LINTAS7.NET, PACITAN-Siap-siap mendapatkan surat panggilan cinta ke rumah untuk para pengendara di wilayah Kabupaten Pacitan yang tidak mematuhi dan melanggar peraturan lalu-lintas. Saat ini Tilang Elektronik, Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai dioperasikan Polres Pacitan.
Sejumlah jalur protokol sudah dipasang kamera CCTV yang tersambung langsung dengan TMC pelayanan lalu-lintas Polres Pacitan yang terkoneksi langsung dengan RTMC ditingkat Polda dan NTMC di tingkat Pusat Korlantas Polri.
Dua titik jalur protokol sudah terpasang kamera CCTV diantaranya perempatan Penceng dan Bapangan.
“Sementara baru dua titik saja yang di pasang kamera CCTV sambil berjalan dan sosialisasi nanti akan di pasang di titik-titik yang lain,” jelas Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Kapolres menambahkan, dua kamera terus akan ditingkatkan kualitasnya dengan mode yang bisa mendeteksi pelanggar secara otomatis langsung ngeprint selama proses sosialisasi ETLE.
“Penerapan Tilang Elektronik, Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga didukung oleh sejumlah personil anggota Satlantas Polres Pacitan yang mobiling memakai kamera CCTV terpasang di helm,” imbuh Kapolres.
Secara teknis penerapan Tilang Elektronik kamera akan mendeteksi orang-orang yang melanggar, misalkan tidak memakai helem, plat nomor diambil di screenshot lalu diprint kemudian di masukan blanko surat, searching plat nomor siapa dan pemiliknya, dikirim ke pelanggar.
Pelanggar akan menerima pemberitahuan surat tanggal konfirmasi ke kantor apakah benar sebagai pemiliknya atau bukan. Setelah itu prosesnya sampai ke pengadilan lanjut kejaksaan untuk mengambil barang bukti. (RIS/IS/red)