Mediasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Indrata Nur Bayuaji di Pacitan Ditunda, Kuasa Hukum Sebut Informasi yang Beredar Menyesatkan

- Jurnalis

Sabtu, 9 November 2024 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Beredarnya informasi yang menyatakan bahwa mediasi gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Indrata Nur Bayuaji gagal karena ketidakhadiran yang bersangkutan di pengadilan, ternyata tidak sesuai dengan kenyataan. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Indrata, Mukhlasir Khitam, yang menegaskan bahwa informasi tersebut  menyesatkan.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Pacitan, Rabu (6/11/24), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Erwin Ardian tidak mempermasalahkan status pihak penggugat yang diwakili oleh Yoga Tamtama Pamungkas, maupun pihak tergugat yang diwakili oleh kuasa hukum Mukhlasir Khitam.

Sebagai langkah awal, Majelis Hakim menyarankan agar kedua belah pihak melakukan mediasi sebelum membahas materi pokok perkara. Dalam proses mediasi tersebut, Hakim Desak Made Winda Riyanthi ditunjuk untuk membantu penyelesaian sengketa.

Mukhlasir Khitam menjelaskan bahwa ketidakhadiran Indrata Nur Bayuaji dalam persidangan tidak mempengaruhi jalannya proses hukum. Indrata, menurutnya, telah memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukum untuk menghadiri sidang tersebut sebagai bentuk itikad baik dan untuk menghormati proses hukum yang berlangsung.

Baca Juga :  Batu Besar dari Bukit Bomo Longsor Timpa Rumah Warga, Penghuni Luka Ringan

“Ketidakhadiran klien kami tidak mempengaruhi apapun. Indrata sudah memberikan kuasa kepada kami dan kami hadir sebagai itikad baik,” ujar Mukhlasir kepada wartawan di Pengadilan Negeri Pacitan, Kamis (7/11/24).

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam proses mediasi adalah masalah kedudukan hukum penggugat dan tergugat yang dianggap ambigu. Mukhlasir menilai bahwa gugatan yang diajukan kepada Indrata seharusnya ditujukan kepada kantor Bupati Pacitan, bukan ke rumah pribadi Indrata di Kelurahan Ploso.

“Gugatan yang diajukan ke rumah pribadi Indrata, sementara materi gugatan menyebutkan bahwa Indrata adalah Bupati Pacitan, ini menjadi pertanyaan besar,” ujarnya.

“Kami mempertanyakan kepentingan hukum dari firma hukum Astra Nawasena yang tampaknya lebih besar daripada kepentingan penggugat itu sendiri,” lanjut Mukhlasir, yang juga mengkritik adanya dugaan ambiguitas dalam proses hukum tersebut.

Baca Juga :  Resmi! Ronny Wahyono Pimpin DPRD Pacitan

Menanggapi hal ini, kuasa hukum penggugat, Yoga Tamtama Pamungkas, menyatakan bahwa gugatan dialamatkan ke rumah pribadi Indrata karena kekhawatiran surat tersebut tidak sampai ke kantor Bupati jika dikirimkan ke sana, mengingat Indrata tengah cuti. Meskipun demikian, Yoga menegaskan bahwa gugatan tersebut ditujukan kepada Indrata sebagai Bupati Pacitan.

Karena adanya ketidakjelasan dalam kedudukan hukum penggugat dan tergugat, Hakim Mediator memutuskan untuk menunda proses mediasi hingga Rabu (13/11/24) pekan depan.

Gugatan terhadap Indrata Nur Bayuaji terkait perbuatan melawan hukum ini diajukan oleh tiga warga Pacitan, yakni Susilowati, Winarno, dan Puji Wahyu Lestariningsih melalui firma hukum Astra Nawasena Law di Pacitan. Persidangan perkara ini akan dilanjutkan dengan mediasi pada pekan depan untuk mencari penyelesaian sebelum memasuki materi pokok perkara.

 

Berita Terkait

Jelang Ramadan 1447 H, Polres Pacitan Sidak Pasar dan Agen LPG, Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman
Hari Jadi Pacitan ke-281, Dinkes Hadirkan Cek Kesehatan Gratis dan Rumah Terapi
FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai
Kunjungan SBY ke PLTU Pacitan, Momentum Refleksi Infrastruktur Energi Nasional
KONI Pacitan 2025–2029 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Sinergi di Tengah Keterbatasan Anggaran
Kasus Mahar Cek Rp3 Miliar, Tarman Keluar dari Tahanan Polres Pacitan Usai 60 Hari Ditahan
Pasar Beling Minggu Wage Pacitan, Menjaga Denyut Tradisi di Tengah Gempuran Modernisasi
LSM Cakra Sandi, Nusantara – Berkibar

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:31 WIB

Jelang Ramadan 1447 H, Polres Pacitan Sidak Pasar dan Agen LPG, Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:20 WIB

Hari Jadi Pacitan ke-281, Dinkes Hadirkan Cek Kesehatan Gratis dan Rumah Terapi

Senin, 9 Februari 2026 - 11:27 WIB

FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:17 WIB

Kunjungan SBY ke PLTU Pacitan, Momentum Refleksi Infrastruktur Energi Nasional

Senin, 2 Februari 2026 - 18:21 WIB

Kasus Mahar Cek Rp3 Miliar, Tarman Keluar dari Tahanan Polres Pacitan Usai 60 Hari Ditahan

Berita Terbaru