Menu

Mode Gelap
Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat  Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi  HPN, Bunda Rita Bersama Komunitas Wartawan Ponorogo Potong Tumpeng dan Doakan Jurnalis yang Telah Berpulang

Daerah · 25 Okt 2020 20:17 WIB ·

Duuhh! Giliran Bu Yudi Sumbogo Abaikan Regulasi


 Duuhh! Giliran Bu Yudi Sumbogo Abaikan Regulasi Perbesar

LINTAS7.NET,PACITAN– Sebuah potongan video kampanye di salah satu tempat ibadah di wilayah Pacitan beredar luas di tengah masyarakat. Video berdurasi 10 detik itu beredar ke masyarakat melalui percakapan Whats’app grup.

Dalam video pendek itu terlihat Ninik Setyorini, istri Calon Bupati Pacitan Yudi Sumbogo, tengah memimpin yel-yel khusus pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan, Yudi Sumbogo-Isyah Ansori.

“Mbois menang, bangkit berjuang, bangkit berjuang, Pacitan sejahtera, Pacitan sejahtera,” isi rekaman video Ninik, yang beredar di masyarakat.

Dalam video itu terlihat pula sejumlah orang di area Masjid yang mengikuti yel-yel. Pun, tampak sebuah bedug sebagai ciri khas tempat ibadah umat muslim.

Berty Stefanus, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pacitan mengatakan penggunaan fasilitas ibadah untuk kegiatan kampanye tidak diperbolehkan. Namun, Berty, tidak merespon soal dugaan pelanggaran tersebut.

“Kampanye di tempat ibadah tidak boleh,” singkat Berty saat dihubungi awak media pada Minggu (25/10) siang.

Adapun larangan kampanye di tempat ibadah tertuang dalam Pasal 69 UU No. 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Larangan serupa ditegaskan pada Pasal 68 ayat 1 PKPU 4 2017. Larangan dalam regulasi itu berbunyi dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. (IS).

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kasus Kematian Siswa SD Bubakan Dilimpahkan ke Polres Pacitan

14 Maret 2023 - 20:33 WIB

2 Hari Hilang, Warga Kembang Ditemukan Meninggal

10 Maret 2023 - 22:05 WIB

Puluhan Siswa Mangunharjo Belajar di Kelas Darurat

9 Maret 2023 - 22:19 WIB

Warga Kampung Pitu Bungah, PLTS Bantuan Pemerintah Terpasang Tiap Rumah

8 Maret 2023 - 22:14 WIB

Petaka Jalan Sehat SD Bubakan, 1 Siswa Meninggal Tenggelam

7 Maret 2023 - 21:21 WIB

Jatimalang Juara Futsal Gala Desa 2023

6 Maret 2023 - 19:22 WIB

Trending di Pacitan