Hendak Pesta Narkoba, Dua Pemuda Madiun Keburu Diringkus

- Jurnalis

Rabu, 27 Februari 2019 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN – Dua orang warga Kota Madiun masing-masing ME (25) dan RA (20) dibekuk aparat Polres Madiun Kota. Keduanya menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
ME dan RA diamankan di jalan Yos Sudarso tepatnya di depan pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) klas I Madiun pada Selasa (5/2/2019) sekitar pukul 22.40 WIB.
Kasubbag Humas Polres Madiun, AKP Ida Royani saat press release di Mapolres Madiun Kota, Rabu (27/2/2019) mengatakan petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Perintis Kemerdekaan ada transaksi sabu. Setelah ditelusuri, ternyata benar.
Lalu, petugas membuntuti kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor. Saat diikuti, tersangka ngebut. Petugas sempat terlibat kejar-kejaran sebelum akhirnya menangkap kedua tersangka. “Dua tersangka baru beli barang itu (sabu), diikuti petugas, lalu mereka ngebut kemudian dihadang, tersangka terjatuh dan barang dilempar ke trotoar. Rencananya mereka mau pesta sabu di tempat kos temannya,” urai AKP Ida.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti antara lain; sebuah pipet kaca berisi sabu-sabu yang dibungkus dua lembar tisu, sebuah sedotan plastik, satu buah HP merk Asus, dua korek gas, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 JO pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (ant/imr) 

Baca Juga :  Dukung Gerakan Santri Bermasker, Kapolres Madiun Serahkan 25 Ribu Masker

Berita Terkait

Tim Gabungan Sita 13.512 Batang Rokok Ilegal di Pacitan
Kuasa Hukum Dani Santoso, Penjualan BBL Seharusnya Dikenai Sanksi Administratif Bukan Pidana
Sekolah Rakyat Pacitan Mulai MPLS, Fokus pada Karakter dan Keterampilan Hidup
Putri Wulandari Divonis Bebas, Tidak Terbukti Jadi Mucikari Anak di Bawah Umur
Selamatkan Rp 4,8 Miliar, Bea Cukai Madiun Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal
Operasi Pekat Semeru 2025 Polres Pacitan Musnahkan Ratusan Botol Miras, Ciu dan Sabu
Polisi Ringkus Dua Tersangka Kasus Pengedar Obat Terlarang di Pacitan
Pelaku Pencurian Motor di Pacitan, Ditangkap Setelah Kabur ke Nganjuk

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Tim Gabungan Sita 13.512 Batang Rokok Ilegal di Pacitan

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:19 WIB

Kuasa Hukum Dani Santoso, Penjualan BBL Seharusnya Dikenai Sanksi Administratif Bukan Pidana

Senin, 14 Juli 2025 - 12:54 WIB

Sekolah Rakyat Pacitan Mulai MPLS, Fokus pada Karakter dan Keterampilan Hidup

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:14 WIB

Putri Wulandari Divonis Bebas, Tidak Terbukti Jadi Mucikari Anak di Bawah Umur

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:05 WIB

Selamatkan Rp 4,8 Miliar, Bea Cukai Madiun Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal

Berita Terbaru