LINTAS7.NET, PACITAN – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan mengungkap dua kasus rudapaksa yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (29/8/25), Wakapolres Pacitan Kompol Dwi Jatmiko menyatakan bahwa kedua pelaku telah berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Nawangan. Korban, seorang anak perempuan berusia 13 tahun, sebut saja Melati, menjadi korban rudapaksa oleh tersangka berinisial PTR.
Lebih memilukan, kasus kedua terjadi di Kecamatan Kebonagung. Tersangka berinisial S dilaporkan telah melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan serta memberikan keadilan kepada para korban, khususnya anak-anak dibawah,” tegas Kompol Dwi Jatmiko di hadapan awak media.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kedua kasus tersebut terungkap berkat laporan dari keluarga korban serta pihak sekolah yang peduli terhadap kondisi psikologis anak.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya yang berani melapor. Ini adalah langkah penting dalam memutus rantai kekerasan seksual terhadap anak,” tambah Kompol Dwi.
Para pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Polres Pacitan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, terutama bagi anak-anak dan perempuan.






