Pengadilan Negeri Pacitan Bakal Peringatkan Bupati, Soal Eksekusi Pasar Tulakan

- Jurnalis

Kamis, 1 April 2021 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Pengadilan Negeri (PN) Pacitan bakal menyampaikan peringatan kepada Bupati Pacitan selaku kepala daerah, untuk menyerahkan lahan Pasar Tulakan, secara suka rela. Rencananya pemberian teguran itu dilaksanakan pada Kamis (1/4) di Pengadilan setempat.

Peringatan ini kata Humas PN Pacitan, Novi Wijayanti, merupakan tahapan awal dari proses eksekusi setelah Pengadilan menerima permohonan pelaksanaan putusan perkara gugatan di tingkat kasasi.

“Memang ada permohonan dari pemohon eksekusi (Pasar Tulakan). Jadi eksekusi ini sebenarnya pelaksanaan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan ada tahapan-tahapan untuk eksekusi,” ucapnya pada wartawan di PN Pacitan, Selasa, (31/3) siang.

Baca Juga :  Bukan Janji Tapi Bukti, Cara Wahidin Menangkan Aji-Gagarin di Tegalombo

“Tahap awalnya “aanmaning”, merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa ”teguran” kepada tergugat yang kalah agar ia menjalankan secara sukarela putusan eksekusi,” tambah Novi.

Panitera Pengadilan Negeri Pacitan, Mohammad Hamidi, menambahkan proses eksekusi objek lahan Pasar Tulakan tergantung dari hasil aanmaning. Dalam hal termohon eksekusi tetap tidak bersedia menjalan putusan secara suka rela, jelas Hamidi, Ketua PN Pacitan mengeluarkan penetapan berisi perintah sita eksekusi.

“Aanmaning itu batas waktunya 8 hari. Jadi eksekusi itu tidak tiba-tiba mendadak begitu. Misalkan dalam jangka waktu itu putusannya tidak dilaksanakan suka rela, maka Pengadilan Negeri Pacitan mengeluarkan pemberitahuan ekseksui pada pihak termohon sebelum penyitaan (objek) dilaksanakan,” tandas Hamidi.

Baca Juga :  Vaksinasi Covid-19 Menyasar Pegawai PUPR hingga Bupati Pacitan Terpilih

Diketahui, objek sengketa Pasar Tulakan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pacitan Nomor 4/PTTG/2017/PN Pacitan tertanggal 7 Februari 2018. Putusan kasasi No.434k/PTTG/2019 ditetapkan Mahkamah Agung pada tanggal 28 Maret tahun 2019.

Berdasar putusan itu, objek tanah yang sebelumnya digunakan untuk Pasar Tulakan menjadi hak penuh ahli waris J. Tasman. Ini telah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 5 atas nama J. Tasman yang diterbitkan pada tahun 1967 yang lalu.  (IS).

Berita Terkait

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus
Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan
Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta
RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini
Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026
DBHCHT Pacitan 2026 Bantu Kesejahteraan Buruh Tani Tembakau, Bariyanto Tetap Produktif di Usia Senja
DBHCHT 2026: Pemkab Pacitan Alokasikan Rp700 Juta untuk Pelatihan Petani dan Buruh Tembakau
Pacitan Targetkan Perluasan Tembakau 513 Hektare, Ratusan Kelompok Tani Dapat Bantuan DBHCHT
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:36 WIB

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:33 WIB

Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:33 WIB

Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:35 WIB

RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:51 WIB

Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026

Berita Terbaru