Dinkes Pacitan Gelontorkan Rp 17,5 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan Masyarakat

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pacitan memperoleh dana sebesar Rp 17,5 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan layanan kesehatan masyarakat.

Dari total anggaran yang diterima, sekitar Rp3 miliar dialokasikan khusus untuk pengadaan obat-obatan guna mencukupi kebutuhan di seluruh Puskesmas yang tersebar di 12 kecamatan.

Kepala Dinkes Pacitan, dr. Daru Mustiko Aji, menyampaikan bahwa pada tahun ini tidak ada bantuan pengadaan obat dari pemerintah pusat. Beruntung, DBHCHT hadir sebagai solusi dalam menjaga ketersediaan obat di fasilitas kesehatan.

Baca Juga :  Bina Satria Pacitan Mencetak Atlet Angkat Besi Berprestasi di Tengah Kendala Transportasi  

“Tahun 2025 ini tidak ada bantuan pengadaan obat dari pusat. Namun, kami bersyukur mendapat alokasi dari DBHCHT yang sebagian kami manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan obat-obatan di 12 kecamatan,” ungkapnya, Kamis (7/8/2025).

Selain untuk pengadaan obat, dana DBHCHT juga digunakan untuk pembelian alat kesehatan (alkes), renovasi Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu), hingga pembangunan gedung rawat jalan di RSUD dr. Darsono Pacitan.

“Dana ini juga mendukung pembelian alkes, perbaikan fasilitas layanan kesehatan, serta pengembangan layanan rawat jalan di RSUD dr. Darsono,” tambah dr. Daru.

Ia memastikan bahwa seluruh anggaran tersebut direalisasikan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh pemerintah, agar tepat sasaran dan transparan dalam pelaksanaannya.

Baca Juga :  Kadung Pulang Kampung, Sudijono Paksakan Panggung?

Di sisi lain, Dinkes juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal. Terdapat lima ciri utama rokok ilegal yang perlu dikenali, yakni: tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, serta salah personalisasi.

Langkah pemberantasan rokok ilegal ini sejalan dengan misi dari DBHCHT, yang tidak hanya mendukung sektor kesehatan tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung peredaran produk tembakau legal.

Berita Terkait

Pantai Nggeben, Pesona Pesisir Donorojo yang Berpotensi Jadi Destinasi Wisata
Irigasi Modern Berbasis Energi Bersih Hadir di Desa Menadi, Pacitan Perkuat Pertanian Desa
PUPR Pacitan Survei Potensi Debit Air Luweng Banyu, Siapkan Upaya Pemenuhan Kebutuhan Air Bersih Warga
Perkuat Sistem Tanggap Darurat, Dinkes Pacitan Siapkan Rencana Kontingensi Tsunami
Dinkes Pacitan Perkuat Layanan Ibu dan Anak, Gandeng Dokter Spesialis
Mulai 2027, Akses Bansos Pacitan Disiapkan Berbasis Digital
Perkuat Tata Kelola Informasi Kebencanaan, BPBD Pacitan Kolaborasi dengan PWI
Dorong Kelompok Rentan Jadi Aktor Ketangguhan Bencana, Kelurahan Ploso Gelar Pelatihan

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Pantai Nggeben, Pesona Pesisir Donorojo yang Berpotensi Jadi Destinasi Wisata

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Irigasi Modern Berbasis Energi Bersih Hadir di Desa Menadi, Pacitan Perkuat Pertanian Desa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:00 WIB

PUPR Pacitan Survei Potensi Debit Air Luweng Banyu, Siapkan Upaya Pemenuhan Kebutuhan Air Bersih Warga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Perkuat Sistem Tanggap Darurat, Dinkes Pacitan Siapkan Rencana Kontingensi Tsunami

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Mulai 2027, Akses Bansos Pacitan Disiapkan Berbasis Digital

Berita Terbaru