BPN Pacitan Pastikan Pelayanan Pemecahan Sertifikat Sesuai Aturan

- Jurnalis

Senin, 15 Maret 2021 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET,PACITAN– Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pacitan memastikan pelayanan pemecahan sertifikat tanah atas nama Manto warga Arjowinangun, Pacitan telah sesuai aturan.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Pacitan, Arif Kurniawan menjelasakan proses permohonan masuk pelayanan BPN pada tanggal 3 Maret 2021. Kemudian pada tanggal 10 Maret sertifikat pemecahan sudah diterbitkan BPN.

“Sesuai aturan kami punya waktu 14 hari untuk memproses permohonan. Pendaftarannya waktu itu kami terima pada tanggal 3 Maret dan tanggal 10 Maret kemarin sudah diterbitkan 2 sertifikat sesuai permohonan yang bersangkutan,” kata Arif sembari menunjukkan bukti permohonan pada wartawan.

Baca Juga :  Perbaikan Ruas Jalan Jatigunung-Gasang Rampung Dikerjakan

Arif menambahkan dua sertifikat tanah dari hasil pemecahan tanah sudah diserahkan kepada pemohon. Dia menegaskan BPN memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

“Hari Jum’at lalu sudah kami serahkan kepada pemohon pemecahan sertifikatnya. Jadi perlu kami sampaikan bahwa BPN sudah melaksanakan pelayanan sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kampanye di Kandang Banteng, Aji Tak Punya Misi dan Strategi Khusus

Terpisah, pemohon pemecahan sertifikat Manto mengakui bahwa sertifikat miliknya telah terbit. Dia menyampaikan lambatnya permohonannya karena proses waris yang memakan waktu lama.

“Iya benar (sertifikatnya) sudah diterbitkan kemarin hari Jum’at (12/3) kemarin. Saya sampaikan terimakasih untuk respon yang baik dari BPN Pacitan. Klarifikasinya BPN, proses waris yang lama mas karena ahli waris ada yang di luar kota,” singkatnya. (IS)

Berita Terkait

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus
Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan
Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta
RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini
Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026
DBHCHT Pacitan 2026 Bantu Kesejahteraan Buruh Tani Tembakau, Bariyanto Tetap Produktif di Usia Senja
DBHCHT 2026: Pemkab Pacitan Alokasikan Rp700 Juta untuk Pelatihan Petani dan Buruh Tembakau
Pacitan Targetkan Perluasan Tembakau 513 Hektare, Ratusan Kelompok Tani Dapat Bantuan DBHCHT

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:36 WIB

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:33 WIB

Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:33 WIB

Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:35 WIB

RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:51 WIB

Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026

Berita Terbaru