Ada Program Bantuan UKM Senilai 1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Aksesnya!

- Jurnalis

Senin, 29 Maret 2021 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET,PACITAN- Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM tahun ini kembali menggulirkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Bedanya pada tahun 2021 ini nilai bantuan turun 100 persen dari tahun lalu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang pedoman umum penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19 bantuan BPUM tahun ini bernilai 1,2 juta rupiah.

“Sementara, informasi yang kami terima dari Kemenkop RI, besaran bantuan (BPUM) untuk tahun 2021 sebesar 1,2 juta rupiah,” katanya saat dihubungi melalui pesan singkat Jum’at (26/3) siang.

Baca Juga :  7 Nama Masuk Bursa Pilbup Pacitan 2020

Selain nilai bantuan, syarat penerima bantuan berdasar peraturan juga berubah. Calon penerima bantuan yang mempunyai tanggungan atau hutang melaui Kredit Usaha Rakyat (KUR) di perbankan kali ini berkesempatan untuk mengakses program bantuan UKM.

Pelaku UKM yang pernah mendapat bantuan maupun belum menikmati bantuan pada tahun sebelumnya punya kesempatan sama sebagaimana ketentuan Permen Koperasi dan UKM terbaru.

“BPUM diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro yang belum pernah menerima BPUM atau telah menerima Dana BPUM tahun anggaran sebelumnya. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR,” bunyi Pasal 4 Permen Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Baca Juga :  5 Kali Survei Bentuk Keseriusan Demokrat Berkompetisi di Pacitan

Dalam ketentuan itu juga menyebutkan persyaratan penerima bantuan harus Warga Negara Indonesia, memiliki KTP Elektronik serta Usaha Mikro berijin. Syarat lainnya, pelaku usaha mikro bukanlah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri serta bukan pegawai BUMN dan BUMD.

Setelah usaha anda memenuhi kriteria dan persyaratan, cara untuk memperoleh bantuan tersebut ialah dengan mengajukan permohonan dana BPUM tahun 2021 melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pacitan yang mempunyai kewenangan untuk mengusulkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Proses penyaluran bantuan 1,2 juta rupiah melalui perbankan dengan metode transfer langsung ke rekening pelaku usaha atau penerima bantuan. (RIS).

Berita Terkait

Bupati Sugiri Sancoko Semarakan Hari Buruh Internasional
Tasyakuran Relawan Prabowo-Gibran di Ponorogo, Sediakan Makanan Gratis dan Hiburan Reog
Pilkada Pacitan 2024 Bakal Seru, Sejumlah Partai Politik Dukung Rakhman Wijayanto Sebagai Bakal Calon Wakil Bupati
Cipta Kondisi Sitkamtibmas Selama Ramadhan, Polres Pacitan Berhasil Mengungkap Sejumlah Kasus
Tebar Kebaikan Di Bulan Penuh Berkah Melalui Safari Ramadan, GP Ansor Pacitan Konsilidasi dan Berbagi Kebahagiaan Dengan Masyarakat
Ratusan Warga Pacitan Serbu Pasar Murah
Bangunan Mirip Masjid Nabawi Berdiri Megah di Pacitan
Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Total 10 Hari Awal Ramadhan

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:36 WIB

Bupati Sugiri Sancoko Semarakan Hari Buruh Internasional

Minggu, 5 Mei 2024 - 09:30 WIB

Tasyakuran Relawan Prabowo-Gibran di Ponorogo, Sediakan Makanan Gratis dan Hiburan Reog

Sabtu, 4 Mei 2024 - 00:40 WIB

Pilkada Pacitan 2024 Bakal Seru, Sejumlah Partai Politik Dukung Rakhman Wijayanto Sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

Selasa, 2 April 2024 - 15:48 WIB

Cipta Kondisi Sitkamtibmas Selama Ramadhan, Polres Pacitan Berhasil Mengungkap Sejumlah Kasus

Minggu, 31 Maret 2024 - 15:08 WIB

Tebar Kebaikan Di Bulan Penuh Berkah Melalui Safari Ramadan, GP Ansor Pacitan Konsilidasi dan Berbagi Kebahagiaan Dengan Masyarakat

Minggu, 17 Maret 2024 - 16:12 WIB

Ratusan Warga Pacitan Serbu Pasar Murah

Minggu, 17 Maret 2024 - 15:54 WIB

Bangunan Mirip Masjid Nabawi Berdiri Megah di Pacitan

Minggu, 17 Maret 2024 - 15:36 WIB

Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Total 10 Hari Awal Ramadhan

Berita Terbaru

Semarakkan Hari Buruh, Bupati Sugiri ikut senam massal di alun-alun Ponorogo Minggu (5/5) pagi. (Foto/Istimewa).

Daerah

Bupati Sugiri Sancoko Semarakan Hari Buruh Internasional

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:36 WIB