Pelaku Kasus Kopi Sianida Didakwa 6 Pasal Kombinasi

- Jurnalis

Selasa, 2 Juli 2024 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN-Terdakwa kasus kopi sianida yang menewaskan Muhamad Rizqhi Saputra remaja 15 tahun di Kecamatan Sudimoro Januari 2024 lalu akhirnya menjalani sidang perdana. Terdakwa Ayuk Findi Antika menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan Selasa, (02/07/24) siang.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Erwin Adrian. JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan mendakwa Ayuk dengan dakwaan kombinasi yakni alternatif dan subsidiaritas.

Dimana motif pembunuhan terhadap korban, karena terdakwa ingin mengalihkan perhatian dari kasus pencurian dan pembobolan ATM milik Sukatmini yang merupakan ibu korban.

Ayuk pun sebagai pelaku pencurian yang ketakutan karena dilaporkan polisi kemudian berusaha membinasakan keluarga tetangganya itu. Dia diam-diam menuangkan racun sianida pada kopi yang akhirnya diminum oleh korban.

Baca Juga :  Monumen Jenderal Sudirman Wisata Andalan Nawangan Pacitan

“Untuk dakwaan primer Ayuk didakwa pasal 340 KUHP subsider 339 KUHP, lebih subsider 338, lebih- lebih subsider 353 KUHP atau lebih-lebih- lebih 351 KUHP tentang pembunuhan berencana, dia terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun, “ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pacitan Yusnita Marwani.

Sementara dakwaan alternatif kedua, lanjut Yusnita, bersifat lex specialist pasal  80 ayat 3 tahun 2014 UU tentang perlindungan anak.

“Nanti untuk pembuktiannya satu pasal yang paling terbukti,” tambahnya.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Madiun Ringkus Pengedar Pupuk Palsu

Penasehat hukum terdakwa, Lambang Windu Prasetyo menyebut, pihaknya sepakat dengan dakwaan yang diberikan oleh JPU. Sehingga, tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap terdakwa dalam kasus ini. Namun, pihaknya tetap ingin melihat fakta persidangan. Sebab, banyak kejanggalan dalam kasus ini.

“Tidak ada keberatan yang sifatnya esepsional, selanjutnya ke pembuktian saja,” katanya.

Sebelumnya,  telah menjalani masa dalam perkara pencurian buku rekening dan tabungan ibu korban. Dia telah divonis melanggar pasal 362 KUHP dengan hukuman 10 bulan kurungan penjara dalam perkara ini.

Sementara sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi untuk pembuktian kasus kopi sianida rencananya akan digelar pada pekan depan

Berita Terkait

Bakorwil III Malang Terima Keris Pusaka Presiden Prabowo Dan Menteri Kebudayaan, Tandai Perayaan Hari Keris Nasional 2026
PLN NP UP Pacitan dan Warga Kembangkan Agrowisata Alpukat Berbasis Lingkungan di Sudimoro
Soal Sumbangan Komite, Kadindik Pacitan: “Jer Basuki Mawa Beya, Demi Pendidikan Lebih Baik”
Jelang Ramadan 1447 H, Polres Pacitan Sidak Pasar dan Agen LPG, Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman
Hari Jadi Pacitan ke-281, Dinkes Hadirkan Cek Kesehatan Gratis dan Rumah Terapi
FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai
Kunjungan SBY ke PLTU Pacitan, Momentum Refleksi Infrastruktur Energi Nasional
KONI Pacitan 2025–2029 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Sinergi di Tengah Keterbatasan Anggaran

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:52 WIB

Bakorwil III Malang Terima Keris Pusaka Presiden Prabowo Dan Menteri Kebudayaan, Tandai Perayaan Hari Keris Nasional 2026

Kamis, 16 April 2026 - 19:50 WIB

PLN NP UP Pacitan dan Warga Kembangkan Agrowisata Alpukat Berbasis Lingkungan di Sudimoro

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:15 WIB

Soal Sumbangan Komite, Kadindik Pacitan: “Jer Basuki Mawa Beya, Demi Pendidikan Lebih Baik”

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:31 WIB

Jelang Ramadan 1447 H, Polres Pacitan Sidak Pasar dan Agen LPG, Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman

Senin, 9 Februari 2026 - 11:27 WIB

FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai

Berita Terbaru