LINTAS7.NET, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan terus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada tahun 2026, alokasi anggaran untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan ditingkatkan menjadi Rp500 juta guna memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja rentan di sektor perikanan dan pertanian.
Program yang dikelola melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pacitan tersebut menyasar sebanyak 4.300 pekerja, terdiri dari 2.500 nelayan serta 1.800 buruh tani tembakau. Peningkatan anggaran ini dilakukan untuk memperluas cakupan perlindungan sekaligus mengurangi risiko sosial dan ekonomi yang dihadapi para pekerja di lapangan.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Pacitan, Supriyono, mengatakan bahwa dukungan DBHCHT tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan jaminan perlindungan bagi kelompok pekerja yang memiliki tingkat risiko kerja cukup tinggi.
“Anggaran jaminan kesejahteraan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan tahun ini meningkat menjadi Rp500 juta. Dana tersebut digunakan untuk memberikan perlindungan kepada nelayan dan buruh tani tembakau yang masuk kategori pekerja rentan,” ujarnya, Jumat (22/5/26).
Menurutnya, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh tani tembakau akan diberikan selama enam bulan, menyesuaikan dengan masa tanam hingga pascapanen. Sementara nelayan juga akan mendapatkan manfaat perlindungan yang sama selama periode program berlangsung.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut direncanakan aktif mulai Juli hingga Desember 2026. Dengan adanya jaminan ini, para pekerja diharapkan dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih tenang karena terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun santunan kematian.
Selain menjalankan program perlindungan sosial, Pemkab Pacitan juga mengingatkan masyarakat pentingnya mendukung peredaran rokok legal. Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau menjadi salah satu sumber utama pembiayaan DBHCHT yang kemudian dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program kesejahteraan.
Pemerintah menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang memproduksi atau mengedarkan rokok ilegal terancam hukuman penjara serta denda yang nilainya berkali-kali lipat dari cukai yang seharusnya dibayarkan.
Melalui optimalisasi DBHCHT, Pemkab Pacitan berharap manfaat dana cukai dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat, khususnya nelayan dan buruh tani tembakau yang menjadi tulang punggung sektor pangan dan ekonomi daerah.






