LINTAS7.NET,PACITAN- Kegiatan Deklarasi Srikandi pendukung pasangan Mbois menuai reaksi dari loyalis Indrata Nur Bayuaji-Gagarin. Sebab, Ahmad Sunhaji salah satu orator deklarasi dinilai mengolok-olok istri paslon nomor 1 tanpa dasar hukum kuat.
Bahkan, Sunhaji membanggakan Ninik Setyorini istri cabup nomor 2 yang juga Aparatur Sipil Negara karena aktif mendampingi suaminya menggalang dukungan masyarakat.
“Pendamping Yudi Sumbogo perempuan yang hebat dibandingkan dengan perempuan sebelah lo ya. Mohon maaf sampai hari ini saya belum pernah (melihat) istrinya Mas Aji diajak berkelilig (ngalor ngidul) apalagi waktu debat ga pernah,” kata Sunhaji saat sambutan di acara deklarasi srikandi Mbois Minggu (22/11) siang.
Tak hanya istri Aji, pendamping hidup Gagarin juga dijadikan bahan kampanye Sunhaji. Bahkan, dia menyinggung rumah tangga Gagarin Calon Wakil Bupati Pacitan tersebut.
“Istrinya Mas Gagarin, ga tahu istrinya itu satu atau berapa saya tidak tahu, tidak pernah diajak keliling apa karena merasa bagaimana gitu ya. (bojone siji opo piro aku yo ra pati weruh ora pati dijak ngalor ngidul apa mungkin duwe rasa piye ngono) kalo saya jadi calon bupati pasti istri saya tak ajak keliling,” imbuh Sunhaji.
Pada beberapa kesempatan kampanye resmi Indrata Nur Bayuaji maupun Gagarin selalu menyampaikan kepada masyarakat bahwa tidak membawa serta istrinya sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan.
“Mohon maaf istri saya belum bisa bersilaturrahmi dengan bapak ibu karena sedang hamil dan secara aturan bahwa kampanye melarang menyertakan Ibu Hamil Ibu menyusui, balita dan anak-anak,” jelas Aji dalam berbagai pertemuan dengan masyarakat.
“Kalau istri Mas Aji hamil dan tak bisa ikut kampanye, sedangkan istri saya itu statusnya Aparatur Sipil Negara jadi secara aturan tidak boleh mengikuti kegiatan politik praktis. Sebenarnya sudah mengajukan cuti tapi belum dapat ijin,” tegas Gagarin pada kegiatan kampanye resmi Nyawiji Sumrambah.
Arif Setia Budi, loyalis Aji menegaskan apa yang disampaikan Sunhaji tidak berdasarkan fakta sebenarnya. Dia meminta mantan Anggota DPRD periode 1999-2004 itu membuka hati serta membaca aturan PKPU.
“Jadi jelas dia (Sunhaji) hanya asal bicara tidak sesuai fakta. Kalau dia paham aturan seharusnya dia malu berbicara begitu. Karena sesuai regulasi jelas bahwa Ibu hamil dan ASN tidak boleh ikut kegiatan politik praktis,” tandas pria yang karib disapa ASB melalui sambung telepon Minggu (22/11) malam.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) huruf g PKPU No 10 Tahun 2020 kegiatan pertemuan bertatap muka dilarang melibatkan bayi, balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui dan orang lanjut usia. Pun dengan larangan ASN berpolitik ditegaskan dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN (IS).