Selamatkan Rp 4,8 Miliar, Bea Cukai Madiun Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, NGAWI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun (KPPBC TMP Madiun/ Kantor Bea dan Cukai Madiun) kembali menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah kerjanya.

Pada Rabu (18/6/2025), Bea Cukai Madiun melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan berupa jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Kabupaten Ngawi.

Kegiatan dimulai dengan press release di Pendopo Wedya Graha, kemudian dilanjutkan pemusnahan simbolis dengan cara dibakar, sebelum dimusnahkan secara menyeluruh di TPA Selopuro, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi.

Barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari hasil 87 penindakan pada periode April 2023 hingga April 2025, dengan total 34 Surat Keputusan Penetapan Barang Milik Negara (BMN). Rinciannya sebagai berikut:

Baca Juga :  DBHCHT Dorong Pembangunan RSUD dr. Darsono, Warga Pacitan Siap Nikmati Layanan Kesehatan yang Lebih Baik

4.935.996 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM)

86.220 batang Sigaret Putih Mesin (SPM)

1.058.660 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)

Barang-barang tersebut memiliki nilai total lebih dari Rp 7,3 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, P. Dwi Jogyastara, menyampaikan bahwa BKC ilegal yang dimusnahkan dikategorikan sebagai barang yang peredarannya perlu diawasi karena berpotensi membahayakan masyarakat dan merugikan penerimaan negara.

Selain penindakan, Bea Cukai Madiun juga mencatatkan kinerja penerimaan negara yang positif. Pada tahun 2024, realisasi penerimaan mencapai Rp 1,21 triliun atau 107,41% dari target. Sementara untuk tahun 2025, hingga Mei telah tercapai Rp 523,4 miliar atau 38,99% dari target tahunan sebesar Rp 1,34 triliun.

Baca Juga :  BLT DBHCHT 2025 Pacitan Naik Jumlah Penerima, Periode Penyaluran Diperpanjang

Mayoritas penerimaan berasal dari cukai rokok dengan kontribusi besar dari perusahaan seperti HM Sampoerna dan Gudang Garam.

Bea Cukai Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal karena selain merugikan negara, pelanggaran terhadap Undang-Undang Cukai juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Masyarakat diharapkan berperan aktif dengan melaporkan segala aktivitas terkait peredaran rokok ilegal kepada aparat penegak hukum atau langsung ke Kantor Bea Cukai Madiun. (*)

Berita Terkait

Miris! Oknum Guru SD di Tulakan Diduga Rayu Remaja Difabel Lewat Chat Mesum
Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong
Citra Margaretha Kecewa Rumahnya Digeledah KPK: Saya Sudah Dijadwalkan Diperiksa
KPK Geledah Rumah Pengusaha Sukses Asal Pacitan, Warga Desa Bangunsari Heboh
Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”
Upacara Adat ‘Jangkrik Genggong’ Wujud Syukur dari Hasil Laut
Antisipasi Penyebaran Leptospirosis Melalui Lokakarya Mini di Kecamatan Ngadirojo
Aksi Hijau Hari Bumi, PLN NP UP Pacitan Tanam Cemara dan Pandan Laut

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:26 WIB

Miris! Oknum Guru SD di Tulakan Diduga Rayu Remaja Difabel Lewat Chat Mesum

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:13 WIB

Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong

Senin, 18 Mei 2026 - 16:41 WIB

KPK Geledah Rumah Pengusaha Sukses Asal Pacitan, Warga Desa Bangunsari Heboh

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”

Kamis, 30 April 2026 - 12:00 WIB

Upacara Adat ‘Jangkrik Genggong’ Wujud Syukur dari Hasil Laut

Berita Terbaru