Satpol PP Pacitan Bersama Tim Gabungan Berhasil Temukan Rokok Tanpa Pita Cukai Resmi Di Kecamatan Sudimoro

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kejaksaan Negeri, Polres, dan Bea Cukai Madiun  kembali menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan.

Dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Sudimoro pada 6 Mei 2026 itu, petugas berhasil menemukan dan menyita rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah di sebuah kios wilayah Kecamatan Sudimoro.

Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabidgakda)Satpol PP Pacitan, Widiyanto mengatakan, tim melakukan pengawasan di kawasan Pasar Sudimoro hingga menyasar pada sejumlah kios eceran di wilayah setempat.

Baca Juga :  Ronny Pilih Mundur dari Pencalonan, Kenapa?

“Kita bersama tim gabungan menyasar di pasar Kecamatan Sudimoro hingga ke kios-kios di wilayah Kecamatan Sudimoro,”kata Widiyanto.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan rokok tanpa pita cukai yang di jual belikan.Dimana rokok tersebut di produksi oleh perusahaan resmi.

“Petugas menemukan dua bungkus rokok  yang tidak memakai pita cukai. Rokok tersebut diproduksi perusahaan resmi, namun beredar tanpa cukai sehingga masuk kategori ilegal,” ujarnya.

Lebih lanjut. Widiyanto menambahkan bahwa pemilik toko mengaku dua bungkus rokok tersebut hanya dijadikan sampel dari sales dan belum diperjualbelikan.

Baca Juga :  Tim Gabungan Sita 13.512 Batang Rokok Ilegal di Pacitan

Atas temuan itu, petugas langsung memberikan edukasi kepada pemilik toko terkait larangan menjual maupun memajang rokok ilegal. Selain itu, dua bungkus rokok tanpa pita cukai tersebut juga disita sebagai barang bukti.

“Petugas juga membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut,” tambahnya.

Sebagai informasi,selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai merugikan pelaku usaha yang taat aturan. Masyarakat pun diimbau lebih teliti saat membeli rokok dan memastikan produk yang beredar telah dilengkapi pita cukai resmi. (apri)

Berita Terkait

DBHCHT 2026 Cair, Pemkab Pacitan Alokasikan Rp8,5 Miliar untuk RSUD dr. Darsono
Satpol PP Sita Ribuan Batang Tanpa Pita Cukai di Bandar
PLN Nusantara Power Pacitan Ajak Masyarakat Jaga Laut Lewat Pelepasan Tukik dan Bersih Pantai
Tambang Pasir Ditutup Polisi, Warga Pacitan Harap Ada Jalan Tengah
Kecamatan Pacitan Juara Umum Porseni SD-SMP Pacitan 2026, Raih 53 Medali
Miris! Oknum Guru SD di Tulakan Diduga Rayu Remaja Difabel Lewat Chat Mesum
Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong
Bakorwil Malang Terus Bersinergi dan Berkolaborasi Wujudkan Solusi Penguatan Pendidikan Vokasi

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:12 WIB

Satpol PP Pacitan Bersama Tim Gabungan Berhasil Temukan Rokok Tanpa Pita Cukai Resmi Di Kecamatan Sudimoro

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:06 WIB

DBHCHT 2026 Cair, Pemkab Pacitan Alokasikan Rp8,5 Miliar untuk RSUD dr. Darsono

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:58 WIB

Satpol PP Sita Ribuan Batang Tanpa Pita Cukai di Bandar

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:16 WIB

PLN Nusantara Power Pacitan Ajak Masyarakat Jaga Laut Lewat Pelepasan Tukik dan Bersih Pantai

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

Tambang Pasir Ditutup Polisi, Warga Pacitan Harap Ada Jalan Tengah

Berita Terbaru

Daerah

Satpol PP Sita Ribuan Batang Tanpa Pita Cukai di Bandar

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:58 WIB