Oleh: Iwit Widhi Santoso*)
Coblosan Pemilihan Umum (Pemilu) presiden/wakil presiden dan legislatif 17 April 2019, tinggal beberapa hari lagi. Keberadaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi hal penting. Betapa tidak, kelompok penyelenggara tingkat bawah ini punya andil besar mensukseskan pelaksanaan Pemilu.
Sejak awal Maret lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pendaftaran bagi KPPS. Persyaratan yang dibutuhkan pun tidak terlampau sulit. Usia terendah adalah 17 tahun dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Berbeda dengan Pemilu 2014, di mana usia minimal adalah 25 tahun. Di samping itu juga integritas, surat sehat, dan kemampuan baca tulis dan hitung (calistung) menjadi sesuatu yang juga harus dipenuhi. Hanya saja, ada syarat lain, yakni, calon KPPS tidak boleh menjabat dua periode Pemilu.
Itulah sebabnya, Pemilu serentak 2019, banyak wajah baru di KPPS. Hal itu menjadi tantangan tersendiri bagi KPU. Betapa tidak, ada banyak hal yang harus segera dikuasai oleh kelompok penyelenggara di TPS ini. Mulai dari persiapan, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, pengumuman hasil penghitungan suara.
Untuk mengeleminir kesalahan dalam pelaksanaan, para anggota KPPS mengikuti bimtek, khususnya terkait teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Teknis tersebut adalah aplikasi dari undang-undang tentang Pemilu dan PKPU Pungut Hitung Suara.
Pemilu 2019 ada lima kotak suara yang akan digunakan. Tentu saja menuntut ketelitian para anggota KPPS. Tidak hanya ketua atau bagian administrasi yang memilah kategori pemilih DPT, DPTb, atau DPK, tetapi juga bagian penjaga kotak dan celup tinta harus cermat. Masing-masing surat suara harus dipastikan masuk pada kotaknya. Begitu pula dengan para pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya harus dicelup tinta jarinya.
Terkait kotak suara, jangan sampai surat suara masuk ke kotak berbeda. Sebab, sesuai aturan mainnya, penghitungan suara dimulai dari kotak Presiden dan Wakil Presiden. Jika pemilih salah memasukkan surat suara pada kotak berbeda, tentu akan berdampak pada jumlah suarat suara. Akibatnya, proses perhitungan menjadi terhambat.
Karena itu, KPPS dituntut kreatif dan rajin belajar dari buku-buku panduan yang dibagikan KPU maupun beljar melalui youtube. Sebab, pelaksanaan bimtek hanya beberapa jam, tentu tidak bisa menjabarkan secara tuntas dan mengurai semua potensi permalahanan pelaksanaan pemungutan suara. Begitu juga kegiatan simulasi yang hanya diadakan dibeberapa titik lokasi.
Permasalahan lainnya yang perlu diantisipasi adalah suara sah dan tidak sah. Terlebih, kategori suara sah dan tidak sah ada yang berbeda dari pemilu sebelumnya. Pengetahuan semacam itu yang penting dan perlu diketahui oleh KPPS. Jangan sampai karena minimnya pemahaman dan desakan banyak pihak menjadikan penyelenggaraan di tingkat bawah menjadi bermasalah. (*)
*) Penulis adalah Wartawan Senior, tinggal di Pacitan