Pelaku Kasus Kopi Sianida Didakwa 6 Pasal Kombinasi

- Jurnalis

Selasa, 2 Juli 2024 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN-Terdakwa kasus kopi sianida yang menewaskan Muhamad Rizqhi Saputra remaja 15 tahun di Kecamatan Sudimoro Januari 2024 lalu akhirnya menjalani sidang perdana. Terdakwa Ayuk Findi Antika menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan Selasa, (02/07/24) siang.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Erwin Adrian. JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan mendakwa Ayuk dengan dakwaan kombinasi yakni alternatif dan subsidiaritas.

Dimana motif pembunuhan terhadap korban, karena terdakwa ingin mengalihkan perhatian dari kasus pencurian dan pembobolan ATM milik Sukatmini yang merupakan ibu korban.

Ayuk pun sebagai pelaku pencurian yang ketakutan karena dilaporkan polisi kemudian berusaha membinasakan keluarga tetangganya itu. Dia diam-diam menuangkan racun sianida pada kopi yang akhirnya diminum oleh korban.

Baca Juga :  Kemenkes Luncurkan Program Integrasi Layanan Primer di Kabupaten Pacitan

“Untuk dakwaan primer Ayuk didakwa pasal 340 KUHP subsider 339 KUHP, lebih subsider 338, lebih- lebih subsider 353 KUHP atau lebih-lebih- lebih 351 KUHP tentang pembunuhan berencana, dia terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun, “ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pacitan Yusnita Marwani.

Sementara dakwaan alternatif kedua, lanjut Yusnita, bersifat lex specialist pasal  80 ayat 3 tahun 2014 UU tentang perlindungan anak.

“Nanti untuk pembuktiannya satu pasal yang paling terbukti,” tambahnya.

Baca Juga :  Waspada! Ini Ciri-Ciri Pelaku Gendam Menurut Saksi Mata

Penasehat hukum terdakwa, Lambang Windu Prasetyo menyebut, pihaknya sepakat dengan dakwaan yang diberikan oleh JPU. Sehingga, tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap terdakwa dalam kasus ini. Namun, pihaknya tetap ingin melihat fakta persidangan. Sebab, banyak kejanggalan dalam kasus ini.

“Tidak ada keberatan yang sifatnya esepsional, selanjutnya ke pembuktian saja,” katanya.

Sebelumnya,  telah menjalani masa dalam perkara pencurian buku rekening dan tabungan ibu korban. Dia telah divonis melanggar pasal 362 KUHP dengan hukuman 10 bulan kurungan penjara dalam perkara ini.

Sementara sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi untuk pembuktian kasus kopi sianida rencananya akan digelar pada pekan depan

Berita Terkait

Perdana! Garda Yasa Festival Desa Klepu Sukses Jadi Perhatian
Festival Arak Deres Warga Desa Sidomulyo Kebonagung Mencuri Perhatian
Hari Santri Nasional, Pimpinan 3 Kecamatan Kompak Ziarah Makam Tokoh Agama
DPC Partai Demokrat Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Semoga Membawa Harapan Yang Lebih Baik Untuk Pacitan 
Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai Peringati Hari Santri Nasional di Tulakan
Atraksi Seni – Sepak Bola Api Meriahkan Festival Budaya Watu Bale Pacitan
Jalan Tegalombo – Bandar Selesai Dikerjakan, Perekonomian Tambah Lancar
Produk Kakao Jadi Sandaran Menjanjikan Warga Desa Wonoanti

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 16:26 WIB

Perdana! Garda Yasa Festival Desa Klepu Sukses Jadi Perhatian

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Festival Arak Deres Warga Desa Sidomulyo Kebonagung Mencuri Perhatian

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:34 WIB

Hari Santri Nasional, Pimpinan 3 Kecamatan Kompak Ziarah Makam Tokoh Agama

Minggu, 20 Oktober 2024 - 13:59 WIB

DPC Partai Demokrat Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Semoga Membawa Harapan Yang Lebih Baik Untuk Pacitan 

Minggu, 20 Oktober 2024 - 12:36 WIB

Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai Peringati Hari Santri Nasional di Tulakan

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 17:45 WIB

Jalan Tegalombo – Bandar Selesai Dikerjakan, Perekonomian Tambah Lancar

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 08:17 WIB

Produk Kakao Jadi Sandaran Menjanjikan Warga Desa Wonoanti

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:35 WIB

Semarakan Hari Santri Nasional, Kampanye Pasangan Nyawiji-Sumrambah Sarungan dan Berkopyah Selalu Mengajak Sholawat Badar

Berita Terbaru

Nasrul Hidayat, Plt Camat Donorojo tinjau bazar dan pameran UMKM Garda Yasa Fest Desa Klepu. (Foto : Istimewa).

Features

Perdana! Garda Yasa Festival Desa Klepu Sukses Jadi Perhatian

Senin, 21 Okt 2024 - 16:26 WIB