Polres Pacitan Ungkap Dua Kasus Rudapaksa, Pelaku Telah Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan mengungkap dua kasus rudapaksa yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (29/8/25), Wakapolres Pacitan Kompol Dwi Jatmiko menyatakan bahwa kedua pelaku telah berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Kasus pertama terjadi di Kecamatan Nawangan. Korban, seorang anak perempuan berusia 13 tahun, sebut saja Melati, menjadi korban rudapaksa oleh tersangka berinisial PTR.

Lebih memilukan, kasus kedua terjadi di Kecamatan Kebonagung. Tersangka berinisial S dilaporkan telah melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga.

Baca Juga :  Naas! Perbaiki Lampu Malah Tersengat Listrik Hingga Terbujur Kaku

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan serta memberikan keadilan kepada para korban, khususnya anak-anak dibawah,” tegas Kompol Dwi Jatmiko di hadapan awak media.

Menurut keterangan pihak kepolisian, kedua kasus tersebut terungkap berkat laporan dari keluarga korban serta pihak sekolah yang peduli terhadap kondisi psikologis anak.

“Kami sangat mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya yang berani melapor. Ini adalah langkah penting dalam memutus rantai kekerasan seksual terhadap anak,” tambah Kompol Dwi.

Baca Juga :  Parah, Permohonan Pemecahan Sertifikat Sudah 1 Tahun Tak Ada Kejelasan

Para pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Polres Pacitan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, terutama bagi anak-anak dan perempuan.

Berita Terkait

Tambang Pasir Ditutup Polisi, Warga Pacitan Harap Ada Jalan Tengah
Kecamatan Pacitan Juara Umum Porseni SD-SMP Pacitan 2026, Raih 53 Medali
Miris! Oknum Guru SD di Tulakan Diduga Rayu Remaja Difabel Lewat Chat Mesum
Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong
Bakorwil Malang Terus Bersinergi dan Berkolaborasi Wujudkan Solusi Penguatan Pendidikan Vokasi
Citra Margaretha Kecewa Rumahnya Digeledah KPK: Saya Sudah Dijadwalkan Diperiksa
KPK Geledah Rumah Pengusaha Sukses Asal Pacitan, Warga Desa Bangunsari Heboh
Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

Tambang Pasir Ditutup Polisi, Warga Pacitan Harap Ada Jalan Tengah

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:15 WIB

Kecamatan Pacitan Juara Umum Porseni SD-SMP Pacitan 2026, Raih 53 Medali

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:26 WIB

Miris! Oknum Guru SD di Tulakan Diduga Rayu Remaja Difabel Lewat Chat Mesum

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:13 WIB

Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:06 WIB

Bakorwil Malang Terus Bersinergi dan Berkolaborasi Wujudkan Solusi Penguatan Pendidikan Vokasi

Berita Terbaru