BPN Pacitan Pastikan Pelayanan Pemecahan Sertifikat Sesuai Aturan

- Jurnalis

Senin, 15 Maret 2021 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET,PACITAN– Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pacitan memastikan pelayanan pemecahan sertifikat tanah atas nama Manto warga Arjowinangun, Pacitan telah sesuai aturan.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Pacitan, Arif Kurniawan menjelasakan proses permohonan masuk pelayanan BPN pada tanggal 3 Maret 2021. Kemudian pada tanggal 10 Maret sertifikat pemecahan sudah diterbitkan BPN.

“Sesuai aturan kami punya waktu 14 hari untuk memproses permohonan. Pendaftarannya waktu itu kami terima pada tanggal 3 Maret dan tanggal 10 Maret kemarin sudah diterbitkan 2 sertifikat sesuai permohonan yang bersangkutan,” kata Arif sembari menunjukkan bukti permohonan pada wartawan.

Baca Juga :  Satlantas Polres Madiun Lakukan Polbindes, Berikan Kemudahan Pelayanan Lalu Lintas

Arif menambahkan dua sertifikat tanah dari hasil pemecahan tanah sudah diserahkan kepada pemohon. Dia menegaskan BPN memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

“Hari Jum’at lalu sudah kami serahkan kepada pemohon pemecahan sertifikatnya. Jadi perlu kami sampaikan bahwa BPN sudah melaksanakan pelayanan sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Baca Juga :  Danur Suprapto Gagal Lolos Penjaringan Ketua KONI Pacitan 2025–2029, Tetap Ajak Junjung Tinggi Sportivitas

Terpisah, pemohon pemecahan sertifikat Manto mengakui bahwa sertifikat miliknya telah terbit. Dia menyampaikan lambatnya permohonannya karena proses waris yang memakan waktu lama.

“Iya benar (sertifikatnya) sudah diterbitkan kemarin hari Jum’at (12/3) kemarin. Saya sampaikan terimakasih untuk respon yang baik dari BPN Pacitan. Klarifikasinya BPN, proses waris yang lama mas karena ahli waris ada yang di luar kota,” singkatnya. (IS)

Berita Terkait

Atlet Angkat Besi Pacitan Luluk Diana Terima Bonus, Fokus Bidik Asian Games 2026
BKAD Pacitan Perkuat Kapasitas Hukum Kades dan BPD, Tekankan Tata Kelola Desa Berbasis Risiko
LSM-CSN Pacitan Siapkan Agen Perubahan, Pembekalan Anggota Fokus Lingkungan dan Pemberdayaan
Keep and Rockin di Pesisir Selatan! Aksi Kaka Slank Tanam Mangrove di Pacitan
Jawa Timur Miliki Mangrove Terluas di Pulau Jawa, Pacitan Jadi Salah Satu Penopang Utama
Berlangsung Meriah, Berikut Daftar Pemenang FFH Pacitan 2025
Pemutaran 60 Karya Peserta Festival Film Horor Pacitan 2025
Workshop Keaktoran Film Horor Hadirkan Whani Darmawan dan Pritt Timothy

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:16 WIB

Atlet Angkat Besi Pacitan Luluk Diana Terima Bonus, Fokus Bidik Asian Games 2026

Senin, 29 Desember 2025 - 17:44 WIB

BKAD Pacitan Perkuat Kapasitas Hukum Kades dan BPD, Tekankan Tata Kelola Desa Berbasis Risiko

Senin, 22 Desember 2025 - 22:02 WIB

LSM-CSN Pacitan Siapkan Agen Perubahan, Pembekalan Anggota Fokus Lingkungan dan Pemberdayaan

Senin, 22 Desember 2025 - 19:11 WIB

Keep and Rockin di Pesisir Selatan! Aksi Kaka Slank Tanam Mangrove di Pacitan

Senin, 22 Desember 2025 - 18:07 WIB

Jawa Timur Miliki Mangrove Terluas di Pulau Jawa, Pacitan Jadi Salah Satu Penopang Utama

Berita Terbaru