Satpol PP Pacitan Perang Melawan Rokok Ilegal, Masyarakat Diminta Waspadai 5 Ciri Utamanya

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Untuk menekan praktik yang merugikan negara tersebut, operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan Bea Cukai Madiun terus digencarkan di berbagai wilayah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pacitan, Ardyan Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.

Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kerugian besar bagi penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan bersama tim gabungan. Peredarannya harus dihentikan karena merugikan banyak pihak,” ujar Ardyan.

Baca Juga :  Selamatkan Rp 4,8 Miliar, Bea Cukai Madiun Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal

Ia menjelaskan, masyarakat perlu mengenali ciri-ciri rokok ilegal agar tidak menjadi bagian dari rantai peredarannya. Setidaknya terdapat lima indikator utama yang perlu diperhatikan, yakni rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan pita cukai, serta salah personalisasi.

Selain operasi lapangan, pemerintah juga akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Edukasi dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai dampak negatif rokok ilegal, baik dari sisi hukum maupun ekonomi.

Ardyan mengingatkan bahwa perdagangan rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang memperjualbelikan rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara antara satu hingga lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Baca Juga :  Hirup Gas Beracun, Dua Petani di Ngawi Tewas

Lebih lanjut, ia menilai keberhasilan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Pasalnya, maraknya peredaran rokok tanpa cukai berdampak langsung pada berkurangnya pendapatan negara dan daerah yang berpotensi menghambat pembangunan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Dengan bersama-sama menolak rokok ilegal, kita turut menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (apri)

Berita Terkait

DBHCHT 2026: Pemkab Pacitan Alokasikan Rp700 Juta untuk Pelatihan Petani dan Buruh Tembakau
Pacitan Targetkan Perluasan Tembakau 513 Hektare, Ratusan Kelompok Tani Dapat Bantuan DBHCHT
Satpol PP Pacitan Bersama Tim Gabungan Berhasil Temukan Rokok Tanpa Pita Cukai Resmi Di Kecamatan Sudimoro
DBHCHT 2026 Cair, Pemkab Pacitan Alokasikan Rp8,5 Miliar untuk RSUD dr. Darsono
Satpol PP Sita Ribuan Batang Tanpa Pita Cukai di Bandar
PLN Nusantara Power Pacitan Ajak Masyarakat Jaga Laut Lewat Pelepasan Tukik dan Bersih Pantai
Penerimaan Negara Tembus Rp457,9 Miliar, Bea Cukai Madiun Optimistis Lampaui Target 2026
Satpol PP Pacitan Sita 1.360 Batang Rokok Ilegal di Bandar, Peredaran Rokok Bodong Jadi Sasaran Utama

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 23:18 WIB

DBHCHT 2026: Pemkab Pacitan Alokasikan Rp700 Juta untuk Pelatihan Petani dan Buruh Tembakau

Senin, 22 Juni 2026 - 21:19 WIB

Pacitan Targetkan Perluasan Tembakau 513 Hektare, Ratusan Kelompok Tani Dapat Bantuan DBHCHT

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:12 WIB

Satpol PP Pacitan Bersama Tim Gabungan Berhasil Temukan Rokok Tanpa Pita Cukai Resmi Di Kecamatan Sudimoro

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:06 WIB

DBHCHT 2026 Cair, Pemkab Pacitan Alokasikan Rp8,5 Miliar untuk RSUD dr. Darsono

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:58 WIB

Satpol PP Sita Ribuan Batang Tanpa Pita Cukai di Bandar

Berita Terbaru

Daerah

Satpol PP Sita Ribuan Batang Tanpa Pita Cukai di Bandar

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:58 WIB