Tilang Elektronik, Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mulai Diberlakukan di Pacitan

- Jurnalis

Senin, 19 April 2021 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN-Siap-siap mendapatkan surat panggilan cinta ke rumah untuk para pengendara di wilayah Kabupaten Pacitan yang tidak mematuhi dan melanggar peraturan lalu-lintas. Saat ini Tilang Elektronik, Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai dioperasikan Polres Pacitan.

Sejumlah jalur protokol sudah dipasang kamera CCTV yang tersambung langsung dengan TMC pelayanan lalu-lintas Polres Pacitan yang terkoneksi langsung dengan RTMC ditingkat Polda dan NTMC di tingkat Pusat Korlantas Polri.

Dua titik jalur protokol sudah terpasang kamera CCTV diantaranya perempatan Penceng dan Bapangan.

Baca Juga :  Danur Suprapto Gagal Lolos Penjaringan Ketua KONI Pacitan 2025–2029, Tetap Ajak Junjung Tinggi Sportivitas

“Sementara baru dua titik saja yang di pasang kamera CCTV sambil berjalan dan sosialisasi nanti akan di pasang di titik-titik yang lain,” jelas Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Kapolres menambahkan, dua kamera terus akan ditingkatkan kualitasnya dengan mode yang bisa mendeteksi pelanggar secara otomatis langsung ngeprint selama proses sosialisasi ETLE.

“Penerapan Tilang Elektronik, Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga didukung oleh sejumlah personil anggota Satlantas Polres Pacitan yang mobiling memakai kamera CCTV terpasang di helm,” imbuh Kapolres.

Baca Juga :  Kadung Pulang Kampung, Sudijono Paksakan Panggung?

Secara teknis penerapan Tilang Elektronik kamera akan mendeteksi orang-orang yang melanggar, misalkan tidak memakai helem, plat nomor diambil di screenshot lalu diprint kemudian di masukan blanko surat, searching plat nomor siapa dan pemiliknya, dikirim ke pelanggar.

Pelanggar akan menerima pemberitahuan surat tanggal konfirmasi ke kantor apakah benar sebagai pemiliknya atau bukan. Setelah itu prosesnya sampai ke pengadilan lanjut kejaksaan untuk mengambil barang bukti. (RIS/IS/red)

Berita Terkait

Kasus Viral Mbah Tarman Terungkap, Polres Pacitan Beberkan Fakta Lengkap Pemalsuan Dokumen Cek Rp 3 Miliar
Danur Suprapto Gagal Lolos Penjaringan Ketua KONI Pacitan 2025–2029, Tetap Ajak Junjung Tinggi Sportivitas
Goed President Hotel Pacitan, Simbol Penghormatan dan Lokomotif Pariwisata Baru
Danur Suprapto Layangkan Surat Keberatan ke KONI Pacitan, Ditembuskan ke Presiden RI
Dinkes Pacitan Gelar CFD TOSS TBC, Bergerak Serentak Menuju Indonesia Bebas TBC 2030
Talud Jalan Penghubung Desa Kembang– Plumbungan Longsor, Camat Kebonagung Himbau Warganya Lebih Berhati-hati
Ratusan Murid SOTH Ngadirojo Ikuti Prosesi Wisuda
Hujan Turun Membawa Berkah, Tapi Jalan Purworejo–Banjarsari Kian Parah

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:18 WIB

Kasus Viral Mbah Tarman Terungkap, Polres Pacitan Beberkan Fakta Lengkap Pemalsuan Dokumen Cek Rp 3 Miliar

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:28 WIB

Danur Suprapto Gagal Lolos Penjaringan Ketua KONI Pacitan 2025–2029, Tetap Ajak Junjung Tinggi Sportivitas

Sabtu, 29 November 2025 - 12:30 WIB

Goed President Hotel Pacitan, Simbol Penghormatan dan Lokomotif Pariwisata Baru

Jumat, 14 November 2025 - 17:44 WIB

Danur Suprapto Layangkan Surat Keberatan ke KONI Pacitan, Ditembuskan ke Presiden RI

Minggu, 9 November 2025 - 13:29 WIB

Dinkes Pacitan Gelar CFD TOSS TBC, Bergerak Serentak Menuju Indonesia Bebas TBC 2030

Berita Terbaru