Pengadilan Negeri Pacitan Bakal Peringatkan Bupati, Soal Eksekusi Pasar Tulakan

- Jurnalis

Kamis, 1 April 2021 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Pengadilan Negeri (PN) Pacitan bakal menyampaikan peringatan kepada Bupati Pacitan selaku kepala daerah, untuk menyerahkan lahan Pasar Tulakan, secara suka rela. Rencananya pemberian teguran itu dilaksanakan pada Kamis (1/4) di Pengadilan setempat.

Peringatan ini kata Humas PN Pacitan, Novi Wijayanti, merupakan tahapan awal dari proses eksekusi setelah Pengadilan menerima permohonan pelaksanaan putusan perkara gugatan di tingkat kasasi.

“Memang ada permohonan dari pemohon eksekusi (Pasar Tulakan). Jadi eksekusi ini sebenarnya pelaksanaan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan ada tahapan-tahapan untuk eksekusi,” ucapnya pada wartawan di PN Pacitan, Selasa, (31/3) siang.

Baca Juga :  Datangi Bawaslu, APDP Pertanyakan Rekomendasi Penundaan Tahapan Pilkada

“Tahap awalnya “aanmaning”, merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa ”teguran” kepada tergugat yang kalah agar ia menjalankan secara sukarela putusan eksekusi,” tambah Novi.

Panitera Pengadilan Negeri Pacitan, Mohammad Hamidi, menambahkan proses eksekusi objek lahan Pasar Tulakan tergantung dari hasil aanmaning. Dalam hal termohon eksekusi tetap tidak bersedia menjalan putusan secara suka rela, jelas Hamidi, Ketua PN Pacitan mengeluarkan penetapan berisi perintah sita eksekusi.

“Aanmaning itu batas waktunya 8 hari. Jadi eksekusi itu tidak tiba-tiba mendadak begitu. Misalkan dalam jangka waktu itu putusannya tidak dilaksanakan suka rela, maka Pengadilan Negeri Pacitan mengeluarkan pemberitahuan ekseksui pada pihak termohon sebelum penyitaan (objek) dilaksanakan,” tandas Hamidi.

Baca Juga :  KPK Uji Desa Candi Sebagai Desa Antikorupsi Nasional

Diketahui, objek sengketa Pasar Tulakan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pacitan Nomor 4/PTTG/2017/PN Pacitan tertanggal 7 Februari 2018. Putusan kasasi No.434k/PTTG/2019 ditetapkan Mahkamah Agung pada tanggal 28 Maret tahun 2019.

Berdasar putusan itu, objek tanah yang sebelumnya digunakan untuk Pasar Tulakan menjadi hak penuh ahli waris J. Tasman. Ini telah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 5 atas nama J. Tasman yang diterbitkan pada tahun 1967 yang lalu.  (IS).

Berita Terkait

Serunya Malam Minggu di Pacitan, Alun-alun Jadi Pusat Wisata dan Hiburan Keluarga  
Aji – Gagarin Lanjutkan Kepemimpinan Pacitan, Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati 
Pengadilan Negeri Pacitan Tolak Gugatan Warga Terhadap Bupati, Sebut Cacat Formil dan Ambigu
Mentari Ocean View Tawarkan Jembatan Kaca Berlatar Teluk Menawan Pacitan
Program Destana Inklusif Diharapkan Jadi Model Pengelolaan Risiko Bencana di Pacitan
Bareng Perhutani dan Pemda, IJTI Mataraman Sedekah Oksigen di Sendang Ngiyom
Pacitan Raih Penghargaan Inovasi Daerah dan Inovasi Teknologi dari BRIDA Jawa Timur
Bupati Aji Terima Penghargaan Pembina Kecamatan dari Provinsi Jawa Timur
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 19:57 WIB

Serunya Malam Minggu di Pacitan, Alun-alun Jadi Pusat Wisata dan Hiburan Keluarga  

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:49 WIB

Aji – Gagarin Lanjutkan Kepemimpinan Pacitan, Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati 

Kamis, 9 Januari 2025 - 00:33 WIB

Pengadilan Negeri Pacitan Tolak Gugatan Warga Terhadap Bupati, Sebut Cacat Formil dan Ambigu

Selasa, 24 Desember 2024 - 16:11 WIB

Mentari Ocean View Tawarkan Jembatan Kaca Berlatar Teluk Menawan Pacitan

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:05 WIB

Program Destana Inklusif Diharapkan Jadi Model Pengelolaan Risiko Bencana di Pacitan

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:26 WIB

Pacitan Raih Penghargaan Inovasi Daerah dan Inovasi Teknologi dari BRIDA Jawa Timur

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:16 WIB

Bupati Aji Terima Penghargaan Pembina Kecamatan dari Provinsi Jawa Timur

Rabu, 11 Desember 2024 - 05:33 WIB

Dinkes Pacitan Gencarkan Sosialisasi Pencegahan dan Skrining HIV/AIDS, Kasus Baru Meningkat pada 2024

Berita Terbaru