Selamatkan Rp 4,8 Miliar, Bea Cukai Madiun Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, NGAWI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun (KPPBC TMP Madiun/ Kantor Bea dan Cukai Madiun) kembali menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah kerjanya.

Pada Rabu (18/6/2025), Bea Cukai Madiun melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan berupa jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Kabupaten Ngawi.

Kegiatan dimulai dengan press release di Pendopo Wedya Graha, kemudian dilanjutkan pemusnahan simbolis dengan cara dibakar, sebelum dimusnahkan secara menyeluruh di TPA Selopuro, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi.

Barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari hasil 87 penindakan pada periode April 2023 hingga April 2025, dengan total 34 Surat Keputusan Penetapan Barang Milik Negara (BMN). Rinciannya sebagai berikut:

Baca Juga :  Banyak Jalan Tak Laik di Pelosok Desa, Ini Penjelasan Pemerintah

4.935.996 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM)

86.220 batang Sigaret Putih Mesin (SPM)

1.058.660 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)

Barang-barang tersebut memiliki nilai total lebih dari Rp 7,3 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, P. Dwi Jogyastara, menyampaikan bahwa BKC ilegal yang dimusnahkan dikategorikan sebagai barang yang peredarannya perlu diawasi karena berpotensi membahayakan masyarakat dan merugikan penerimaan negara.

Selain penindakan, Bea Cukai Madiun juga mencatatkan kinerja penerimaan negara yang positif. Pada tahun 2024, realisasi penerimaan mencapai Rp 1,21 triliun atau 107,41% dari target. Sementara untuk tahun 2025, hingga Mei telah tercapai Rp 523,4 miliar atau 38,99% dari target tahunan sebesar Rp 1,34 triliun.

Baca Juga :  Maling Tabung LPG, Warga Widodaren Ngawi Kena OTT Polisi

Mayoritas penerimaan berasal dari cukai rokok dengan kontribusi besar dari perusahaan seperti HM Sampoerna dan Gudang Garam.

Bea Cukai Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal karena selain merugikan negara, pelanggaran terhadap Undang-Undang Cukai juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Masyarakat diharapkan berperan aktif dengan melaporkan segala aktivitas terkait peredaran rokok ilegal kepada aparat penegak hukum atau langsung ke Kantor Bea Cukai Madiun. (*)

Berita Terkait

Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”
Upacara Adat ‘Jangkrik Genggong’ Wujud Syukur dari Hasil Laut
Antisipasi Penyebaran Leptospirosis Melalui Lokakarya Mini di Kecamatan Ngadirojo
Aksi Hijau Hari Bumi, PLN NP UP Pacitan Tanam Cemara dan Pandan Laut
PLN Nusantara Power UP Pacitan Gandeng Kejari, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Bakorwil III Malang Terima Keris Pusaka Presiden Prabowo Dan Menteri Kebudayaan, Tandai Perayaan Hari Keris Nasional 2026
Pengajian Umum Momen Lebaran, Camat Ngadirojo Serukan Persatuan dan Kerukunan
Event ‘Srawung Rasa’ Pertunjukkan Seni Budaya, Geliatkan Ekonomi Warga

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”

Kamis, 30 April 2026 - 12:00 WIB

Upacara Adat ‘Jangkrik Genggong’ Wujud Syukur dari Hasil Laut

Selasa, 28 April 2026 - 20:50 WIB

Antisipasi Penyebaran Leptospirosis Melalui Lokakarya Mini di Kecamatan Ngadirojo

Selasa, 28 April 2026 - 19:38 WIB

Aksi Hijau Hari Bumi, PLN NP UP Pacitan Tanam Cemara dan Pandan Laut

Senin, 20 April 2026 - 17:06 WIB

PLN Nusantara Power UP Pacitan Gandeng Kejari, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Berita Terbaru