MADIUN – Setelah pada Jumat (26/4/2019) lalu, BNNP Jawa Timur berhasil meringkus dua orang pengendar sabu jaringan Lapas Klas I Madiun bernama Fajar Budiyanto (44) warga jalan Thamrin, Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun dan Ariyani (31) warga Desa Kebonsari, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur kembali menangkap dua orang perempuan yang membawa sabu-sabu.
Keduanya adalah Situ Artiasari (42) warga Kota Palangkaraya dan Nathasya Harsono (24) warga Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya. Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Kamis (2/5/2019) malam.
Jika sebelumnya petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat seberat 60,5 gram, ganja seberat 510 gram, dan extasy sebanyak 90 butir yang dibawa Fajar Budiyanto dan Ariyani, kali ini dari tangan Situ Artiasari dan Nathasya Harsono petugas mengamankan barang bukti sabu dengan total berat sekitar 4 kilogram.
“Sekitar 4 kilogram sabu yang kita dapatkan dari dua pelaku ini,” kata Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra, Jumat (3/5/2019) dini hari.
Dari hasil pendalaman petugas, sabu-sabu tersebut dibawa dari Malaysia dengan naik pesawat. Untuk mengelabuhi petugas, barang haram tersebut disimpan di dalam kemasan teh cina. “Rencananya memang diedarkan di wilayah Karesidenan Madiun,” ujarnya.
Diduga kuat sabu itu dikendalikan oleh beberapa orang narapidana dari dalam Lapas Klas I Madiun. Untuk membongkar seluruh jaringan ini, BNNP membawa dua orang tersangka beserta barang bukti ke Kantor BNNP Jawa Timur. (ant)