Selamatkan Rp 4,8 Miliar, Bea Cukai Madiun Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, NGAWI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun (KPPBC TMP Madiun/ Kantor Bea dan Cukai Madiun) kembali menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah kerjanya.

Pada Rabu (18/6/2025), Bea Cukai Madiun melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan berupa jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Kabupaten Ngawi.

Kegiatan dimulai dengan press release di Pendopo Wedya Graha, kemudian dilanjutkan pemusnahan simbolis dengan cara dibakar, sebelum dimusnahkan secara menyeluruh di TPA Selopuro, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi.

Barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari hasil 87 penindakan pada periode April 2023 hingga April 2025, dengan total 34 Surat Keputusan Penetapan Barang Milik Negara (BMN). Rinciannya sebagai berikut:

Baca Juga :  Kemenangan Besar Aji-Gagarin di Kecamatan Bandar, Satu Desa Capai Target 90 Persen

4.935.996 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM)

86.220 batang Sigaret Putih Mesin (SPM)

1.058.660 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)

Barang-barang tersebut memiliki nilai total lebih dari Rp 7,3 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, P. Dwi Jogyastara, menyampaikan bahwa BKC ilegal yang dimusnahkan dikategorikan sebagai barang yang peredarannya perlu diawasi karena berpotensi membahayakan masyarakat dan merugikan penerimaan negara.

Selain penindakan, Bea Cukai Madiun juga mencatatkan kinerja penerimaan negara yang positif. Pada tahun 2024, realisasi penerimaan mencapai Rp 1,21 triliun atau 107,41% dari target. Sementara untuk tahun 2025, hingga Mei telah tercapai Rp 523,4 miliar atau 38,99% dari target tahunan sebesar Rp 1,34 triliun.

Baca Juga :  Upaya Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal di Jawa Timur, Melalui Sosialisasi dan Penegakan Hukum

Mayoritas penerimaan berasal dari cukai rokok dengan kontribusi besar dari perusahaan seperti HM Sampoerna dan Gudang Garam.

Bea Cukai Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal karena selain merugikan negara, pelanggaran terhadap Undang-Undang Cukai juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Masyarakat diharapkan berperan aktif dengan melaporkan segala aktivitas terkait peredaran rokok ilegal kepada aparat penegak hukum atau langsung ke Kantor Bea Cukai Madiun. (*)

Berita Terkait

Ronthek Pring Sedhapur Tulakan Bawa Pesan Hindari Keserakahan
Tampil Rancak dan Membumi, Ronthek Rancak Bumbung Pringkuku Hidupkan Jejak Tilas Talesan 
Ronthek Laras HONOCOROKO Angkat Sejarah Kradenan, Penampilan Sarat Makna di Festival Ronthek Pacitan 2025
Politik Menggerakkan Ekonomi, Dampak Positif Retreat Demokrat di Pacitan
Mengusung Cerita Rakyat, Ronthek Kecamatan Bandar Tampil Mengesankan
Perpaduan Seni dan Filosofi Hidup Petani Disajikan Epik Rontek Garu Bumi Donorojo
Langkah Ronthek Pacitan, Jejak Budaya yang Tak Lelah Menyala
Pasar Krempyeng, Sajian Tradisi di Tengah Gema Ronthek

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:00 WIB

Ronthek Pring Sedhapur Tulakan Bawa Pesan Hindari Keserakahan

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:50 WIB

Tampil Rancak dan Membumi, Ronthek Rancak Bumbung Pringkuku Hidupkan Jejak Tilas Talesan 

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:27 WIB

Ronthek Laras HONOCOROKO Angkat Sejarah Kradenan, Penampilan Sarat Makna di Festival Ronthek Pacitan 2025

Senin, 7 Juli 2025 - 11:46 WIB

Politik Menggerakkan Ekonomi, Dampak Positif Retreat Demokrat di Pacitan

Senin, 7 Juli 2025 - 10:16 WIB

Mengusung Cerita Rakyat, Ronthek Kecamatan Bandar Tampil Mengesankan

Berita Terbaru