Menanggapi Gugatan Warga, Pemkab Pacitan Tegaskan Tidak Wajib Anggarkan BOSDA

- Jurnalis

Kamis, 7 November 2024 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Bagian Hukum Setdakab menanggapi gugatan perdata yang diajukan tiga warga kepada Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji (INB). Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melanggar hukum (PMH) terkait tidak dianggarkannya program bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) selama masa jabatan INB.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Pacitan, Isranto, menegaskan bahwa tidak ada peraturan yang secara spesifik mengharuskan pemerintah daerah untuk menganggarkan BOSDa. “Dalam PP 47-48/2008 tentang Wajib Belajar dan Pendanaan Pendidikan, tidak disebutkan kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan BOSDa. Artinya, tidak wajib,” jelas Isranto pada Kamis (7/11/24).

Baca Juga :  Jalan Berlubang Ruas Pentung-Jetak Diperbaiki Jadi Mulus

Isranto juga menyebutkan bahwa acuan terkait pengelolaan dana BOS di tingkat daerah tertuang dalam Permendagri 3/2023. Pasal 64 ayat 1 menyatakan bahwa pemerintah daerah “dapat” menganggarkan pendanaan BOS, BOP PAUD, dan BOP kesetaraan di luar Dana Alokasi Khusus (DAK), sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa pendanaan BOS tidak boleh tumpang tindih dengan dana BOS pusat maupun BOP lainnya, seperti yang diatur dalam ayat 3 pasal tersebut. “Artinya, tidak boleh ada duplikasi,” tegas Isranto.

Lebih lanjut, Isranto menekankan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD telah terpenuhi, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan UU 20 Tahun 2003 pasal 49 ayat (1). “Yang utama, 20 persen anggaran dari APBD untuk pendidikan sudah terpenuhi,” ujarnya.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Kayen Bersama PSHT dan Pemerintah Kecamatan Berkolaborasi Bersihkan Saluran Air Cegah Banjir

Diketahui, gugatan perdata ini diajukan oleh tiga warga Pacitan, yaitu Susilowati, Winarno, dan Puji Wahyu Lestariningsih, di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan. Mereka menilai INB melakukan PMH dengan tidak menganggarkan BOSDA selama masa jabatannya sebagai bupati. Sidang perdana telah ditunda dan majelis hakim menyarankan mediasi terlebih dahulu.

Berita Terkait

Ronthek Pring Sedhapur Tulakan Bawa Pesan Hindari Keserakahan
Tampil Rancak dan Membumi, Ronthek Rancak Bumbung Pringkuku Hidupkan Jejak Tilas Talesan 
Ronthek Laras HONOCOROKO Angkat Sejarah Kradenan, Penampilan Sarat Makna di Festival Ronthek Pacitan 2025
Mengusung Cerita Rakyat, Ronthek Kecamatan Bandar Tampil Mengesankan
Perpaduan Seni dan Filosofi Hidup Petani Disajikan Epik Rontek Garu Bumi Donorojo
Langkah Ronthek Pacitan, Jejak Budaya yang Tak Lelah Menyala
Pasar Krempyeng, Sajian Tradisi di Tengah Gema Ronthek
AHY Tinjau Progres Sekolah Rakyat di Pacitan, Target Rampung Sebelum Tahun Ajaran Baru  

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:00 WIB

Ronthek Pring Sedhapur Tulakan Bawa Pesan Hindari Keserakahan

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:50 WIB

Tampil Rancak dan Membumi, Ronthek Rancak Bumbung Pringkuku Hidupkan Jejak Tilas Talesan 

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:27 WIB

Ronthek Laras HONOCOROKO Angkat Sejarah Kradenan, Penampilan Sarat Makna di Festival Ronthek Pacitan 2025

Senin, 7 Juli 2025 - 10:16 WIB

Mengusung Cerita Rakyat, Ronthek Kecamatan Bandar Tampil Mengesankan

Minggu, 6 Juli 2025 - 14:36 WIB

Langkah Ronthek Pacitan, Jejak Budaya yang Tak Lelah Menyala

Berita Terbaru