Menu

Mode Gelap
Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024 Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat  Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi 

Nasional · 3 Nov 2018 00:48 WIB ·

Kejari Bekali “Ilmu” Para Perangkat Desa


 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), bersama tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) saat mengadakan pembinaan serta pembekalan (foto siaga indonesia) Perbesar

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), bersama tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) saat mengadakan pembinaan serta pembekalan (foto siaga indonesia)

SINAR NGAWI™ Ngawi-Bertempat di aula RM Notosuman Ngawi, diadakan pembinaan serta pembekalan aparatur pemerintah desa yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), bersama tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Achmad Roy Rozano Kabid Pemerintahan Desa DPMD setempat mengatakan hal ini guna mmencegah sejak dini terjadinya penyimpangan.

“Sehingga tidak terjadi hambatan dalam melaksanakan program utamanya di desa, serta adanya perlindungan hukum dan dengan demikian jalannya pembangunan di desa bisa berjalan sesuai aturan,” terang dia.

Tambahnya, dengan demikian akan terwujud perbaikan dalam mengelola program bagi pemerintahan desa, apalagi terkait dengan penggunaan Dana Desa (DD).

Masih ditempat yang sama, Kasi Intelejen Kejari Ngawi, Juanda menegaskan bahwa dalam melakukan serta terlaksananya penegakan hukum yang efektif adalah dengan mengutamakan pencegahan.

“Ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, sehingga aparatur desa tidak ada keragu-raguan dalam mengambil keputusan mendasar regulasi yang ada,” terang lelaki kelahiran Padang 35 tahun silam ini.

Dirinya juga berharap dalam hal pengelolaan anggaran yang ada, bagi aparatur desa harus optimal dalam penyerapan anggaran karena ini akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Jangan ragu-ragu, karena dibentuknya TP4 Kejaksaan RI, salah satu fungsinya untuk mengawal dan mencegah secara dini akan terjadinya kesalahan maupun indikasi penyimpangan,” urainya lagi.

Dia paparkan pula bahwa beberapa faktor yang mempengaruhi serta menghambat serapan anggaran salah satunya adalah munculnya stigma kriminalisasi kebijakan.

Maka dari itu tugas pokok TP4D adalah selain penegakan hukum dengan lebih menutamakan pencegahan, serta mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan.(ADV-DPMD)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024

21 Maret 2023 - 14:39 WIB

Bupati Ponorogo Siapkan Lahan Relokasi Korban Tanah Gerak Sawoo

7 Maret 2023 - 21:27 WIB

Indrata Nur Bayuaji: Anies-AHY Pasangan Ideal

2 Maret 2023 - 17:48 WIB

HPN, Bunda Rita Bersama Komunitas Wartawan Ponorogo Potong Tumpeng dan Doakan Jurnalis yang Telah Berpulang

10 Februari 2023 - 10:01 WIB

Bupati Aji Serahkan Bantuan Alsintan

27 Desember 2022 - 20:05 WIB

Hidup Memprihatinkan, ODGJ Ponorogo Ini Luput dari Perhatian Pemerintah

14 Desember 2022 - 20:07 WIB

Trending di Daerah