Bapenda Mediasi Mediasi dengan Himperra Madiun Raya Terkait Nilai Transaksi

- Jurnalis

Jumat, 19 Maret 2021 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, MADIUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun selalu mengutamakan pelayanan dan keterbukaan publik. Termasuk ketika melakukan mediasi dengan Dewan Perwakilan dan Pengurus Cabang Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Madiun Raya.

Pada Jum’at (12/3/2021), Dewan Perwakilan dan Pengurus Cabang Himperra Madiun Raya
mendatangi kantor Bapenda Kabupaten Madiun. Mereka datang untuk mediasi terkait keluhan nilai transaksi yang terlalu tinggi serta problem pengajuan keberatan yang selama ini dianggap cukup memakan waktu.

Ketua Himperra Madiun Raya, Arif Supriadi, dalam mediasi mengatakan bahwa, topik utama pembahasan ada pada penilaian appraisal pajak yang menurut Himperra tidak masuk akal. Selain itu juga mengenai pelayanan pengajuan keberatan yang memakan waktu cukup lama.

“Mediasi ada dua pokok permasalahan yakni penilaian appraisal yang keterlaluan tingginya serta tidak logis dan pengajuan keberatan yang makan waktu cukup lama. Ini yang kami bahas,” katanya.

Baca Juga :  4.240 Vaksin Covid-19 Tahap Dua Tiba di Kota Madiun

Sementara itu, Kadispenda kabupaten Madiun M Hadi Sutikno mengatakan, dari mediasi telah menghasilkan beberapa solusi atas keluhan yang disampaikan Himperra.

“Keluhan yang sudah disampaikan, kami carikan solusi,” katanya.

Sutikno mengatakan, ada dua komponen dalam appraisal penghitungan pajak. Yang pertama, melalui harga transaksi yang ada di dalam sistem dan sudah terpantau dalam minggu terakhir.

Komponen kedua, melalui zona nilai tanah sebagai pembanding bisa melalui appraisal pihak ketiga. Selain itu bisa juga melalui zona nilai tanah di Badan Pertanahan.

Ia menuturkan, terkait salah satu yang dikeluhkan tentang adanya keterlambatan perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dengan terbitnya sertifikat, sesuai peraturan Bupati disebutkan dasar perubahan SPPT berasal dari usulan kepala desa.

Rencananya, ke depan akan dibentuk tim untuk merubah regulasi. Sehingga regulasi tersebut dapat digunakan untuk mempercepat proses layanan serta proses peninjauan.

Baca Juga :  TMMD Reguler Ke-110 Di Desa Widoro Fokus Pembangunan Infrastruktur

“Keluhan yang disampaikan kami carikan solusi. Salah satunya ada keterkaitan dengan adanya keterlambatan perubahan SPPT dengan terbitnya sertifikat. Nanti akan kami buat tim untuk merubah regulasi yang nantinya untuk mempercepat proses layanan serta proses peninjauan,” jelasnya.

Dia berharap agar semua keluhan yang selama ini dipermasalahkan segera disampaikan di forum tersebut.

“Kalau ada hal yang berkaitan dengan keberatan langsung aja sampaikan pada kami, saya selalu siap diskusi kapan saja di kantor ini dan saya tidak menghendaki ada keluh-kesah di luar kantor,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam mediasi tersebut pengurus Himperra Madiun Raya, Kepala Bapenda M Hadi Sutikno, disaksikan juga dari pihak keamanan Polsek Mejayan, Iptu Afin Choirudin. (ant/red/adv)

Berita Terkait

FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai
Kunjungan SBY ke PLTU Pacitan, Momentum Refleksi Infrastruktur Energi Nasional
KONI Pacitan 2025–2029 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Sinergi di Tengah Keterbatasan Anggaran
Kasus Mahar Cek Rp3 Miliar, Tarman Keluar dari Tahanan Polres Pacitan Usai 60 Hari Ditahan
Sugiyem Pamit, Dita Widiapsari Siap Lanjutkan Prestasi Kecamatan Pacitan
PLN Nusantara Power Bangun Wisata Hijau di Sungai Maron Pacitan
Grand Launching di Museum dan Galeri SBY – Ani, Dr. Warkim Satukan Buku, Inovasi, dan Pengabdian
Dokter Warkim Sutarto Bakal Luncurkan Buku Autobiografi, Program “Pacitanku Sehat”, Website Resmi, dan E-Majalah

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 11:27 WIB

FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:17 WIB

Kunjungan SBY ke PLTU Pacitan, Momentum Refleksi Infrastruktur Energi Nasional

Senin, 2 Februari 2026 - 18:21 WIB

Kasus Mahar Cek Rp3 Miliar, Tarman Keluar dari Tahanan Polres Pacitan Usai 60 Hari Ditahan

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:31 WIB

Sugiyem Pamit, Dita Widiapsari Siap Lanjutkan Prestasi Kecamatan Pacitan

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:13 WIB

PLN Nusantara Power Bangun Wisata Hijau di Sungai Maron Pacitan

Berita Terbaru