga 12 Mei 2024 mendatang. Anda ada yang tertarik untuk menjadi bupati dan wakil bupati Pacitan dari jalur perseorangan? Silakan dimulai dengan memasukkan dukungan minimal tersebut, dan kami siap untuk melayani. (*)

 

Tulisan ke-93/Edisi 29 April -5 Mei 2024

Berita Terkait

Pendaftaran PPK Pilkada Dibuka!
Jelang Takbiran, Pengumuman Turun!
Puncak Pengabdian Adhoc
Suasana Puasa
Ikhtiar Periode Kedua
Awal Ramadan
Rekapitulasi Provinsi
Rekapitulasi Kabupaten

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 12:36 WIB

45 Calon Dewan, Ditetapkan

Senin, 29 April 2024 - 10:54 WIB

Pendaftaran PPK Pilkada Dibuka!

Senin, 15 April 2024 - 10:25 WIB

Jelang Takbiran, Pengumuman Turun!

Senin, 8 April 2024 - 15:10 WIB

Puncak Pengabdian Adhoc

Senin, 1 April 2024 - 16:55 WIB

Suasana Puasa

Berita Terbaru