LINTAS7.NET, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal melalui pendekatan edukatif yang menyasar seluruh lapisan masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran publik sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang berperan penting dalam mendukung pembangunan.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sosialisasi tentang bahaya dan dampak rokok ilegal digencarkan hingga tingkat kecamatan dan desa. Edukasi dinilai menjadi langkah strategis agar masyarakat memahami konsekuensi hukum maupun kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh peredaran rokok tanpa cukai resmi.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widiyanto, menegaskan bahwa pendekatan persuasif menjadi prioritas sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum di lapangan.
“Pemahaman masyarakat sangat penting. Dengan mengetahui dampak dan ciri-ciri rokok ilegal, masyarakat dapat ikut berperan dalam pengawasan sehingga peredarannya bisa ditekan,” ujarnya.
Menurut Widiyanto, hingga saat ini masih ditemukan produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai beredar di sejumlah titik penjualan. Karena itu, pengawasan terus dilakukan bersamaan dengan kegiatan sosialisasi kepada pedagang maupun konsumen.
Masyarakat diimbau untuk mengenali berbagai ciri rokok ilegal, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, maupun salah personalisasi. Pengetahuan tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak menjadi korban maupun bagian dari rantai distribusi produk ilegal.
Untuk memperluas jangkauan informasi, Pemkab Pacitan memanfaatkan berbagai media komunikasi, mulai dari sosialisasi tatap muka, media sosial, pemasangan spanduk, hingga penyebaran informasi di pasar tradisional dan warung kelontong.
Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda yang nilainya mencapai beberapa kali lipat dari cukai yang seharusnya dibayarkan.
Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap upaya edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan mampu menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan. Partisipasi aktif masyarakat juga menjadi kunci keberhasilan pengawasan di lapangan.
Warga yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar diminta segera melaporkannya kepada aparat berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.






