Pelaku Kasus Kopi Sianida Didakwa 6 Pasal Kombinasi

- Jurnalis

Selasa, 2 Juli 2024 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN-Terdakwa kasus kopi sianida yang menewaskan Muhamad Rizqhi Saputra remaja 15 tahun di Kecamatan Sudimoro Januari 2024 lalu akhirnya menjalani sidang perdana. Terdakwa Ayuk Findi Antika menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan Selasa, (02/07/24) siang.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Erwin Adrian. JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan mendakwa Ayuk dengan dakwaan kombinasi yakni alternatif dan subsidiaritas.

Dimana motif pembunuhan terhadap korban, karena terdakwa ingin mengalihkan perhatian dari kasus pencurian dan pembobolan ATM milik Sukatmini yang merupakan ibu korban.

Ayuk pun sebagai pelaku pencurian yang ketakutan karena dilaporkan polisi kemudian berusaha membinasakan keluarga tetangganya itu. Dia diam-diam menuangkan racun sianida pada kopi yang akhirnya diminum oleh korban.

Baca Juga :  Magetan Gempar, Bayi Dibuang di Bawah Pohon Pisang

“Untuk dakwaan primer Ayuk didakwa pasal 340 KUHP subsider 339 KUHP, lebih subsider 338, lebih- lebih subsider 353 KUHP atau lebih-lebih- lebih 351 KUHP tentang pembunuhan berencana, dia terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun, “ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pacitan Yusnita Marwani.

Sementara dakwaan alternatif kedua, lanjut Yusnita, bersifat lex specialist pasal  80 ayat 3 tahun 2014 UU tentang perlindungan anak.

“Nanti untuk pembuktiannya satu pasal yang paling terbukti,” tambahnya.

Baca Juga :  BKAD Pacitan Perkuat Kapasitas Hukum Kades dan BPD, Tekankan Tata Kelola Desa Berbasis Risiko

Penasehat hukum terdakwa, Lambang Windu Prasetyo menyebut, pihaknya sepakat dengan dakwaan yang diberikan oleh JPU. Sehingga, tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap terdakwa dalam kasus ini. Namun, pihaknya tetap ingin melihat fakta persidangan. Sebab, banyak kejanggalan dalam kasus ini.

“Tidak ada keberatan yang sifatnya esepsional, selanjutnya ke pembuktian saja,” katanya.

Sebelumnya,  telah menjalani masa dalam perkara pencurian buku rekening dan tabungan ibu korban. Dia telah divonis melanggar pasal 362 KUHP dengan hukuman 10 bulan kurungan penjara dalam perkara ini.

Sementara sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi untuk pembuktian kasus kopi sianida rencananya akan digelar pada pekan depan

Berita Terkait

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus
Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan
Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta
RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini
Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026
DBHCHT Pacitan 2026 Bantu Kesejahteraan Buruh Tani Tembakau, Bariyanto Tetap Produktif di Usia Senja
DBHCHT 2026: Pemkab Pacitan Alokasikan Rp700 Juta untuk Pelatihan Petani dan Buruh Tembakau
Pacitan Targetkan Perluasan Tembakau 513 Hektare, Ratusan Kelompok Tani Dapat Bantuan DBHCHT

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:36 WIB

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:33 WIB

Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:33 WIB

Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:35 WIB

RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:51 WIB

Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026

Berita Terbaru