Polisi Ringkus Dua Tersangka Kasus Pengedar Obat Terlarang di Pacitan

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Polres Pacitan berhasil mengamankan dua pengedar obat-obatan terlarang setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait transaksi peredaran obat ilegal di wilayah hukum Pacitan.

Wakapolres Pacitan, Kompol Pujiono, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan intensif, yang akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan dua tersangka di lokasi yang berbeda. Kedua tersangka yang diamankan adalah Ardiantoro alias Sate, warga asal Wonogiri yang ditangkap di Teleng, dan Novin Bayu Saputra alias Dolphin, yang diringkus di Gemaharjo.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa obat-obatan terlarang, termasuk trihex dan tramadol yang tidak memiliki izin edar, serta 27 butir pil double L yang termasuk dalam kategori obat berbahaya. Berdasarkan keterangan sementara, kedua tersangka diduga telah melakukan transaksi penjualan obat-obatan terlarang senilai sekitar 300 ribu rupiah.

Baca Juga :  Pemerintah Tanam Cabai Belasan Ribu Bibit di Kecamatan Nawangan

“Kami melakukan penangkapan ini setelah mendapat laporan dari masyarakat mengenai transaksi obat terlarang di wilayah ini. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal,” ujar Kompol Pujiono, Senin (3/2/25).

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 atau 436 Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal 200 juta rupiah.

Baca Juga :  Dongkrak Ekonomi, Relawan Aji Ciptakan Pasar Krempyeng Nitikan

Polres Pacitan juga menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini akan terus dilanjutkan, karena diduga ada jaringan yang lebih besar yang terlibat dalam peredaran obat terlarang di wilayah Pacitan dan Wonogiri.

Polres Pacitan menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran obat-obatan berbahaya dan narkotika demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.

 

Berita Terkait

Soal Sumbangan Komite, Kadindik Pacitan: “Jer Basuki Mawa Beya, Demi Pendidikan Lebih Baik”
Jelang Ramadan 1447 H, Polres Pacitan Sidak Pasar dan Agen LPG, Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman
Hari Jadi Pacitan ke-281, Dinkes Hadirkan Cek Kesehatan Gratis dan Rumah Terapi
FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai
Kunjungan SBY ke PLTU Pacitan, Momentum Refleksi Infrastruktur Energi Nasional
KONI Pacitan 2025–2029 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Sinergi di Tengah Keterbatasan Anggaran
Kasus Mahar Cek Rp3 Miliar, Tarman Keluar dari Tahanan Polres Pacitan Usai 60 Hari Ditahan
Pasar Beling Minggu Wage Pacitan, Menjaga Denyut Tradisi di Tengah Gempuran Modernisasi

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:15 WIB

Soal Sumbangan Komite, Kadindik Pacitan: “Jer Basuki Mawa Beya, Demi Pendidikan Lebih Baik”

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:31 WIB

Jelang Ramadan 1447 H, Polres Pacitan Sidak Pasar dan Agen LPG, Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:20 WIB

Hari Jadi Pacitan ke-281, Dinkes Hadirkan Cek Kesehatan Gratis dan Rumah Terapi

Senin, 9 Februari 2026 - 11:27 WIB

FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:04 WIB

KONI Pacitan 2025–2029 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Sinergi di Tengah Keterbatasan Anggaran

Berita Terbaru