Revitalisasi Pasar Desa

- Jurnalis

Selasa, 9 April 2019 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Iwit Widhi Santoso *)

Saat ini, memvitalkan kembali pasar desa, merupakan langkah yang tepat. Terlebih, tidak sedikit pemerintahan desa tengah berupaya mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tidak itu saja, tata kelola pasar tradisional, secara politik, ekonomi, sosial dan budaya memiliki keterkaitan erat dengan keberadaan pedagang pasar rakyat.

Selama ini, keterbatasan lapangan kerja, keterbatasan modal, pendidikan, keterampilan,  kebutuhan akan kelangsungan hidup, pendapatan, mendorong berkembang dan maraknya usaha menjadi pedagang di pasar sebagai moda perekonomian masyarakat.

Sebagai moda perekonomian, usaha pedagang pasar desa dengan modus kerja dan putaran ekonomi yang dijalankannya menghidupkan perekonomian suatu wilayah. Selain itu, juga memudahkan akses masyarakat untuk memenuhi kebutuhan konsumsi yang bersifat eceran dan mudah dijangkau setiap saat. Sehingga pedagang pasar desa bisa bekerja dengan tenang. Disisi lain, masyarakat konsumen memperoleh tempat belanja yang mudah, aman, nyaman, bersih dan cepat dijangkau.

Karena  itu, ketertiban dan kenyamanan di pasar rakyat harus terpenuhi. Tentunya, pemenuhan tersebut tidak terlepas dari sistem tata ruang yang fungsional, sesuai guna, manfaat dan peruntukannya.

Penguatan pedagang pasar desa sebagai dimensi khusus, untuk mendukung proses pemberdayaan dan kemajuan usaha pedagang pasar secara layak, bermartabat, tertib hak dan kewajiban. Sedang dimensi umum, untuk membangun proses dan landasan sinergitas hubungan usaha pedagang pasar rakyat, pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan lain dalam sistem ekonomi, sosial, budaya dan politik suatu wilayah.

Baca Juga :  Soal Strategi Membangkitkan Pariwisata yang Terimbas Covid 19, Siapa Lebih Konkrit?

Secara umum revitaslisasi pasar desa bertujuan untuk memberikan tambahan bagi penguatan pedagang pasar rakyat sebagai bagian dari masyarakat dan kesatuan di suatu wilayah.

Tambahan unsur penguatan tersebut mencakup tiga pokok:

  1. Peningkatan kapasitas pelaku pasar (keterampilan teknis dan kualitas layanan usaha pedagang pasar rakyat)
  2. Penguatan eksistensi pasar rakyat (manajemen dan pengorganisasian usaha pedagang pasar rakyat)
  3. Optimalisasi fungsi infrastruktur pasar.

Berbagai penelitian dan kajian akademik menyebut, bahwa daya serap lapangan kerja formal yang tidak sebanding dengan laju angkatan kerja merupakan salah satu pangkal meruaknya pedagang di pasar tradisional.

Pedagang menghadapi masalah yang ruwet, banyak friksi dan potensial konflik secara horisontal dan vertikal. Horisontal terkait dengan kepentingan bisnis dan persaingan antar pedagang. Disisi lain, pedagang pasar juga bersaing dengan pelaku kegiatan usaha lain, maupun soal-soal terkait dengan penguasaan kewenangan atas lokasi dan tempat kerja.

Secara vertikal terkait dengan potensi konflik antara pedagang dengan pengelola pasar, terutama terkait sistem, kebijakan dan operasionalisasi tata kelola pasar. Konsekuensi tentu pada tindakan penataan dan pengembangan kegiatan usaha pasar.

Baca Juga :  Ditanya UKBM, Sumbogo Singgung Jokowi dan Minta Gagarin Membaca 9 Langkah Strategis Mbois

Pedagang pasar tradisional dalam karakteristiknya yang dalam skala tertentu diantaranya memiliki semangat usaha mandiri. Sebagian lagi kegiatan usaha telah berjalan atau memiliki jaringan ekonomi. Sebab, sekecil apapun modal usaha mandiri, merupakan sasaran yang relevan dengan pendekatan program berbasis pemberdayaan usaha mikro.

Karena itu, keberadan pasar desa perlu pengetahuan cara mengakses modal atau pembiayaan dalam skala mikro, memperkuat kemandirian berusaha dan akses pada pasar, serta meningkatkan keterampilan dan manajemen usaha.

Dalam analisis kepentingan ada relasi antara pedagang pasar rakyat dengan para pemangku kepentingan (pengelola pasar rakyat, pemerintah desa, masyarakat konsumen dan masyarakat produsen). Sebab, ada tiga kebutuhan dasar bagi pedagang. Yakni, ada kepastian dan jaminan kelangsungan kerja/berusaha, terselenggara kegiatan kerja/usaha, dan diperolehnya penghasilan dan terpenuhi kebutuhan hidup.

Tentunya dengan memvitalkan kembali keberadaan pasar-pasar tradisional atau pasar desa, tidak saja sebagai solusi pendirian BUMDes. Bukan pula sebagai sentra jual-beli masyarakat. Namun, ada yang lebih penting dan utama. Yakni, mengembalikan fungsi pasar tradisional sebagai media sosial, politik, ekonomi dan pariwisata. (*)

 

*) penulis adalah eks fasilitator program revitaliasi Pasar Minulyo, Pacitan

Berita Terkait

Para Sesepuh Sudah Membangun Pondasi yang Kokoh, Kalau Cinta SBY Wajib Hukumnya Memenangkan Pasangan Indrata Nur Bayuaji-Gagarin Sumrambah
Nyawiji-Sumrambah Resmi Daftar ke KPU Pacitan, Siap Bertarung Targetkan Kemenangan 90 Persen
Sebelum Daftar ke KPU, Pasangan Nyawiji-Sumrambah Deklarasi Bersama 13 Partai Politik
Berpasangan dengan Kerabat SBY, Ronny Wahyono Maju dalam Pemilukada Pacitan 2024
Antisipasi Banyaknya Massa yang Terlibat Dalam Proses Pendaftaran, KPU Pacitan Membatasi Ruang Gerak di Kantor KPU
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024
Soal Pilbup 2024, Ronny Wahyono: Seperti Air Mengalir Saja  
Dinas Kesehatan Pacitan Bakal Mempunyai Gedung Pertemuan dan PSC 119

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 07:47 WIB

Para Sesepuh Sudah Membangun Pondasi yang Kokoh, Kalau Cinta SBY Wajib Hukumnya Memenangkan Pasangan Indrata Nur Bayuaji-Gagarin Sumrambah

Kamis, 29 Agustus 2024 - 19:30 WIB

Nyawiji-Sumrambah Resmi Daftar ke KPU Pacitan, Siap Bertarung Targetkan Kemenangan 90 Persen

Kamis, 29 Agustus 2024 - 13:37 WIB

Sebelum Daftar ke KPU, Pasangan Nyawiji-Sumrambah Deklarasi Bersama 13 Partai Politik

Rabu, 28 Agustus 2024 - 20:46 WIB

Berpasangan dengan Kerabat SBY, Ronny Wahyono Maju dalam Pemilukada Pacitan 2024

Senin, 26 Agustus 2024 - 22:14 WIB

Antisipasi Banyaknya Massa yang Terlibat Dalam Proses Pendaftaran, KPU Pacitan Membatasi Ruang Gerak di Kantor KPU

Minggu, 25 Agustus 2024 - 05:58 WIB

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024

Kamis, 15 Agustus 2024 - 08:23 WIB

Soal Pilbup 2024, Ronny Wahyono: Seperti Air Mengalir Saja  

Selasa, 13 Agustus 2024 - 18:23 WIB

Dinas Kesehatan Pacitan Bakal Mempunyai Gedung Pertemuan dan PSC 119

Berita Terbaru

Progres pembangunan patung reog di MRMP Ponorogo. (Foto : Istimewa).

Daerah

Patung Reog Setinggi 60 Meter Bikin MRMP Lebih Megah

Senin, 2 Sep 2024 - 19:34 WIB