Rekomendasi Panwascam

- Jurnalis

Senin, 12 Juni 2023 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saya (duduk di meja sebelah kanan memakai rompi) bersama ketua dan anggota KPU Pacitan mengawal teman-teman di tiga PPK untuk mempersiapkan jawaban untuk tidak lanjut rekomendasi dari Panwascam.

Saya (duduk di meja sebelah kanan memakai rompi) bersama ketua dan anggota KPU Pacitan mengawal teman-teman di tiga PPK untuk mempersiapkan jawaban untuk tidak lanjut rekomendasi dari Panwascam.

JELANG penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), proses penyusunan daftar pemilih berbuah catatan dari pengawas pemilu kecamatan (Panwascam). Itu setelah, muncul rekomendasi dari tiga Panwascam: Kecamatan Pacitan, Tulakan dan Nawangan. Dari hasil kajian rekomendasi, disimpulkan bahwa PPK di tiga kecamatan tersebut tidak menindaklanjuti saran perbaikan dari masing-masing Panwascam. Inilah rekomendasi perdana untuk teman-teman PPK, selama gelaran tahapan Pemilu Tahun 2024.

Untuk diketahui, tahap awal administratif proses pengawasan dari teman-teman pengawas adalah munculnya Imbauan. Setelah itu muncul saran perbaikan. Apabila saran perbaikan tidak ditindaklanjuti, maka berbuah rekomendasi. Rekomendasi ini sifatnya temuan pelanggaran. Wajib ditindaklanjuti. Dilaksanakan sesuai isi rekomendasi. Apabila tidak dilaksanakan, ada konsekuensinya: pelanggaran! Apabila pelanggaran, harus menempuh mekanisme penanganan pelanggaran. Biasanya berupa ajudikasi atau persidangan.

Rekomendasi Panwascam tersebut tidak langsung diberikan kepada teman-teman PPK. Tetapi diteruskan ke Bawaslu Pacitan untuk dapat diteruskan kepada KPU Pacitan. Isinya, meminta KPU Pacitan menginstruksikan kepada tiga PPK terkait, untuk melaksanakan rekomendasi dari masing-masing Panwascam.

Permintaan Panwascam kepada Bawaslu Pacitan untuk meneruskan rekomendasi kepada KPU Pacitan, diwujudkan melalui surat pengantar. Tanggal surat pengantarnya 7 Juni 2023. Sedangkan rekomendasi dari masing-masing Panwascam, tanggalnya 22 Mei 2023. Sebelumnya, teman-teman PPK dan PPS di tiga wilayah tersebut, sempat dipanggil Panwascam setempat untuk dilakukan klarifikasi.

Usai mendapat surat pengantar tersebut, hari itu juga, Rabu (7/6) KPU Pacitan segera merapatkan barisan. Diawali dengan rapat pleno tindak lanjut surat pengantar Bawaslu Pacitan. Sedangkan keesokan harinya, Kamis (8/6), KPU Pacitan mengundang Bawaslu Pacitan untuk rapat koordinasi persiapan penetapan DPT sekaligus klarifikasi perihal surat pengantar tersebut.

Baca Juga :  Semangat Hari Pahlawan

Klarifikasi ini dilakukan untuk menegaskan sejumlah isi rekomendasi. Sebab, ada beberapa nama pemilih yang direkomendasikan untuk dihapus dari daftar pemilih, karena dari hasil kajian Panwascam dipastikan tercatat sebagai pemilih ganda. Ada yang direkomendasi untuk dicoret, bukan dihapus. Ada pula yang merekomendasi data pemilih tidak sesuai dengan data di KTP, serta meminta PPK untuk menindaklanjuti. Serta ada beberapa nama pemilih yang diminta untuk dihapus dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Meski, penetapan DPT masih tanggal 21 Juni 2023 mendatang. Tidak bisa langsung saat itu juga.

Penghapusan nama pemilih, konsekuensinya serius: pidana! Itulah sebabnya, adanya rekomendasi tersebut, kami di KPU Pacitan sangat berhati-hati. Namun, apapun konsekuensinya, rekomendasi tetap wajib dilaksanakan. Sebab, tindakan KPU Pacitan melalui teman-teman PPK, tentu ada dasarnya, salah satunya rekomendasi tersebut. Kami berupaya mengambil jalan terbaik, tanpa harus memunculkan ekses di kemudian hari. Apalagi menimbulkan dampak hukum.

Jumat (9/6), ketua beserta anggota PPK yang membidangi data pemilih dari tiga kecamatan tersebut, dipanggil ke KPU Pacitan sejak pagi. Mereka diminta segera menyusun jawaban tindak lanjut dari rekomendasi tersebut. Beberapa istilah juga menjadi perhatian saya selaku divisi hukum dan pengawasan. Saya sampaikan kepada teman-teman PPK, bahwa jangan ada korban administratif dalam proses tahapan Pemilu ini. Khususnya yang melibatkan teman-teman adhoc, baik PPK maupun PPS.

Mereka maraton menyusun jawaban serta menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Seharian itu juga. Sebab, itu merupakan hari ketiga pasca surat pengantar Bawaslu Pacitan dikirimkan. Akhirnya, jelang pukul 23.00 WIB, seluruh surat jawaban sudah terselesaikan. Dilanjutkan dengan pengiriman surat dari KPU Pacitan kepada Bawaslu Pacitan. Surat KPU tersebut, lampirannya adalah jawaban tindak lanjut dari tiga PPK terkait.

Baca Juga :  Rapim hingga Penguatan Internal dari Sekretaris Provinsi

Begitulah, proses pendampingan yang dilakukan KPU Pacitan bagi jajaran adhoc PPK. Mereka melaksanakan tugas atas perintah hierarki. Sehingga, konsekuensi yang timbul, juga menjadi tanggung jawab bersama. Kami di tingkat kabupaten, senantiasa mengawal langkah dari teman-teman adhoc tersebut. Baik proses pelaksanaan tahapan, maupun konsekuensi yang muncul.

Di sisi lain, selain berkaitan dengan urusan rekomendasi, sepekan terakhir KPU Pacitan juga masih maraton untuk menyelesaikan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pacitan. Sesuai dengan tim-tim verifikator yang sudah dibentuk sebelumnya.

Berkesempatan menjadi narasumber dan memberikan materi mengenai potensi terjadinya sengketa proses dalam tahapan Pemilu Tahun 2024.

Sementara itu, Kamis (8/6), saya berkesempatan menjadi narasumber dalam acara yang diselenggarakan Bawaslu Pacitan. Tajuknya adalah Sosialisasi Perbawaslu 9 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Pesertanya adalah pengurus partai politik di Pacitan. Selain saya, hadir pula narasumber dari STKIP PGRI Pacitan Bakti Sutopo serta dari internal Bawaslu Pacitan yakni Syamsul Arifin, divisi hukum dan penyelesaian sengketa.

Saya sampaikan pada kesempatan itu, bagaimana potensi terjadinya sengketa proses dalam tahapan Pemilu Tahun 2024. Termasuk syarat-syarat administratif dan kedudukan hukum, bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan adanya sengketa proses. Sebab, tidak semua pihak bisa menjadi pelapor dalam permasalahan hukum pemilu tersebut. (*)

 

Tulisan ke-46/Edisi 5-11 Juni 2023

Berita Terkait

Waktunya Kirab Pemilu
Tahun Pertama
Menyambut Estafet Kirab
Akhir Masa Perbaikan
Momentum Kurban
DPT 472.780
Sepekan Klarifikasi
Jelang Daftar Pemilih Tetap

Berita Terkait

Senin, 24 Juli 2023 - 09:56 WIB

Waktunya Kirab Pemilu

Senin, 24 Juli 2023 - 09:30 WIB

Tahun Pertama

Senin, 17 Juli 2023 - 08:11 WIB

Menyambut Estafet Kirab

Senin, 10 Juli 2023 - 11:15 WIB

Akhir Masa Perbaikan

Senin, 3 Juli 2023 - 10:59 WIB

Momentum Kurban

Berita Terbaru