Banyak Jalan Tak Laik di Pelosok Desa, Ini Penjelasan Pemerintah

- Jurnalis

Selasa, 5 Januari 2021 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET,PACITAN– Pemerintah Kabupaten Pacitan menyadari ketersediaan infrastruktur jalan di pelosok pedesaan masih jauh dari harapan warga. Jalan berupa tanah dan berlumpur saat musim penghujan jadi pekerjaan rumah pemerintah baik pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten.

Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pacitan, Heru Tunggul Widodo mengatakan penanganan jalan di wilayah pedesaan perlu mengidentifikasi status jalan terlebih dahulu. Status jalan ini katanya sebagai acuan penanganan dari pemerintah.

“Status jalan menjadi acuan untuk penanganan jalan di Pacitan. Jalan tersebut masuk jalan desa atau jalan lingkungan. Kalo jalan desa kewenangannya Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat. Jalan lingkungan kewenangan kami,” ujar Heru pada awak media Selasa, (5/1) pagi.

Baca Juga :  Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi Aman, Direksi Petrokimia Gresik 'Turun Gunung'

Heru menjelaskan penanganan jalan-jalan di wilayah pedesaan bisa dilakukan oleh pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Organisasi Perangkat Daerah. Untuk Pemkab Pacitan menangani jalan lingkungan yang sudah terdata dalam data base jalan lingkungan.

“Kita menangani yang sudah masuk Data Base jalan lingkungan. Jika belum masuk draft Data Base jalink seharusnya penanganan menjadi urusan desa baik melalui APBDes (Desa) atau program Bantuan Keuangan,” terang Heru.

“Jika desa tidak mampu menangani jalan tersebut maka pemerintah desa harus mengusulkan melalui prioritas Musrenbang (Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan), baru kami dinas OPD bisa melakukan penanganan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Heru memastikan pada tahun 2021 ini pemerintah tengah menyelesaikan data base jalan lingkungan di seluruh Kabupaten Pacitan. Pemkab jelasnya akan menangani 5 sampai 10 ruas jalan lingkungan di masing-masing desa.

Baca Juga :  Turis Yunani Meriahkan Kentong Aji Sudimoro Pacitan

“Insya Allah tahun ini kita terbitkan SK Jalan Lingkungan sehingga penangan jalan lingkungan bisa terukur tingkat keberhasilannya. Nanti tiap-tiap desa menyerahkan jalingk yang akan ditangani dinas. Terus yg tidak masuk itu akan ditangani desa melalui APBDes maupun BK desa,” pungkasnya.

Untuk menyelesaikan pekerjaan rumah berupa jalan di pelosok pedesaan perlu komitmen semua pihak. Pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Pacitan harus bersama-sama menyelesaikan persoalan ini sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. (IS).

Berita Terkait

Hujan Turun Membawa Berkah, Tapi Jalan Purworejo–Banjarsari Kian Parah
BGN Gelar Bimtek untuk 35.000 Penjamah Pangan MBG di 38 Kabupaten/Kota Pulau Jawa
Sheila Arika Tambah Kuasa Hukum, Gandeng Advokat Senior Hadapi Kemungkinan Langkah Hukum
Konsultan Hukum Menanggapi, Tidak Ada Panggilan dari Kepolisian Terkait Cek Senilai Rp 3 Miliar
Hari Santri Nasional ke-X Resmi Digelar di Ponorogo
Hari Santri, Bupati Ajak Semua Warga Ponorogo Berpakaian Ala Santri
Masih Ada PR Besar Layanan Keterbukaan Informasi Publik
Bantah Isu Suami Kabur dan Mahar Cek Kosong, Pasangan Pacitan Ini Masih Menikmati Bulan Madu

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:44 WIB

Hujan Turun Membawa Berkah, Tapi Jalan Purworejo–Banjarsari Kian Parah

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:11 WIB

BGN Gelar Bimtek untuk 35.000 Penjamah Pangan MBG di 38 Kabupaten/Kota Pulau Jawa

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Sheila Arika Tambah Kuasa Hukum, Gandeng Advokat Senior Hadapi Kemungkinan Langkah Hukum

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Konsultan Hukum Menanggapi, Tidak Ada Panggilan dari Kepolisian Terkait Cek Senilai Rp 3 Miliar

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:40 WIB

Hari Santri Nasional ke-X Resmi Digelar di Ponorogo

Berita Terbaru

Bupati Giri siapkan kegiatan Hari Santri Nasional ke 10. (Foto:Pemkab Ponorogo).

Headline

Hari Santri Nasional ke-X Resmi Digelar di Ponorogo

Senin, 13 Okt 2025 - 20:40 WIB