LINTAS7.NET, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa cukai resmi dari pemerintah di berbagai kecamatan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal dan berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal.
Operasi rokok ilegal menyasar di sejumlah warung dan toko kelontong yang disinyalir menjadi tempat peredaran rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, menerangkan bahwa operasi kali ini membuahkan hasil di salah satu desa di Kecamatan Bandar.
“Kami bersama tim gabungan menggelar operasi rokok ilegal di wilayah Kecamatan Bandar dan kami berhasil mengamankan serta menyita rokok ilegal,” kata Kasatpol PP Pacitan.
Tim gabungan bergerak setelah mendapatkan informasi di lapangan terkait adanya indikasi peredaran rokok yang melanggar hukum.
“Dari hasil operasi, petugas menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai di Dusun Tanjung, Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar. Sebanyak 68 bungkus atau 1.360 batang rokok ilegal berhasil diamankan dan disita untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pun,ribuan batang rokok ilegal dengan berbagai merek tersebut kini telah diamankan oleh petugas untuk diserahkan kepada pihak Bea Cukai Madiun guna penyelidikan dan pemusnahan.
Ardyan menegaskan bahwa operasi semacam ini akan dilakukan secara berkala dan masif di seluruh wilayah Pacitan.
Langkah tegas ini bukan sekadar penindakan fisik, melainkan upaya menjaga stabilitas ekonomi daerah dan nasional.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Pacitan dalam menekan peredaran rokok ilegal, melindungi penerimaan negara,”imbuhnya.
Masyarakat dan para pelaku usaha diimbau untuk tidak main-main dengan hukum. Mengedarkan, menjual, atau memproduksi rokok ilegal merupakan tindakan kriminal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Bagi siapa saja yang nekat mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai (rokok polos), siap-siap menghadapi ancaman hukum yang berat. Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.Pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (apri)






