Menu

Mode Gelap
Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024 Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat  Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi 

Daerah · 5 Jan 2021 10:19 WIB ·

Banyak Jalan Tak Laik di Pelosok Desa, Ini Penjelasan Pemerintah


 Banyak Jalan Tak Laik di Pelosok Desa, Ini Penjelasan Pemerintah Perbesar

LINTAS7.NET,PACITAN– Pemerintah Kabupaten Pacitan menyadari ketersediaan infrastruktur jalan di pelosok pedesaan masih jauh dari harapan warga. Jalan berupa tanah dan berlumpur saat musim penghujan jadi pekerjaan rumah pemerintah baik pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten.

Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pacitan, Heru Tunggul Widodo mengatakan penanganan jalan di wilayah pedesaan perlu mengidentifikasi status jalan terlebih dahulu. Status jalan ini katanya sebagai acuan penanganan dari pemerintah.

“Status jalan menjadi acuan untuk penanganan jalan di Pacitan. Jalan tersebut masuk jalan desa atau jalan lingkungan. Kalo jalan desa kewenangannya Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat. Jalan lingkungan kewenangan kami,” ujar Heru pada awak media Selasa, (5/1) pagi.

Heru menjelaskan penanganan jalan-jalan di wilayah pedesaan bisa dilakukan oleh pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Organisasi Perangkat Daerah. Untuk Pemkab Pacitan menangani jalan lingkungan yang sudah terdata dalam data base jalan lingkungan.

“Kita menangani yang sudah masuk Data Base jalan lingkungan. Jika belum masuk draft Data Base jalink seharusnya penanganan menjadi urusan desa baik melalui APBDes (Desa) atau program Bantuan Keuangan,” terang Heru.

“Jika desa tidak mampu menangani jalan tersebut maka pemerintah desa harus mengusulkan melalui prioritas Musrenbang (Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan), baru kami dinas OPD bisa melakukan penanganan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Heru memastikan pada tahun 2021 ini pemerintah tengah menyelesaikan data base jalan lingkungan di seluruh Kabupaten Pacitan. Pemkab jelasnya akan menangani 5 sampai 10 ruas jalan lingkungan di masing-masing desa.

“Insya Allah tahun ini kita terbitkan SK Jalan Lingkungan sehingga penangan jalan lingkungan bisa terukur tingkat keberhasilannya. Nanti tiap-tiap desa menyerahkan jalingk yang akan ditangani dinas. Terus yg tidak masuk itu akan ditangani desa melalui APBDes maupun BK desa,” pungkasnya.

Untuk menyelesaikan pekerjaan rumah berupa jalan di pelosok pedesaan perlu komitmen semua pihak. Pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Pacitan harus bersama-sama menyelesaikan persoalan ini sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. (IS).

Artikel ini telah dibaca 314 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli

22 Maret 2023 - 09:45 WIB

Kasus Kematian Siswa SD Bubakan Dilimpahkan ke Polres Pacitan

14 Maret 2023 - 20:33 WIB

2 Hari Hilang, Warga Kembang Ditemukan Meninggal

10 Maret 2023 - 22:05 WIB

Puluhan Siswa Mangunharjo Belajar di Kelas Darurat

9 Maret 2023 - 22:19 WIB

Warga Kampung Pitu Bungah, PLTS Bantuan Pemerintah Terpasang Tiap Rumah

8 Maret 2023 - 22:14 WIB

Petaka Jalan Sehat SD Bubakan, 1 Siswa Meninggal Tenggelam

7 Maret 2023 - 21:21 WIB

Trending di Pacitan