LINTAS7.NET, NGAWI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun (KPPBC TMP Madiun/ Kantor Bea dan Cukai Madiun) kembali menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah kerjanya.
Pada Rabu (18/6/2025), Bea Cukai Madiun melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan berupa jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Kabupaten Ngawi.
Kegiatan dimulai dengan press release di Pendopo Wedya Graha, kemudian dilanjutkan pemusnahan simbolis dengan cara dibakar, sebelum dimusnahkan secara menyeluruh di TPA Selopuro, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi.
Barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari hasil 87 penindakan pada periode April 2023 hingga April 2025, dengan total 34 Surat Keputusan Penetapan Barang Milik Negara (BMN). Rinciannya sebagai berikut:
4.935.996 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM)
86.220 batang Sigaret Putih Mesin (SPM)
1.058.660 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
Barang-barang tersebut memiliki nilai total lebih dari Rp 7,3 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, P. Dwi Jogyastara, menyampaikan bahwa BKC ilegal yang dimusnahkan dikategorikan sebagai barang yang peredarannya perlu diawasi karena berpotensi membahayakan masyarakat dan merugikan penerimaan negara.
Selain penindakan, Bea Cukai Madiun juga mencatatkan kinerja penerimaan negara yang positif. Pada tahun 2024, realisasi penerimaan mencapai Rp 1,21 triliun atau 107,41% dari target. Sementara untuk tahun 2025, hingga Mei telah tercapai Rp 523,4 miliar atau 38,99% dari target tahunan sebesar Rp 1,34 triliun.
Mayoritas penerimaan berasal dari cukai rokok dengan kontribusi besar dari perusahaan seperti HM Sampoerna dan Gudang Garam.
Bea Cukai Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal karena selain merugikan negara, pelanggaran terhadap Undang-Undang Cukai juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Masyarakat diharapkan berperan aktif dengan melaporkan segala aktivitas terkait peredaran rokok ilegal kepada aparat penegak hukum atau langsung ke Kantor Bea Cukai Madiun. (*)