Pengadilan Negeri Pacitan Bakal Peringatkan Bupati, Soal Eksekusi Pasar Tulakan

- Jurnalis

Kamis, 1 April 2021 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Pengadilan Negeri (PN) Pacitan bakal menyampaikan peringatan kepada Bupati Pacitan selaku kepala daerah, untuk menyerahkan lahan Pasar Tulakan, secara suka rela. Rencananya pemberian teguran itu dilaksanakan pada Kamis (1/4) di Pengadilan setempat.

Peringatan ini kata Humas PN Pacitan, Novi Wijayanti, merupakan tahapan awal dari proses eksekusi setelah Pengadilan menerima permohonan pelaksanaan putusan perkara gugatan di tingkat kasasi.

“Memang ada permohonan dari pemohon eksekusi (Pasar Tulakan). Jadi eksekusi ini sebenarnya pelaksanaan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan ada tahapan-tahapan untuk eksekusi,” ucapnya pada wartawan di PN Pacitan, Selasa, (31/3) siang.

Baca Juga :  Penerbang Skadron Udara 15 Lanud Iswahjudi, Raih Award Of Excellence di Korea Selatan

“Tahap awalnya “aanmaning”, merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa ”teguran” kepada tergugat yang kalah agar ia menjalankan secara sukarela putusan eksekusi,” tambah Novi.

Panitera Pengadilan Negeri Pacitan, Mohammad Hamidi, menambahkan proses eksekusi objek lahan Pasar Tulakan tergantung dari hasil aanmaning. Dalam hal termohon eksekusi tetap tidak bersedia menjalan putusan secara suka rela, jelas Hamidi, Ketua PN Pacitan mengeluarkan penetapan berisi perintah sita eksekusi.

“Aanmaning itu batas waktunya 8 hari. Jadi eksekusi itu tidak tiba-tiba mendadak begitu. Misalkan dalam jangka waktu itu putusannya tidak dilaksanakan suka rela, maka Pengadilan Negeri Pacitan mengeluarkan pemberitahuan ekseksui pada pihak termohon sebelum penyitaan (objek) dilaksanakan,” tandas Hamidi.

Baca Juga :  APBD Kabupaten Pacitan 2025 Disahkan, Pendapatan Diproyeksikan Rp 1,7 Triliun

Diketahui, objek sengketa Pasar Tulakan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pacitan Nomor 4/PTTG/2017/PN Pacitan tertanggal 7 Februari 2018. Putusan kasasi No.434k/PTTG/2019 ditetapkan Mahkamah Agung pada tanggal 28 Maret tahun 2019.

Berdasar putusan itu, objek tanah yang sebelumnya digunakan untuk Pasar Tulakan menjadi hak penuh ahli waris J. Tasman. Ini telah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 5 atas nama J. Tasman yang diterbitkan pada tahun 1967 yang lalu.  (IS).

Berita Terkait

Tambang Pasir Ditutup Polisi, Warga Pacitan Harap Ada Jalan Tengah
Kecamatan Pacitan Juara Umum Porseni SD-SMP Pacitan 2026, Raih 53 Medali
Miris! Oknum Guru SD di Tulakan Diduga Rayu Remaja Difabel Lewat Chat Mesum
Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong
Bakorwil Malang Terus Bersinergi dan Berkolaborasi Wujudkan Solusi Penguatan Pendidikan Vokasi
Citra Margaretha Kecewa Rumahnya Digeledah KPK: Saya Sudah Dijadwalkan Diperiksa
KPK Geledah Rumah Pengusaha Sukses Asal Pacitan, Warga Desa Bangunsari Heboh
Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

Tambang Pasir Ditutup Polisi, Warga Pacitan Harap Ada Jalan Tengah

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:15 WIB

Kecamatan Pacitan Juara Umum Porseni SD-SMP Pacitan 2026, Raih 53 Medali

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:26 WIB

Miris! Oknum Guru SD di Tulakan Diduga Rayu Remaja Difabel Lewat Chat Mesum

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:13 WIB

Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:06 WIB

Bakorwil Malang Terus Bersinergi dan Berkolaborasi Wujudkan Solusi Penguatan Pendidikan Vokasi

Berita Terbaru