Pebisnis Luar Kuasai Pasar, Pengusaha Gadget Lokal Gusar

- Jurnalis

Sabtu, 23 Januari 2021 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET,PACITAN– Para pengusaha lokal di bidang penjualan handpone di Pacitan mulai gusar dengan persaingan pasar yang makin kompetitif. Terlebih, kota berjuluk 1001 gua kini jadi sasaran bisnis pengusaha besar dari luar daerah.

Keberadaan pebisnis gadget seluler dari luar Pacitan ini pun dikeluhkan para pengusaha yang tergabung dalam Perkumpulan Jolo Arto Pacitan. Menurut mereka, kondisi para pengusaha lokal makin terjepit.

Salah satu pengusaha lokal, Cucun mengaku hadirnya kompetitor dengan sumberdaya yang lebih besar otomatis menurunkan penghasilan para pengusaha lokal. Bahkan, omzet mereka ada yang sampai turun secara drastis.

“Semenjak masuknya kompetitor dari luar Pacitan, pendapatan usaha saya turun drastis hingga 80 persen. Dampaknya tidak hanya income (pendapatan,red) tapi karyawan kita juga ikut terimbas langsung,” ungkapnya kemarin.

Baca Juga :  Sadar Potensi Bencana, Warga Sekar Kompak Pukul Kenthongan

Lebih lanjut, Cucun telah menyampaikan aspirasi para pengusaha lokal kepada DPRD Pacitan. Harapannya supaya hadir sebuah kebijakan pemerintah daerah yang memihak dan melindungi para pengusaha asli Pacitan.

“Kami berharap aspirasi kami didengarkan dan ditindaklanjuti dengan serius supaya masyarakat Pacitan punya kesempatan untuk sukses di tanah kelahirannya sendiri,” tambahnya.

Pemerintah sejatinya telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern. Aturan ini menjadi acuan mekanisme operasi pasar modern di Pacitan, agar tidak berbenturan dengan pengusaha lokal. Penegakan atas peraturan tersebut mesti dioptimalkan.

Di samping itu, terdapat Peraturan Bupati Pacitan Nomor 86 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerbitan Izin Usaha. Dimana dalam bab VI tentang pemberian sanksi administrasi , toko swalayan yang melanggar ketentuan, dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga :  Dinas Kesehatan Pacitan Perketat Pengawasan untuk Cegah Kematian Bayi

Terkait aspirasi dan keluhan para pengusaha lokal ini, Ketua DPRD Pacitan meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk melakukan kajian teknis. Termasuk mengawasi izin para pengusaha luar daerah, yang beroperasi di Pacitan. Jika ditemukan tindakan yang tidak sesuai prosedur, DPRD berharap pemerintah mengambil sikap tegas.

“Kami juga meminta komisi III untuk membahas ini lebih lanjut,” kata Ketua DPRD Pacitan Ronny Wahyono yang memimpin jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Berita Terkait

Tambang Pasir Ditutup Polisi, Warga Pacitan Harap Ada Jalan Tengah
Kecamatan Pacitan Juara Umum Porseni SD-SMP Pacitan 2026, Raih 53 Medali
Miris! Oknum Guru SD di Tulakan Diduga Rayu Remaja Difabel Lewat Chat Mesum
Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong
Bakorwil Malang Terus Bersinergi dan Berkolaborasi Wujudkan Solusi Penguatan Pendidikan Vokasi
Citra Margaretha Kecewa Rumahnya Digeledah KPK: Saya Sudah Dijadwalkan Diperiksa
KPK Geledah Rumah Pengusaha Sukses Asal Pacitan, Warga Desa Bangunsari Heboh
Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

Tambang Pasir Ditutup Polisi, Warga Pacitan Harap Ada Jalan Tengah

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:15 WIB

Kecamatan Pacitan Juara Umum Porseni SD-SMP Pacitan 2026, Raih 53 Medali

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:26 WIB

Miris! Oknum Guru SD di Tulakan Diduga Rayu Remaja Difabel Lewat Chat Mesum

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:13 WIB

Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:06 WIB

Bakorwil Malang Terus Bersinergi dan Berkolaborasi Wujudkan Solusi Penguatan Pendidikan Vokasi

Berita Terbaru