Ada Program Bantuan UKM Senilai 1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Aksesnya!

- Jurnalis

Senin, 29 Maret 2021 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET,PACITAN- Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM tahun ini kembali menggulirkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Bedanya pada tahun 2021 ini nilai bantuan turun 100 persen dari tahun lalu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang pedoman umum penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19 bantuan BPUM tahun ini bernilai 1,2 juta rupiah.

“Sementara, informasi yang kami terima dari Kemenkop RI, besaran bantuan (BPUM) untuk tahun 2021 sebesar 1,2 juta rupiah,” katanya saat dihubungi melalui pesan singkat Jum’at (26/3) siang.

Baca Juga :  Berpasangan dengan Kerabat SBY, Ronny Wahyono Maju dalam Pemilukada Pacitan 2024

Selain nilai bantuan, syarat penerima bantuan berdasar peraturan juga berubah. Calon penerima bantuan yang mempunyai tanggungan atau hutang melaui Kredit Usaha Rakyat (KUR) di perbankan kali ini berkesempatan untuk mengakses program bantuan UKM.

Pelaku UKM yang pernah mendapat bantuan maupun belum menikmati bantuan pada tahun sebelumnya punya kesempatan sama sebagaimana ketentuan Permen Koperasi dan UKM terbaru.

“BPUM diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro yang belum pernah menerima BPUM atau telah menerima Dana BPUM tahun anggaran sebelumnya. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR,” bunyi Pasal 4 Permen Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Baca Juga :  Pengundian Nomor Urut, Paslon Dilarang Bawa Pendukung

Dalam ketentuan itu juga menyebutkan persyaratan penerima bantuan harus Warga Negara Indonesia, memiliki KTP Elektronik serta Usaha Mikro berijin. Syarat lainnya, pelaku usaha mikro bukanlah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri serta bukan pegawai BUMN dan BUMD.

Setelah usaha anda memenuhi kriteria dan persyaratan, cara untuk memperoleh bantuan tersebut ialah dengan mengajukan permohonan dana BPUM tahun 2021 melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pacitan yang mempunyai kewenangan untuk mengusulkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Proses penyaluran bantuan 1,2 juta rupiah melalui perbankan dengan metode transfer langsung ke rekening pelaku usaha atau penerima bantuan. (RIS).

Berita Terkait

Tambang Pasir Ditutup Polisi, Warga Pacitan Harap Ada Jalan Tengah
Kecamatan Pacitan Juara Umum Porseni SD-SMP Pacitan 2026, Raih 53 Medali
Miris! Oknum Guru SD di Tulakan Diduga Rayu Remaja Difabel Lewat Chat Mesum
Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong
Bakorwil Malang Terus Bersinergi dan Berkolaborasi Wujudkan Solusi Penguatan Pendidikan Vokasi
Citra Margaretha Kecewa Rumahnya Digeledah KPK: Saya Sudah Dijadwalkan Diperiksa
KPK Geledah Rumah Pengusaha Sukses Asal Pacitan, Warga Desa Bangunsari Heboh
Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

Tambang Pasir Ditutup Polisi, Warga Pacitan Harap Ada Jalan Tengah

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:15 WIB

Kecamatan Pacitan Juara Umum Porseni SD-SMP Pacitan 2026, Raih 53 Medali

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:26 WIB

Miris! Oknum Guru SD di Tulakan Diduga Rayu Remaja Difabel Lewat Chat Mesum

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:13 WIB

Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:06 WIB

Bakorwil Malang Terus Bersinergi dan Berkolaborasi Wujudkan Solusi Penguatan Pendidikan Vokasi

Berita Terbaru