LINTAS7.NET, PACITAN – Beredarnya informasi yang menyatakan bahwa mediasi gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Indrata Nur Bayuaji gagal karena ketidakhadiran yang bersangkutan di pengadilan, ternyata tidak sesuai dengan kenyataan. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Indrata, Mukhlasir Khitam, yang menegaskan bahwa informasi tersebut menyesatkan.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Pacitan, Rabu (6/11/24), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Erwin Ardian tidak mempermasalahkan status pihak penggugat yang diwakili oleh Yoga Tamtama Pamungkas, maupun pihak tergugat yang diwakili oleh kuasa hukum Mukhlasir Khitam.
Sebagai langkah awal, Majelis Hakim menyarankan agar kedua belah pihak melakukan mediasi sebelum membahas materi pokok perkara. Dalam proses mediasi tersebut, Hakim Desak Made Winda Riyanthi ditunjuk untuk membantu penyelesaian sengketa.
Mukhlasir Khitam menjelaskan bahwa ketidakhadiran Indrata Nur Bayuaji dalam persidangan tidak mempengaruhi jalannya proses hukum. Indrata, menurutnya, telah memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukum untuk menghadiri sidang tersebut sebagai bentuk itikad baik dan untuk menghormati proses hukum yang berlangsung.
“Ketidakhadiran klien kami tidak mempengaruhi apapun. Indrata sudah memberikan kuasa kepada kami dan kami hadir sebagai itikad baik,” ujar Mukhlasir kepada wartawan di Pengadilan Negeri Pacitan, Kamis (7/11/24).
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam proses mediasi adalah masalah kedudukan hukum penggugat dan tergugat yang dianggap ambigu. Mukhlasir menilai bahwa gugatan yang diajukan kepada Indrata seharusnya ditujukan kepada kantor Bupati Pacitan, bukan ke rumah pribadi Indrata di Kelurahan Ploso.
“Gugatan yang diajukan ke rumah pribadi Indrata, sementara materi gugatan menyebutkan bahwa Indrata adalah Bupati Pacitan, ini menjadi pertanyaan besar,” ujarnya.
“Kami mempertanyakan kepentingan hukum dari firma hukum Astra Nawasena yang tampaknya lebih besar daripada kepentingan penggugat itu sendiri,” lanjut Mukhlasir, yang juga mengkritik adanya dugaan ambiguitas dalam proses hukum tersebut.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum penggugat, Yoga Tamtama Pamungkas, menyatakan bahwa gugatan dialamatkan ke rumah pribadi Indrata karena kekhawatiran surat tersebut tidak sampai ke kantor Bupati jika dikirimkan ke sana, mengingat Indrata tengah cuti. Meskipun demikian, Yoga menegaskan bahwa gugatan tersebut ditujukan kepada Indrata sebagai Bupati Pacitan.
Karena adanya ketidakjelasan dalam kedudukan hukum penggugat dan tergugat, Hakim Mediator memutuskan untuk menunda proses mediasi hingga Rabu (13/11/24) pekan depan.
Gugatan terhadap Indrata Nur Bayuaji terkait perbuatan melawan hukum ini diajukan oleh tiga warga Pacitan, yakni Susilowati, Winarno, dan Puji Wahyu Lestariningsih melalui firma hukum Astra Nawasena Law di Pacitan. Persidangan perkara ini akan dilanjutkan dengan mediasi pada pekan depan untuk mencari penyelesaian sebelum memasuki materi pokok perkara.