Satpol PP Tingkatkan Kapasitas Pemberantasan Cukai Ilegal Bersama Bea Cukai Madiun

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Pemberantasan Cukai Ilegal Tahun 2026 pada Selasa (28/4/2026) di Ruang Pertemuan Hotel Srikandi.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB tersebut menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun serta diikuti oleh 50 anggota Satpol PP.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Satpol PP yang menyampaikan apresiasi kepada narasumber dan seluruh peserta yang hadir. Ia berharap seluruh anggota Satpol PP dapat menyerap materi yang diberikan dan menerapkannya dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

“Jadikan kegiatan ini sebagai bekal berharga untuk melakukan tindakan dan operasi lapangan yang aman serta sesuai aturan,” ujarnya saat membuka acara.

Baca Juga :  Upaya Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal di Jawa Timur, Melalui Sosialisasi dan Penegakan Hukum

Dalam sambutannya, Kepala Satpol PP menegaskan bahwa Satpol PP memiliki peran strategis dalam mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal bersama Bea Cukai.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berdampak pada berkurangnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Ia juga meminta seluruh peserta untuk memahami materi yang disampaikan dan mengaplikasikannya secara humanis namun tetap tegas saat melakukan operasi di lapangan.

Pada sesi materi, narasumber dari Bea Cukai Madiun menjelaskan berbagai ciri rokok ilegal, di antaranya rokok tanpa pita cukai (polos), pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran produk ilegal tersebut.

Baca Juga :  Mengenal Kesenian Gemblukan Kromomejdo Khas Klepu Sudimoro, Ada Adegan Kesurupan

Selain itu, dijelaskan bahwa pelaku yang memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama lima tahun dan/atau denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Narasumber juga menekankan pentingnya sinergi antara Bea Cukai dan Satpol PP dalam melakukan pengumpulan informasi, kegiatan intelijen, serta operasi penindakan di wilayah yang rawan peredaran rokok ilegal.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan semakin memahami cara mengidentifikasi pelanggaran cukai, meningkatkan kemampuan pengumpulan informasi, serta memperkuat koordinasi antarinstansi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Pemberantasan Cukai Ilegal Tahun 2026 ditutup pada pukul 13.00 WIB dan berlangsung dengan tertib serta lancar.

Berita Terkait

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus
Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan
Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta
RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini
Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026
DBHCHT Pacitan 2026 Bantu Kesejahteraan Buruh Tani Tembakau, Bariyanto Tetap Produktif di Usia Senja
DBHCHT 2026: Pemkab Pacitan Alokasikan Rp700 Juta untuk Pelatihan Petani dan Buruh Tembakau
Pacitan Targetkan Perluasan Tembakau 513 Hektare, Ratusan Kelompok Tani Dapat Bantuan DBHCHT

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:36 WIB

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:33 WIB

Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:33 WIB

Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:35 WIB

RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:51 WIB

Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026

Berita Terbaru