Sesuai SK, KPU Hanya Fasilitasi ‘Beberapa’ Iklan Kampanye

- Jurnalis

Senin, 25 Maret 2019 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caleg ‘Ngaplo’ Iklan Kampanye Tidak Difasilitasi

NGAWI. Jika ingin bermanuver/kampanye di media massa peserta Pemilu 2019 harus rela merogoh koceknya sendiri. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi tidak memberikan fasilitas atau anggaran tersebut untuk unjuk gigi di media massa.

Ketua KPU Ngawi Samsul Fathoni menjelaskan, ketentuan tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) KPU RI tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media bagi Peserta Pemilu 2019. Dalam SK disebutkan, jika iklan kampanye untuk calon Presiden dan wakil Presiden serta parpol difasilitasi oleh KPU RI.

Baca Juga :  Laka Lantas, Seorang Waka Polsek Meninggal

Sementara untuk calon legislatif (caleg) DPD iklan kampanye difasilitasi oleh KPU di tingkat provinsi. Sedangkan untuk caleg DPRD Provinsi maupun caleg DPRD kabupaten/kota tidak mendapatkan fasilitasi iklan kampanye di media massa dari KPU.

“Poinnya kita selaku KPU Kabupaten/Kota tidak memberikan fasilitas untuk berkampanye di media. Karena sudah ada aturanya,” terang Toni sapaan akrabnya, Senin, (25/03/2019).

Meski di tingkat kabupaten/kota dan provinsi iklan kampanye dibiayai secara mandiri oleh caleg maupun parpol, ada ketentuan yang harus ditaati. Batasan maupun durasi penayangan iklan juga harus diperhatikan. Termasuk juga spot iklan di media radio. Format iklan kampanye di media pun juga telah diatur oleh KPU.

Baca Juga :  Tawaran Sumpah Pocong, Aji : Kami Buktikan Lebih Patuh Aturan

Regulasi tersebut diatur dalam PKPU No. 23 dan 33 tahun 2018 yakni peserta pemilu atau caleg boleh menggunakan media, baik cetak, tv, radio, online dengan ketentuan medianya terdaftar di Dewan Pers atau memiliki badan hukum yang jelas sebagai media publik. Sesuai ketentuan, Iklan kampanye bagi peserta Pemilu 2019 dimulai 24 Maret hingga 13 April mendatang. (eni*)

Berita Terkait

Politik Menggerakkan Ekonomi, Dampak Positif Retreat Demokrat di Pacitan
Selamatkan Rp 4,8 Miliar, Bea Cukai Madiun Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal
Mengabdikan Diri di DPRD, Warkim Sutarto Bawa Harapan Baru untuk Kesehatan Pacitan  
Aji – Gagarin Lanjutkan Kepemimpinan Pacitan, Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati 
Bareng Perhutani dan Pemda, IJTI Mataraman Sedekah Oksigen di Sendang Ngiyom
Kemenangan Besar Aji-Gagarin di Kecamatan Bandar, Satu Desa Capai Target 90 Persen
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Petahana Unggul Meyakinkan
Rekapitulasi Kecamatan Selesai, Aji-Gagarin Menang di 11 Kecamatan

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 11:46 WIB

Politik Menggerakkan Ekonomi, Dampak Positif Retreat Demokrat di Pacitan

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:05 WIB

Selamatkan Rp 4,8 Miliar, Bea Cukai Madiun Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal

Minggu, 23 Maret 2025 - 15:26 WIB

Mengabdikan Diri di DPRD, Warkim Sutarto Bawa Harapan Baru untuk Kesehatan Pacitan  

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:49 WIB

Aji – Gagarin Lanjutkan Kepemimpinan Pacitan, Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati 

Rabu, 18 Desember 2024 - 18:42 WIB

Bareng Perhutani dan Pemda, IJTI Mataraman Sedekah Oksigen di Sendang Ngiyom

Berita Terbaru