Gencar Edukasi, Pemkab Pacitan Ajak Warga Jadi Garda Depan Berantas Rokok Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal melalui pendekatan edukatif yang menyasar seluruh lapisan masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran publik sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang berperan penting dalam mendukung pembangunan.

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sosialisasi tentang bahaya dan dampak rokok ilegal digencarkan hingga tingkat kecamatan dan desa. Edukasi dinilai menjadi langkah strategis agar masyarakat memahami konsekuensi hukum maupun kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh peredaran rokok tanpa cukai resmi.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widiyanto, menegaskan bahwa pendekatan persuasif menjadi prioritas sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum di lapangan.

“Pemahaman masyarakat sangat penting. Dengan mengetahui dampak dan ciri-ciri rokok ilegal, masyarakat dapat ikut berperan dalam pengawasan sehingga peredarannya bisa ditekan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bantuan BLT Disalurkan, Gubernur Jatim Tekankan Pentingnya Penggunaan Dana yang Produktif

Menurut Widiyanto, hingga saat ini masih ditemukan produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai beredar di sejumlah titik penjualan. Karena itu, pengawasan terus dilakukan bersamaan dengan kegiatan sosialisasi kepada pedagang maupun konsumen.

Masyarakat diimbau untuk mengenali berbagai ciri rokok ilegal, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, maupun salah personalisasi. Pengetahuan tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak menjadi korban maupun bagian dari rantai distribusi produk ilegal.

Untuk memperluas jangkauan informasi, Pemkab Pacitan memanfaatkan berbagai media komunikasi, mulai dari sosialisasi tatap muka, media sosial, pemasangan spanduk, hingga penyebaran informasi di pasar tradisional dan warung kelontong.

Baca Juga :  Dinkes Pacitan Imbau Masyarakat Terapkan PHBS untuk Cegah Pneumonia pada Anak

Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda yang nilainya mencapai beberapa kali lipat dari cukai yang seharusnya dibayarkan.

Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap upaya edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan mampu menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan. Partisipasi aktif masyarakat juga menjadi kunci keberhasilan pengawasan di lapangan.

Warga yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar diminta segera melaporkannya kepada aparat berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus
Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan
Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta
RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini
Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026
DBHCHT Pacitan 2026 Bantu Kesejahteraan Buruh Tani Tembakau, Bariyanto Tetap Produktif di Usia Senja
DBHCHT 2026: Pemkab Pacitan Alokasikan Rp700 Juta untuk Pelatihan Petani dan Buruh Tembakau
Pacitan Targetkan Perluasan Tembakau 513 Hektare, Ratusan Kelompok Tani Dapat Bantuan DBHCHT

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:36 WIB

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:33 WIB

Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:33 WIB

Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:35 WIB

RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:51 WIB

Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026

Berita Terbaru