Pemuda Rudapeksa Anak Perempuan Di Bawah Umur, Mengaku Tak Tahan Melihat Paha Mulus

- Jurnalis

Selasa, 30 Juli 2024 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN-Asrul Anwar pemuda asal Kecamatan Kebonagung Kabupaten Pacitan harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ketahuan melakukan aksi rudapeksa terhadap anak perempuan dibawah umur.

Peristiwa terjadi saat kakak korban mendatangi tempat kost adiknya INP warga asal Kecamatan Pringkuku yang ada di Desa Arjowinangun melihat kamar terkunci, Jumat (19/7/24).

“Kejadian sekitar pukul 18.00 WIB ketika kakak korban mendapati kamar adik perempuannya terkunci rapat, setelah diketuk beberapa kali tidak dibukakan malah lampu kamar dimatikan,” ungkap Kapolres Pacitan.

Melalui kamar jendela kakak korban melihat ada seorang laki-laki didalam kamar kost adiknya. Akhirnya pintu digedor-gedor dan berkata agar pintu segera dibukakan atau akan melaporkannya ke polisi.

Baca Juga :  Indrata Kampanye Sendiri, Kemana Gagarin?

“Kakak korban emosi dan bertanya apa tujuan laki-laki tersebut ada di dalam kamar kost adiknya. Awalnya pelaku tidak mengaku, namun setelah didesak dan adanya pengakuan korban, pemuda yang berprofesi sebagai pedagang tersebut telah menyetubuhi adik korban,” jelas Agung Nugroho.

“Tanpa tedeng aling-aling bahwa dia mengaku telah menyetubuhi adik korban, karena sangat bernafsu setelah melihat paha mulus korban,” sambung Kapolres.

Baca Juga :  Table Top Pacitan Tourism 2025 di Yogyakarta Catat Pencapaian Fantastis, 8510 Pack Wisata Terjual !

Sesuai keterangan korban pelaku tiba-tiba masuk kedalam kost milik korban dan menyetubuhi dengan paksa.

“Korban sempat menolak untuk berhubungan intim, namun tersangka memaksa dengan menahan tangan dan kaki korban,” pungkas Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

 

Berita Terkait

Bakorwil III Malang Terima Keris Pusaka Presiden Prabowo Dan Menteri Kebudayaan, Tandai Perayaan Hari Keris Nasional 2026
PLN NP UP Pacitan dan Warga Kembangkan Agrowisata Alpukat Berbasis Lingkungan di Sudimoro
Soal Sumbangan Komite, Kadindik Pacitan: “Jer Basuki Mawa Beya, Demi Pendidikan Lebih Baik”
Jelang Ramadan 1447 H, Polres Pacitan Sidak Pasar dan Agen LPG, Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman
Hari Jadi Pacitan ke-281, Dinkes Hadirkan Cek Kesehatan Gratis dan Rumah Terapi
FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai
Kunjungan SBY ke PLTU Pacitan, Momentum Refleksi Infrastruktur Energi Nasional
KONI Pacitan 2025–2029 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Sinergi di Tengah Keterbatasan Anggaran
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:52 WIB

Bakorwil III Malang Terima Keris Pusaka Presiden Prabowo Dan Menteri Kebudayaan, Tandai Perayaan Hari Keris Nasional 2026

Kamis, 16 April 2026 - 19:50 WIB

PLN NP UP Pacitan dan Warga Kembangkan Agrowisata Alpukat Berbasis Lingkungan di Sudimoro

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:15 WIB

Soal Sumbangan Komite, Kadindik Pacitan: “Jer Basuki Mawa Beya, Demi Pendidikan Lebih Baik”

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:31 WIB

Jelang Ramadan 1447 H, Polres Pacitan Sidak Pasar dan Agen LPG, Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman

Senin, 9 Februari 2026 - 11:27 WIB

FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai

Berita Terbaru