LINTAS7.NET,PACITAN– Sebuah potongan video kampanye di salah satu tempat ibadah di wilayah Pacitan beredar luas di tengah masyarakat. Video berdurasi 10 detik itu beredar ke masyarakat melalui percakapan Whats’app grup.
Dalam video pendek itu terlihat Ninik Setyorini, istri Calon Bupati Pacitan Yudi Sumbogo, tengah memimpin yel-yel khusus pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan, Yudi Sumbogo-Isyah Ansori.
“Mbois menang, bangkit berjuang, bangkit berjuang, Pacitan sejahtera, Pacitan sejahtera,” isi rekaman video Ninik, yang beredar di masyarakat.
Dalam video itu terlihat pula sejumlah orang di area Masjid yang mengikuti yel-yel. Pun, tampak sebuah bedug sebagai ciri khas tempat ibadah umat muslim.
Berty Stefanus, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pacitan mengatakan penggunaan fasilitas ibadah untuk kegiatan kampanye tidak diperbolehkan. Namun, Berty, tidak merespon soal dugaan pelanggaran tersebut.
“Kampanye di tempat ibadah tidak boleh,” singkat Berty saat dihubungi awak media pada Minggu (25/10) siang.
Adapun larangan kampanye di tempat ibadah tertuang dalam Pasal 69 UU No. 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Larangan serupa ditegaskan pada Pasal 68 ayat 1 PKPU 4 2017. Larangan dalam regulasi itu berbunyi dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. (IS).