Revitalisasi Pasar Desa

- Jurnalis

Selasa, 9 April 2019 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Iwit Widhi Santoso *)

Saat ini, memvitalkan kembali pasar desa, merupakan langkah yang tepat. Terlebih, tidak sedikit pemerintahan desa tengah berupaya mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tidak itu saja, tata kelola pasar tradisional, secara politik, ekonomi, sosial dan budaya memiliki keterkaitan erat dengan keberadaan pedagang pasar rakyat.

Selama ini, keterbatasan lapangan kerja, keterbatasan modal, pendidikan, keterampilan,  kebutuhan akan kelangsungan hidup, pendapatan, mendorong berkembang dan maraknya usaha menjadi pedagang di pasar sebagai moda perekonomian masyarakat.

Sebagai moda perekonomian, usaha pedagang pasar desa dengan modus kerja dan putaran ekonomi yang dijalankannya menghidupkan perekonomian suatu wilayah. Selain itu, juga memudahkan akses masyarakat untuk memenuhi kebutuhan konsumsi yang bersifat eceran dan mudah dijangkau setiap saat. Sehingga pedagang pasar desa bisa bekerja dengan tenang. Disisi lain, masyarakat konsumen memperoleh tempat belanja yang mudah, aman, nyaman, bersih dan cepat dijangkau.

Karena  itu, ketertiban dan kenyamanan di pasar rakyat harus terpenuhi. Tentunya, pemenuhan tersebut tidak terlepas dari sistem tata ruang yang fungsional, sesuai guna, manfaat dan peruntukannya.

Penguatan pedagang pasar desa sebagai dimensi khusus, untuk mendukung proses pemberdayaan dan kemajuan usaha pedagang pasar secara layak, bermartabat, tertib hak dan kewajiban. Sedang dimensi umum, untuk membangun proses dan landasan sinergitas hubungan usaha pedagang pasar rakyat, pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan lain dalam sistem ekonomi, sosial, budaya dan politik suatu wilayah.

Baca Juga :  Memasuki Waktu Krusial Ini Pesan Aji untuk Jajaran Tim dan Pemilihnya

Secara umum revitaslisasi pasar desa bertujuan untuk memberikan tambahan bagi penguatan pedagang pasar rakyat sebagai bagian dari masyarakat dan kesatuan di suatu wilayah.

Tambahan unsur penguatan tersebut mencakup tiga pokok:

  1. Peningkatan kapasitas pelaku pasar (keterampilan teknis dan kualitas layanan usaha pedagang pasar rakyat)
  2. Penguatan eksistensi pasar rakyat (manajemen dan pengorganisasian usaha pedagang pasar rakyat)
  3. Optimalisasi fungsi infrastruktur pasar.

Berbagai penelitian dan kajian akademik menyebut, bahwa daya serap lapangan kerja formal yang tidak sebanding dengan laju angkatan kerja merupakan salah satu pangkal meruaknya pedagang di pasar tradisional.

Pedagang menghadapi masalah yang ruwet, banyak friksi dan potensial konflik secara horisontal dan vertikal. Horisontal terkait dengan kepentingan bisnis dan persaingan antar pedagang. Disisi lain, pedagang pasar juga bersaing dengan pelaku kegiatan usaha lain, maupun soal-soal terkait dengan penguasaan kewenangan atas lokasi dan tempat kerja.

Secara vertikal terkait dengan potensi konflik antara pedagang dengan pengelola pasar, terutama terkait sistem, kebijakan dan operasionalisasi tata kelola pasar. Konsekuensi tentu pada tindakan penataan dan pengembangan kegiatan usaha pasar.

Baca Juga :  Danur Suprapto Gagal Lolos Penjaringan Ketua KONI Pacitan 2025–2029, Tetap Ajak Junjung Tinggi Sportivitas

Pedagang pasar tradisional dalam karakteristiknya yang dalam skala tertentu diantaranya memiliki semangat usaha mandiri. Sebagian lagi kegiatan usaha telah berjalan atau memiliki jaringan ekonomi. Sebab, sekecil apapun modal usaha mandiri, merupakan sasaran yang relevan dengan pendekatan program berbasis pemberdayaan usaha mikro.

Karena itu, keberadan pasar desa perlu pengetahuan cara mengakses modal atau pembiayaan dalam skala mikro, memperkuat kemandirian berusaha dan akses pada pasar, serta meningkatkan keterampilan dan manajemen usaha.

Dalam analisis kepentingan ada relasi antara pedagang pasar rakyat dengan para pemangku kepentingan (pengelola pasar rakyat, pemerintah desa, masyarakat konsumen dan masyarakat produsen). Sebab, ada tiga kebutuhan dasar bagi pedagang. Yakni, ada kepastian dan jaminan kelangsungan kerja/berusaha, terselenggara kegiatan kerja/usaha, dan diperolehnya penghasilan dan terpenuhi kebutuhan hidup.

Tentunya dengan memvitalkan kembali keberadaan pasar-pasar tradisional atau pasar desa, tidak saja sebagai solusi pendirian BUMDes. Bukan pula sebagai sentra jual-beli masyarakat. Namun, ada yang lebih penting dan utama. Yakni, mengembalikan fungsi pasar tradisional sebagai media sosial, politik, ekonomi dan pariwisata. (*)

 

*) penulis adalah eks fasilitator program revitaliasi Pasar Minulyo, Pacitan

Berita Terkait

Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”
Upacara Adat ‘Jangkrik Genggong’ Wujud Syukur dari Hasil Laut
Antisipasi Penyebaran Leptospirosis Melalui Lokakarya Mini di Kecamatan Ngadirojo
Aksi Hijau Hari Bumi, PLN NP UP Pacitan Tanam Cemara dan Pandan Laut
PLN Nusantara Power UP Pacitan Gandeng Kejari, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
PLN NP UP Pacitan dan Warga Kembangkan Agrowisata Alpukat Berbasis Lingkungan di Sudimoro
Pengajian Umum Momen Lebaran, Camat Ngadirojo Serukan Persatuan dan Kerukunan
Event ‘Srawung Rasa’ Pertunjukkan Seni Budaya, Geliatkan Ekonomi Warga

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”

Kamis, 30 April 2026 - 12:00 WIB

Upacara Adat ‘Jangkrik Genggong’ Wujud Syukur dari Hasil Laut

Selasa, 28 April 2026 - 20:50 WIB

Antisipasi Penyebaran Leptospirosis Melalui Lokakarya Mini di Kecamatan Ngadirojo

Selasa, 28 April 2026 - 19:38 WIB

Aksi Hijau Hari Bumi, PLN NP UP Pacitan Tanam Cemara dan Pandan Laut

Senin, 20 April 2026 - 17:06 WIB

PLN Nusantara Power UP Pacitan Gandeng Kejari, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Berita Terbaru