Menu

Mode Gelap
Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024 Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat  Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi 

Opini · 9 Apr 2019 12:06 WIB ·

Revitalisasi Pasar Desa


 Revitalisasi Pasar Desa Perbesar

Oleh: Iwit Widhi Santoso *)

Saat ini, memvitalkan kembali pasar desa, merupakan langkah yang tepat. Terlebih, tidak sedikit pemerintahan desa tengah berupaya mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tidak itu saja, tata kelola pasar tradisional, secara politik, ekonomi, sosial dan budaya memiliki keterkaitan erat dengan keberadaan pedagang pasar rakyat.

Selama ini, keterbatasan lapangan kerja, keterbatasan modal, pendidikan, keterampilan,  kebutuhan akan kelangsungan hidup, pendapatan, mendorong berkembang dan maraknya usaha menjadi pedagang di pasar sebagai moda perekonomian masyarakat.

Sebagai moda perekonomian, usaha pedagang pasar desa dengan modus kerja dan putaran ekonomi yang dijalankannya menghidupkan perekonomian suatu wilayah. Selain itu, juga memudahkan akses masyarakat untuk memenuhi kebutuhan konsumsi yang bersifat eceran dan mudah dijangkau setiap saat. Sehingga pedagang pasar desa bisa bekerja dengan tenang. Disisi lain, masyarakat konsumen memperoleh tempat belanja yang mudah, aman, nyaman, bersih dan cepat dijangkau.

Karena  itu, ketertiban dan kenyamanan di pasar rakyat harus terpenuhi. Tentunya, pemenuhan tersebut tidak terlepas dari sistem tata ruang yang fungsional, sesuai guna, manfaat dan peruntukannya.

Penguatan pedagang pasar desa sebagai dimensi khusus, untuk mendukung proses pemberdayaan dan kemajuan usaha pedagang pasar secara layak, bermartabat, tertib hak dan kewajiban. Sedang dimensi umum, untuk membangun proses dan landasan sinergitas hubungan usaha pedagang pasar rakyat, pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan lain dalam sistem ekonomi, sosial, budaya dan politik suatu wilayah.

Secara umum revitaslisasi pasar desa bertujuan untuk memberikan tambahan bagi penguatan pedagang pasar rakyat sebagai bagian dari masyarakat dan kesatuan di suatu wilayah.

Tambahan unsur penguatan tersebut mencakup tiga pokok:

  1. Peningkatan kapasitas pelaku pasar (keterampilan teknis dan kualitas layanan usaha pedagang pasar rakyat)
  2. Penguatan eksistensi pasar rakyat (manajemen dan pengorganisasian usaha pedagang pasar rakyat)
  3. Optimalisasi fungsi infrastruktur pasar.

Berbagai penelitian dan kajian akademik menyebut, bahwa daya serap lapangan kerja formal yang tidak sebanding dengan laju angkatan kerja merupakan salah satu pangkal meruaknya pedagang di pasar tradisional.

Pedagang menghadapi masalah yang ruwet, banyak friksi dan potensial konflik secara horisontal dan vertikal. Horisontal terkait dengan kepentingan bisnis dan persaingan antar pedagang. Disisi lain, pedagang pasar juga bersaing dengan pelaku kegiatan usaha lain, maupun soal-soal terkait dengan penguasaan kewenangan atas lokasi dan tempat kerja.

Secara vertikal terkait dengan potensi konflik antara pedagang dengan pengelola pasar, terutama terkait sistem, kebijakan dan operasionalisasi tata kelola pasar. Konsekuensi tentu pada tindakan penataan dan pengembangan kegiatan usaha pasar.

Pedagang pasar tradisional dalam karakteristiknya yang dalam skala tertentu diantaranya memiliki semangat usaha mandiri. Sebagian lagi kegiatan usaha telah berjalan atau memiliki jaringan ekonomi. Sebab, sekecil apapun modal usaha mandiri, merupakan sasaran yang relevan dengan pendekatan program berbasis pemberdayaan usaha mikro.

Karena itu, keberadan pasar desa perlu pengetahuan cara mengakses modal atau pembiayaan dalam skala mikro, memperkuat kemandirian berusaha dan akses pada pasar, serta meningkatkan keterampilan dan manajemen usaha.

Dalam analisis kepentingan ada relasi antara pedagang pasar rakyat dengan para pemangku kepentingan (pengelola pasar rakyat, pemerintah desa, masyarakat konsumen dan masyarakat produsen). Sebab, ada tiga kebutuhan dasar bagi pedagang. Yakni, ada kepastian dan jaminan kelangsungan kerja/berusaha, terselenggara kegiatan kerja/usaha, dan diperolehnya penghasilan dan terpenuhi kebutuhan hidup.

Tentunya dengan memvitalkan kembali keberadaan pasar-pasar tradisional atau pasar desa, tidak saja sebagai solusi pendirian BUMDes. Bukan pula sebagai sentra jual-beli masyarakat. Namun, ada yang lebih penting dan utama. Yakni, mengembalikan fungsi pasar tradisional sebagai media sosial, politik, ekonomi dan pariwisata. (*)

 

*) penulis adalah eks fasilitator program revitaliasi Pasar Minulyo, Pacitan

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kasus Kematian Siswa SD Bubakan Dilimpahkan ke Polres Pacitan

14 Maret 2023 - 20:33 WIB

2 Hari Hilang, Warga Kembang Ditemukan Meninggal

10 Maret 2023 - 22:05 WIB

Puluhan Siswa Mangunharjo Belajar di Kelas Darurat

9 Maret 2023 - 22:19 WIB

Warga Kampung Pitu Bungah, PLTS Bantuan Pemerintah Terpasang Tiap Rumah

8 Maret 2023 - 22:14 WIB

Petaka Jalan Sehat SD Bubakan, 1 Siswa Meninggal Tenggelam

7 Maret 2023 - 21:21 WIB

Jatimalang Juara Futsal Gala Desa 2023

6 Maret 2023 - 19:22 WIB

Trending di Pacitan