Ada Temuan Rokok Ilegal di Donorojo, Camat Ingatkan Sanksi Bagi Para Pengedarnya

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen operasi dan sosialiasi gempur rokok ilegal di pasar tradisional Pacitan. (Foto:Istimewa).

Momen operasi dan sosialiasi gempur rokok ilegal di pasar tradisional Pacitan. (Foto:Istimewa).

LINTAS7.NET, PACITAN- Petugas gabungan menyita ratusan batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Donorojo. Menyikapi hal ini, Plt Camat Donorojo, Nasrul Hidayat mengajak semua pihak bersama-sama memberantas rokok tanpa cukai resmi pemerintah. Dia menyadari wilayah yang berada di daerah perbatasan berpotensi menjadi tempat peredaran rokok ilegal.

“Ya kemarin ada temuan (rokok ilegal) di wilayah kami dan sudah ditindaklanjuti Bea Cukai Madiun,” kata Nasrul.

Temuan rokok ilegal di wilayah Desa Belah bulan Juli lalu jadi atensi bagi pemerintah Kecamatan Donorojo. Pengawasan terhadap peredaran rokok tak resmi di wilayahnya terus ditingkatkan. Pun, edukasi terhadap para pedagang terus dilakukan sebagai upaya pencegahan.

Baca Juga :  Film Pendek “Babinsa Lanud Iswahjudi Untuk Rakyat” Raih Kasau Award

“Kami berikan pemahaman kepada masyarakat supaya menjauhkan diri dari keterlibatan peredaran rokok ilegal,” imbuh Nasrul.

Sosialisasi dan edukasi langsung kepada masyarakat dinilai sebagai upaya pencegahan yang efektif dalam pemberantasan rokok ilegal. Pun, upaya ini juga bagian dari menyelamatkan masyarakat dari sanksi pidana.

“Jadi tak hanya merugikan negara, pelaku peredaran rokok ilegal juga bisa dipidana, maka kami tidak ingin masyarakat di Donorojo terlibat dalam jual beli rokok ilegal,” tegasnya.

Plt Camat Nasrul mengingatkan bahwa para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Peraturan itu secara tegas menyatakan sanksi bagi pelaku peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :  Patroli Dialogis Jelang Tahun Baru, Satlantas Polres Madiun Imbau Bengkel Tak Layani Modifikasi Knalpot Brong

“Disebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkasnya. (Red/Adv).

Berita Terkait

Aksi Hijau Hari Bumi, PLN NP UP Pacitan Tanam Cemara dan Pandan Laut
PLN Nusantara Power UP Pacitan Gandeng Kejari, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Bakorwil III Malang Terima Keris Pusaka Presiden Prabowo Dan Menteri Kebudayaan, Tandai Perayaan Hari Keris Nasional 2026
PLN NP UP Pacitan dan Warga Kembangkan Agrowisata Alpukat Berbasis Lingkungan di Sudimoro
Camat Ngadirojo Nilai Program TAMASYA Solusi Tepat Bagi Tumbuh Kembang Buah Hati
Soal Sumbangan Komite, Kadindik Pacitan: “Jer Basuki Mawa Beya, Demi Pendidikan Lebih Baik”
Jelang Ramadan 1447 H, Polres Pacitan Sidak Pasar dan Agen LPG, Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman
Rumah Terapi TANDA CINTA di Kecamatan Ngadirojo Bukti Pemerintah Hadir untuk Semua Warganya

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:38 WIB

Aksi Hijau Hari Bumi, PLN NP UP Pacitan Tanam Cemara dan Pandan Laut

Senin, 20 April 2026 - 17:06 WIB

PLN Nusantara Power UP Pacitan Gandeng Kejari, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Sabtu, 18 April 2026 - 19:52 WIB

Bakorwil III Malang Terima Keris Pusaka Presiden Prabowo Dan Menteri Kebudayaan, Tandai Perayaan Hari Keris Nasional 2026

Kamis, 16 April 2026 - 19:50 WIB

PLN NP UP Pacitan dan Warga Kembangkan Agrowisata Alpukat Berbasis Lingkungan di Sudimoro

Selasa, 14 April 2026 - 11:51 WIB

Camat Ngadirojo Nilai Program TAMASYA Solusi Tepat Bagi Tumbuh Kembang Buah Hati

Berita Terbaru