LINTAS7.NET, PACITAN – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kejaksaan Negeri, Polres, dan Bea Cukai Madiun kembali menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan.
Dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Sudimoro pada 6 Mei 2026 itu, petugas berhasil menemukan dan menyita rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah di sebuah kios wilayah Kecamatan Sudimoro.
Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabidgakda)Satpol PP Pacitan, Widiyanto mengatakan, tim melakukan pengawasan di kawasan Pasar Sudimoro hingga menyasar pada sejumlah kios eceran di wilayah setempat.
“Kita bersama tim gabungan menyasar di pasar Kecamatan Sudimoro hingga ke kios-kios di wilayah Kecamatan Sudimoro,”kata Widiyanto.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan rokok tanpa pita cukai yang di jual belikan.Dimana rokok tersebut di produksi oleh perusahaan resmi.
“Petugas menemukan dua bungkus rokok yang tidak memakai pita cukai. Rokok tersebut diproduksi perusahaan resmi, namun beredar tanpa cukai sehingga masuk kategori ilegal,” ujarnya.
Lebih lanjut. Widiyanto menambahkan bahwa pemilik toko mengaku dua bungkus rokok tersebut hanya dijadikan sampel dari sales dan belum diperjualbelikan.
Atas temuan itu, petugas langsung memberikan edukasi kepada pemilik toko terkait larangan menjual maupun memajang rokok ilegal. Selain itu, dua bungkus rokok tanpa pita cukai tersebut juga disita sebagai barang bukti.
“Petugas juga membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut,” tambahnya.
Sebagai informasi,selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai merugikan pelaku usaha yang taat aturan. Masyarakat pun diimbau lebih teliti saat membeli rokok dan memastikan produk yang beredar telah dilengkapi pita cukai resmi. (apri)






