Pengadilan Negeri Pacitan Bakal Peringatkan Bupati, Soal Eksekusi Pasar Tulakan

- Jurnalis

Kamis, 1 April 2021 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Pengadilan Negeri (PN) Pacitan bakal menyampaikan peringatan kepada Bupati Pacitan selaku kepala daerah, untuk menyerahkan lahan Pasar Tulakan, secara suka rela. Rencananya pemberian teguran itu dilaksanakan pada Kamis (1/4) di Pengadilan setempat.

Peringatan ini kata Humas PN Pacitan, Novi Wijayanti, merupakan tahapan awal dari proses eksekusi setelah Pengadilan menerima permohonan pelaksanaan putusan perkara gugatan di tingkat kasasi.

“Memang ada permohonan dari pemohon eksekusi (Pasar Tulakan). Jadi eksekusi ini sebenarnya pelaksanaan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan ada tahapan-tahapan untuk eksekusi,” ucapnya pada wartawan di PN Pacitan, Selasa, (31/3) siang.

Baca Juga :  Waspadalah,Korban Demam Berdarah Di Magetan Terus Meningkat

“Tahap awalnya “aanmaning”, merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa ”teguran” kepada tergugat yang kalah agar ia menjalankan secara sukarela putusan eksekusi,” tambah Novi.

Panitera Pengadilan Negeri Pacitan, Mohammad Hamidi, menambahkan proses eksekusi objek lahan Pasar Tulakan tergantung dari hasil aanmaning. Dalam hal termohon eksekusi tetap tidak bersedia menjalan putusan secara suka rela, jelas Hamidi, Ketua PN Pacitan mengeluarkan penetapan berisi perintah sita eksekusi.

“Aanmaning itu batas waktunya 8 hari. Jadi eksekusi itu tidak tiba-tiba mendadak begitu. Misalkan dalam jangka waktu itu putusannya tidak dilaksanakan suka rela, maka Pengadilan Negeri Pacitan mengeluarkan pemberitahuan ekseksui pada pihak termohon sebelum penyitaan (objek) dilaksanakan,” tandas Hamidi.

Baca Juga :  Pandemi Covid-19, Ibas Berbagi Qurban Di Dapil Via Virtual Zoom

Diketahui, objek sengketa Pasar Tulakan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pacitan Nomor 4/PTTG/2017/PN Pacitan tertanggal 7 Februari 2018. Putusan kasasi No.434k/PTTG/2019 ditetapkan Mahkamah Agung pada tanggal 28 Maret tahun 2019.

Berdasar putusan itu, objek tanah yang sebelumnya digunakan untuk Pasar Tulakan menjadi hak penuh ahli waris J. Tasman. Ini telah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 5 atas nama J. Tasman yang diterbitkan pada tahun 1967 yang lalu.  (IS).

Berita Terkait

Para Sesepuh Sudah Membangun Pondasi yang Kokoh, Kalau Cinta SBY Wajib Hukumnya Memenangkan Pasangan Indrata Nur Bayuaji-Gagarin Sumrambah
Atasi Dampak Kekeringan, Bupati Sugiri Gencarkan Droping Air
Patung Reog Setinggi 60 Meter Bikin MRMP Lebih Megah
Nyawiji-Sumrambah Resmi Daftar ke KPU Pacitan, Siap Bertarung Targetkan Kemenangan 90 Persen
Sebelum Daftar ke KPU, Pasangan Nyawiji-Sumrambah Deklarasi Bersama 13 Partai Politik
Event Serenade Langit Tembaga Tandai Hari Jadi Ponorogo ke-528
Berpasangan dengan Kerabat SBY, Ronny Wahyono Maju dalam Pemilukada Pacitan 2024
Antisipasi Banyaknya Massa yang Terlibat Dalam Proses Pendaftaran, KPU Pacitan Membatasi Ruang Gerak di Kantor KPU
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 07:47 WIB

Para Sesepuh Sudah Membangun Pondasi yang Kokoh, Kalau Cinta SBY Wajib Hukumnya Memenangkan Pasangan Indrata Nur Bayuaji-Gagarin Sumrambah

Kamis, 5 September 2024 - 16:40 WIB

Atasi Dampak Kekeringan, Bupati Sugiri Gencarkan Droping Air

Senin, 2 September 2024 - 19:34 WIB

Patung Reog Setinggi 60 Meter Bikin MRMP Lebih Megah

Kamis, 29 Agustus 2024 - 19:30 WIB

Nyawiji-Sumrambah Resmi Daftar ke KPU Pacitan, Siap Bertarung Targetkan Kemenangan 90 Persen

Kamis, 29 Agustus 2024 - 13:37 WIB

Sebelum Daftar ke KPU, Pasangan Nyawiji-Sumrambah Deklarasi Bersama 13 Partai Politik

Rabu, 28 Agustus 2024 - 20:46 WIB

Berpasangan dengan Kerabat SBY, Ronny Wahyono Maju dalam Pemilukada Pacitan 2024

Senin, 26 Agustus 2024 - 22:14 WIB

Antisipasi Banyaknya Massa yang Terlibat Dalam Proses Pendaftaran, KPU Pacitan Membatasi Ruang Gerak di Kantor KPU

Minggu, 25 Agustus 2024 - 05:58 WIB

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024

Berita Terbaru

Progres pembangunan patung reog di MRMP Ponorogo. (Foto : Istimewa).

Daerah

Patung Reog Setinggi 60 Meter Bikin MRMP Lebih Megah

Senin, 2 Sep 2024 - 19:34 WIB