Menu

Mode Gelap
Dilaksanakan Dua Tahap, Wali Murid Diimbau Jeli Perhatikan Setiap Tahapan PPDB Kota Madiun Ponorogo Go To UCNN, Reward KaTa Kreatif dari Menparekraf Ketua Taruna Merah Putih Kota Madiun Dirikan Posko Kemenangan PDI Perjuangan  Viral Tabrak Lari di Madiun, Polisi Buru Pelaku Gelontor Dana Rp 67,7 M, Pemkab Ponorogo Perbaiki 388 Titik Jalan Rusak

Daerah · 23 Jan 2021 19:51 WIB ·

Pebisnis Luar Kuasai Pasar, Pengusaha Gadget Lokal Gusar


 Pebisnis Luar Kuasai Pasar, Pengusaha Gadget Lokal Gusar Perbesar

LINTAS7.NET,PACITAN– Para pengusaha lokal di bidang penjualan handpone di Pacitan mulai gusar dengan persaingan pasar yang makin kompetitif. Terlebih, kota berjuluk 1001 gua kini jadi sasaran bisnis pengusaha besar dari luar daerah.

Keberadaan pebisnis gadget seluler dari luar Pacitan ini pun dikeluhkan para pengusaha yang tergabung dalam Perkumpulan Jolo Arto Pacitan. Menurut mereka, kondisi para pengusaha lokal makin terjepit.

Salah satu pengusaha lokal, Cucun mengaku hadirnya kompetitor dengan sumberdaya yang lebih besar otomatis menurunkan penghasilan para pengusaha lokal. Bahkan, omzet mereka ada yang sampai turun secara drastis.

“Semenjak masuknya kompetitor dari luar Pacitan, pendapatan usaha saya turun drastis hingga 80 persen. Dampaknya tidak hanya income (pendapatan,red) tapi karyawan kita juga ikut terimbas langsung,” ungkapnya kemarin.

Lebih lanjut, Cucun telah menyampaikan aspirasi para pengusaha lokal kepada DPRD Pacitan. Harapannya supaya hadir sebuah kebijakan pemerintah daerah yang memihak dan melindungi para pengusaha asli Pacitan.

“Kami berharap aspirasi kami didengarkan dan ditindaklanjuti dengan serius supaya masyarakat Pacitan punya kesempatan untuk sukses di tanah kelahirannya sendiri,” tambahnya.

Pemerintah sejatinya telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern. Aturan ini menjadi acuan mekanisme operasi pasar modern di Pacitan, agar tidak berbenturan dengan pengusaha lokal. Penegakan atas peraturan tersebut mesti dioptimalkan.

Di samping itu, terdapat Peraturan Bupati Pacitan Nomor 86 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerbitan Izin Usaha. Dimana dalam bab VI tentang pemberian sanksi administrasi , toko swalayan yang melanggar ketentuan, dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin usaha.

Terkait aspirasi dan keluhan para pengusaha lokal ini, Ketua DPRD Pacitan meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk melakukan kajian teknis. Termasuk mengawasi izin para pengusaha luar daerah, yang beroperasi di Pacitan. Jika ditemukan tindakan yang tidak sesuai prosedur, DPRD berharap pemerintah mengambil sikap tegas.

“Kami juga meminta komisi III untuk membahas ini lebih lanjut,” kata Ketua DPRD Pacitan Ronny Wahyono yang memimpin jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Artikel ini telah dibaca 222 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Ponorogo Go To UCNN, Reward KaTa Kreatif dari Menparekraf

22 Mei 2023 - 08:26 WIB

Jangan Mau Diadu Domba, Dulu Saya Rival Pak Jokowi Sekarang Bersatu Demi Rakyat Indonesia

20 Mei 2023 - 12:53 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Ratusan Juta.

19 Mei 2023 - 22:53 WIB

Bupati Sugiri Resmikan Gedung Al-Kautsar dan Pokestren Al-Islam

17 Mei 2023 - 11:42 WIB

Tamu Halalbihalal Bupati Aji Penuhi Halking Pendopo

15 Mei 2023 - 11:36 WIB

Viasa Dewa Akan Tampil Totalitas Dalam Kontes Ambyar

14 Mei 2023 - 19:39 WIB

Trending di Daerah