Nunggak Hutang, Rumah Dieksekusi

- Jurnalis

Rabu, 7 November 2018 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Rumah milik Mudjiyem warga desa Bulugunung,RT 11, RW 01, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Eksekusi rumah dan area persawahan ini dilakukan karena pemilik tidak mampu membayar hutang di bank.

Sesuai pantuan suara kumandang, satu persatu perabotan milik Mudjiyem dikeluarkan oleh petugas .

Amron Nasrul Huda juru sita pengadialan Agama Magetan mengatakan pihaknya melakukan eksekusi ini dikarenakan pemilik rumah tak mampu membayar hutang yang dipinjam dari bank Mega Syariah distrik Madiun.” Anak dari ibu Mujiyem ini hutang ke bank Mega Syariah distrik Madiun dengan jaminan sertifikat ,”kata Amron.

Baca Juga :  Selamatkan Rp 4,8 Miliar, Bea Cukai Madiun Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal

“Dalam hal ini pihak keluarga Mudjiyem tak mampu bayar hutang dengan jaminan dua sertipikat tanah. Hingga akhirnya pihak Bank mengajukan lelang kekantor pelayanan kekeyaan Negara dan lelang (KPKNL) Madiun,”katanya.

Sebidang tanah dan bangunan rumah serta perkarangan dilelang sebesar Rp 280 juta. Dan lelang dimenangkan oleh Sularno yang tak lain adalah tetangga termohon.

Baca Juga :  Dijanjikan Motor Baru, Bunga Di Setubuhi Empat kali

Sementara itu, sebelum juru sita pengadilan agama  melakukan eksekusi paksa  sudah dilakukan mediasi agar termohon segera mengosongkan isi rumah . Namun hal itu tidakdilakukan oleh termohon.

Selama proses eksekusi tidak ada perlawanan dari pemohon, sehingga proses pengosongan rumah tidak ada kendala. Hanya saja membutuhkan waktu cukup lama,  karena banyaknya isi rumah yang harus dikeluarkan oleh petugas. Cahyo.

Berita Terkait

Kapolres: Jangan Lalai, Banyak Motor Hilang Karena Kunci Masih Tertancap
Akhir Pencarian Wawan, Terduga Pelaku Pembunuhan di Arjosari Ditemukan di Sungai Gading
Tragis! Pria di Pacitan Bacok Mantan Istri dan Keluarga, 1 Tewas, 4 Luka Berat
Polres Pacitan Ungkap Dua Kasus Rudapaksa, Pelaku Telah Diamankan
Tim Gabungan Sita 13.512 Batang Rokok Ilegal di Pacitan
Kuasa Hukum Dani Santoso, Penjualan BBL Seharusnya Dikenai Sanksi Administratif Bukan Pidana
Putri Wulandari Divonis Bebas, Tidak Terbukti Jadi Mucikari Anak di Bawah Umur
Selamatkan Rp 4,8 Miliar, Bea Cukai Madiun Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:41 WIB

Kapolres: Jangan Lalai, Banyak Motor Hilang Karena Kunci Masih Tertancap

Kamis, 25 September 2025 - 15:11 WIB

Akhir Pencarian Wawan, Terduga Pelaku Pembunuhan di Arjosari Ditemukan di Sungai Gading

Minggu, 21 September 2025 - 03:02 WIB

Tragis! Pria di Pacitan Bacok Mantan Istri dan Keluarga, 1 Tewas, 4 Luka Berat

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Polres Pacitan Ungkap Dua Kasus Rudapaksa, Pelaku Telah Diamankan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Tim Gabungan Sita 13.512 Batang Rokok Ilegal di Pacitan

Berita Terbaru