LINTAS7.NET, PACITAN – Musim penghujan menjadi tantangan tersendiri bagi petani tembakau di Kabupaten Pacitan. Tingginya intensitas hujan tidak hanya memengaruhi pertumbuhan tanaman, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas dan hasil panen yang berdampak pada pendapatan petani.
Di sejumlah wilayah sentra tembakau, petani mengaku harus bekerja lebih keras saat curah hujan meningkat. Daun tembakau yang terlalu sering terkena air hujan rentan mengalami pembusukan, muncul bercak jamur, hingga perubahan warna yang menyebabkan kualitas daun menurun dan harga jual menjadi lebih rendah.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan, Sugeng Santoso, mengatakan bahwa tembakau merupakan tanaman yang membutuhkan kondisi cuaca dan kelembapan yang terkontrol. Curah hujan yang tinggi secara terus-menerus dapat meningkatkan risiko serangan penyakit tanaman sekaligus menurunkan mutu daun tembakau.
“Tanaman tembakau tidak cocok dengan curah hujan tinggi dalam waktu lama. Kelembapan yang berlebihan dapat memicu munculnya penyakit tanaman dan memengaruhi kualitas hasil panen,” ujarnya, Senin (25/5/26).
Selain menghadapi risiko di lahan, petani juga dihadapkan pada kendala saat proses pascapanen. Pengeringan daun tembakau yang umumnya mengandalkan sinar matahari menjadi terhambat ketika hujan turun hampir setiap hari. Kondisi tersebut membuat waktu pengeringan lebih lama dan berpotensi menurunkan kualitas daun yang dihasilkan.
Untuk mengurangi dampak cuaca, sebagian petani mulai memanfaatkan atap plastik sederhana maupun rumah pengering sebagai tempat pengeringan alternatif. Namun, keterbatasan modal masih menjadi kendala sehingga belum semua petani dapat menyediakan fasilitas tersebut.
Menurut Sugeng, perubahan cuaca yang sulit diprediksi juga memengaruhi penentuan jadwal tanam. Kesalahan dalam menentukan waktu tanam dapat menyebabkan masa panen bertepatan dengan puncak musim hujan sehingga risiko kerusakan hasil panen menjadi lebih besar.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui DKPP terus mendorong petani untuk memperhatikan pola tanam dan memanfaatkan informasi prakiraan cuaca sebagai dasar pengambilan keputusan. Pendampingan dan penyuluhan kepada petani juga terus dilakukan agar penerapan teknik budidaya yang lebih adaptif terhadap perubahan iklim dapat berjalan optimal.
Di tengah upaya menjaga produktivitas dan kualitas tembakau, masyarakat juga diingatkan untuk mewaspadai peredaran rokok ilegal. Peredaran rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga dapat berdampak pada keberlangsungan sektor pertembakauan dan kesejahteraan petani.
Rokok ilegal umumnya memiliki lima ciri, yakni tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi. Masyarakat diminta lebih teliti saat membeli produk rokok dan tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal.
Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu, Pasal 50 mengatur sanksi bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan barang kena cukai tanpa izin. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi peredarannya.
Melalui peningkatan kesadaran terhadap bahaya rokok ilegal dan penerapan budidaya tembakau yang lebih adaptif terhadap kondisi cuaca, diharapkan sektor pertembakauan di Pacitan dapat tetap berkembang dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan petani serta perekonomian daerah.






