Ada Temuan Rokok Ilegal di Donorojo, Camat Ingatkan Sanksi Bagi Para Pengedarnya

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen operasi dan sosialiasi gempur rokok ilegal di pasar tradisional Pacitan. (Foto:Istimewa).

Momen operasi dan sosialiasi gempur rokok ilegal di pasar tradisional Pacitan. (Foto:Istimewa).

LINTAS7.NET, PACITAN- Petugas gabungan menyita ratusan batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Donorojo. Menyikapi hal ini, Plt Camat Donorojo, Nasrul Hidayat mengajak semua pihak bersama-sama memberantas rokok tanpa cukai resmi pemerintah. Dia menyadari wilayah yang berada di daerah perbatasan berpotensi menjadi tempat peredaran rokok ilegal.

“Ya kemarin ada temuan (rokok ilegal) di wilayah kami dan sudah ditindaklanjuti Bea Cukai Madiun,” kata Nasrul.

Temuan rokok ilegal di wilayah Desa Belah bulan Juli lalu jadi atensi bagi pemerintah Kecamatan Donorojo. Pengawasan terhadap peredaran rokok tak resmi di wilayahnya terus ditingkatkan. Pun, edukasi terhadap para pedagang terus dilakukan sebagai upaya pencegahan.

Baca Juga :  Tren Meningkat, IPM Pacitan Masih Terendah di Karesidenan Madiun

“Kami berikan pemahaman kepada masyarakat supaya menjauhkan diri dari keterlibatan peredaran rokok ilegal,” imbuh Nasrul.

Sosialisasi dan edukasi langsung kepada masyarakat dinilai sebagai upaya pencegahan yang efektif dalam pemberantasan rokok ilegal. Pun, upaya ini juga bagian dari menyelamatkan masyarakat dari sanksi pidana.

“Jadi tak hanya merugikan negara, pelaku peredaran rokok ilegal juga bisa dipidana, maka kami tidak ingin masyarakat di Donorojo terlibat dalam jual beli rokok ilegal,” tegasnya.

Plt Camat Nasrul mengingatkan bahwa para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Peraturan itu secara tegas menyatakan sanksi bagi pelaku peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tak Ikut Vaksin Covid-19

“Disebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkasnya. (Red/Adv).

Berita Terkait

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus
Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan
Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta
RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini
Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026
DBHCHT Pacitan 2026 Bantu Kesejahteraan Buruh Tani Tembakau, Bariyanto Tetap Produktif di Usia Senja
DBHCHT 2026: Pemkab Pacitan Alokasikan Rp700 Juta untuk Pelatihan Petani dan Buruh Tembakau
Pacitan Targetkan Perluasan Tembakau 513 Hektare, Ratusan Kelompok Tani Dapat Bantuan DBHCHT

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:36 WIB

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:33 WIB

Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:33 WIB

Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:35 WIB

RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:51 WIB

Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026

Berita Terbaru