LINTAS7.NET, PACITAN – Perjalanan politik Indrata Nur Bayuaji menuju pemilihan Bupati Pacitan 2024 terbilang penuh tantangan. Sejak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pacitan 2020, Mas Aji sapaan akrabnya menghadapi beragam sentimen negatif yang tak selalu berdasar. Kini, menjelang Pilkada 2024, Mas Aji kembali harus menghadapi gugatan hukum yang mengiringi langkahnya sejak mulai masa kampanye.
Gugatan hukum yang diajukan oleh tiga warga Pacitan, yakni Winarno, Susilowati, dan Wahyu Puji Lestariningsih, mencuatkan berbagai kejanggalan, termasuk mengenai kedudukan hukum pihak penggugat dan tergugat. Pada sidang yang digelar Rabu (20/11), pihak pengadilan telah memperbaiki posisi hukum para pihak tersebut. Sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada Selasa (26/11), berlangsung sehari sebelum hari pencoblosan.
M. Muhklasir Khitam, kuasa hukum Indrata Nur Bayuaji, menyatakan bahwa gugatan ini tidak sesuai dengan kewenangan pengadilan umum. Menurutnya, gugatan terkait kebijakan pemerintah daerah seharusnya diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan di pengadilan negeri.
“Gugatan ini tentang kebijakan pemerintah daerah, sehingga ranahnya adalah PTUN, bukan pengadilan umum,” kata Muhklasir, mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 yang mengatur kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan.
Drama mereduksi citra baik calon bupati petahana makin sempurna ketika sejumlah penggugat diduga memiliki hubungan erat dengan tim pemenangan calon bupati lain di Pilkada 2024. Salah satu penggugat, Wahyu Puji Lestariningsih, bahkan diketahui memiliki hubungan keluarga dengan kuasa hukum penggugat, Yoga Tamtama Pamungkas. Hal ini memunculkan anggapan adanya konflik kepentingan yang berbau politis.
Bagus Surya Pratikna, anggota tim pemenangan pasangan Aji-Gagarin, menanggapi hal tersebut dengan tegas. “Kami sudah mengidentifikasi bahwa beberapa penggugat ini merupakan bagian dari tim pemenangan calon lain. Salah satunya bahkan memiliki hubungan keluarga dengan kuasa hukum penggugat. Kami siap melawan di bilik suara,” ungkap Bagus.
Sementara itu, Yoga Tamtama Pamungkas selaku kuasa hukum penggugat membenarkan bahwa salah satu penggugat, Wahyu Puji Lestariningsih, adalah istrinya. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan politik di Pilkada Pacitan dan hanya berharap ada kebijakan yang menguntungkan pendidikan anak-anak di Pacitan.
Sidang sengketa ini berlangsung singkat, dengan Majelis Hakim menutupnya setelah mendengarkan tanggapan dari kedua belah pihak. Keputusan mengenai apakah pengajuan intervensi dari pemerintah Kabupaten Pacitan diterima atau ditolak akan diumumkan pada pekan depan.