Menanggapi Gugatan Warga, Pemkab Pacitan Tegaskan Tidak Wajib Anggarkan BOSDA

- Jurnalis

Kamis, 7 November 2024 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Bagian Hukum Setdakab menanggapi gugatan perdata yang diajukan tiga warga kepada Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji (INB). Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melanggar hukum (PMH) terkait tidak dianggarkannya program bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) selama masa jabatan INB.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Pacitan, Isranto, menegaskan bahwa tidak ada peraturan yang secara spesifik mengharuskan pemerintah daerah untuk menganggarkan BOSDa. “Dalam PP 47-48/2008 tentang Wajib Belajar dan Pendanaan Pendidikan, tidak disebutkan kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan BOSDa. Artinya, tidak wajib,” jelas Isranto pada Kamis (7/11/24).

Baca Juga :  Geruduk KPU Madiun, Tikus Pithi Minta Capres Independen

Isranto juga menyebutkan bahwa acuan terkait pengelolaan dana BOS di tingkat daerah tertuang dalam Permendagri 3/2023. Pasal 64 ayat 1 menyatakan bahwa pemerintah daerah “dapat” menganggarkan pendanaan BOS, BOP PAUD, dan BOP kesetaraan di luar Dana Alokasi Khusus (DAK), sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa pendanaan BOS tidak boleh tumpang tindih dengan dana BOS pusat maupun BOP lainnya, seperti yang diatur dalam ayat 3 pasal tersebut. “Artinya, tidak boleh ada duplikasi,” tegas Isranto.

Lebih lanjut, Isranto menekankan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD telah terpenuhi, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan UU 20 Tahun 2003 pasal 49 ayat (1). “Yang utama, 20 persen anggaran dari APBD untuk pendidikan sudah terpenuhi,” ujarnya.

Baca Juga :  Bina Satria Pacitan Mencetak Atlet Angkat Besi Berprestasi di Tengah Kendala Transportasi  

Diketahui, gugatan perdata ini diajukan oleh tiga warga Pacitan, yaitu Susilowati, Winarno, dan Puji Wahyu Lestariningsih, di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan. Mereka menilai INB melakukan PMH dengan tidak menganggarkan BOSDA selama masa jabatannya sebagai bupati. Sidang perdana telah ditunda dan majelis hakim menyarankan mediasi terlebih dahulu.

Berita Terkait

Soal Sumbangan Komite, Kadindik Pacitan: “Jer Basuki Mawa Beya, Demi Pendidikan Lebih Baik”
Jelang Ramadan 1447 H, Polres Pacitan Sidak Pasar dan Agen LPG, Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman
Hari Jadi Pacitan ke-281, Dinkes Hadirkan Cek Kesehatan Gratis dan Rumah Terapi
FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai
Kunjungan SBY ke PLTU Pacitan, Momentum Refleksi Infrastruktur Energi Nasional
KONI Pacitan 2025–2029 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Sinergi di Tengah Keterbatasan Anggaran
Kasus Mahar Cek Rp3 Miliar, Tarman Keluar dari Tahanan Polres Pacitan Usai 60 Hari Ditahan
Pasar Beling Minggu Wage Pacitan, Menjaga Denyut Tradisi di Tengah Gempuran Modernisasi

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:15 WIB

Soal Sumbangan Komite, Kadindik Pacitan: “Jer Basuki Mawa Beya, Demi Pendidikan Lebih Baik”

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:31 WIB

Jelang Ramadan 1447 H, Polres Pacitan Sidak Pasar dan Agen LPG, Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:20 WIB

Hari Jadi Pacitan ke-281, Dinkes Hadirkan Cek Kesehatan Gratis dan Rumah Terapi

Senin, 9 Februari 2026 - 11:27 WIB

FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:04 WIB

KONI Pacitan 2025–2029 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Sinergi di Tengah Keterbatasan Anggaran

Berita Terbaru